Massa Pro Pemerintah Tiba di KPU RI, Tolak Pemakzulan Jokowi

Massa pro pemerintah menolak desakan pemakzulan Presiden Jokowi dan menerima penuh hasil rekapitulasi suara oleh KPU.

Massa Pro Pemerintah Tiba di KPU RI, Tolak Pemakzulan Jokowi

JAKARTA, KOMPAS.com - Massa yang pro pemerintah tiba di depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Pengamatan Kompas.com, mereka tiba sekitar pukul 15.15 WIB. Setelah itu, orasi dimulai sekitar lima menit setelahnya.

Massa membawa sejumlah spanduk yang bernuansa warna merah dengan tulisan cetak warna putih.

Baca juga: Jelang Putusan Rekapitulasi Hasil Pemilu, 4.376 Polisi Dikerahkan di Monas, KPU, dan DPR RI

"Tolak Isu Pemakzulan Jokowi. Jangan Usut dan Provokasi Rakyat," bunyi salah satu spanduk.

"Kami Terima Apapun Hasil Pemilu 2024. Jangan Provokasi Rakyat dengan Isu Pemilu Curang!" demikian tertulis di spanduk yang lain.

Dalam orasinya, peserta aksi menyampaikan dukungan terhadap KPU RI.

Ia akan menerima penuh apapun hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Yang namanya pesta demokrasi, mari kita percayakan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum. Apabila tidak sependapat, bukan caranya hadir memprovokasi masyarakat," ujar sang peserta aksi dari atas mobil komando.

Sekitar pukul 15.28 WIB, kubu yang mendukung pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba.

Mobil komandonya mendekat ke pagar beton yang telah dipasang polisi.

Suara pimpinan aksi yang menggema melalui pengeras suara saling bersahutan dengan suara pimpinan aksi kubu pro pemerintah.

Baca juga: Polisi Tangkap 16 Demonstran di Depan Gedung DPR/MPR dan KPU karena Ganggu Keamanan

Polres Metro Jakarta Pusat menerjunkan 3.055 personel dalam rangka mengawal pengumuman hasil Pemilihan Umum (Pemilu) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan KPU RI hari ini.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo telah mengimbau agar koordinator lapangan (korlap) dan peserta aksi bisa menggelar aksi dengan santun dan tidak memprovokasi massa.

"Siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara, tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya. Sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap dipatuhi," tegas dia.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow