Masih Belum Terima,PDIP Lanjut Gugat Hasil Pilpres ke PTUN,Hasto: MK Gagal Jalankan Fungsinya

- Putusan sengketa Pilpres 2024 telah dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024). Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan kata lain, MK menyatakan kemenangan Prabowo-Gibran Rakabuming adalah sah. Nampaknya hal ini belum bisa diterima oleh sejumlah pihak. Tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud yang dipimpin oleh...

Masih Belum Terima,PDIP Lanjut Gugat Hasil Pilpres ke PTUN,Hasto: MK Gagal Jalankan Fungsinya

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Putusan sengketa Pilpres 2024 telah dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024).

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dengan kata lain, MK menyatakan kemenangan Prabowo-Gibran Rakabuming adalah sah.

Nampaknya hal ini belum bisa diterima oleh sejumlah pihak.

Tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis menyatakan kemenangan pasangan capres 02 tak absolut.

Menurut Todung, kemenangan Prabowo-Gibran tidak absolut karena ada 3 hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

"Jadi kemenangan ini tidak absolut," kata Todung dalam jumpa pers di kawasan Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Selain Todung, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan juga belum bisa legowo dengan keputusan MK.

Baca juga: Yang Dilakukan Prabowo Saat Menang, Terima Kasih ke MK, Rabu Ditetapkan Jadi Presiden Terpilih

PDIP setelah ini akan menggugat hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diusung oleh PDIP dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Rencana menggugat ke PTUN itu tercantum dalam poin keempat dari lima poin sikap PDIP menyikapi putusan PHPU Pilpres 2024.

"Meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng Konstitusi dan benteng demokrasi, namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengingat,

PDIP menghormati keputusan MK, dan akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil,

serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," kata Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat memimpin Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pilkada di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Hasto mengatakan, keputusan MK seharusnya didasarkan hukum yang jernih melalui penggunaan hati nurani.

Menurutnya, MK harusnya menunjukkan sikap kenegarawanan, keberpihakan pada kepentingan bangsa dan negara, serta kedisiplinan di dalam menjalankan UUD NRI 1945.

Hasto kemudian membacakan poin pertama dari PDIP menyikapi putusan PHPU untuk Pilpres 2024.

Dalam poin pertama itu, PDIP menganggap MK tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki serta melupakan kaidah etika dan moral, sehingga MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan.

Baca juga: Senasib Kubu Anies, Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar Juga Ditolak MK, Kemenangan Prabowo-Gibran Sah

"Konsekuensinya, Indonesia masuk dalam kegelapan demokrasi yang semakin melegalkan bekerjanya Othoritarian Democracy melalui penyalahgunaan kekuasaan," kata Hasto.

Sementara pada poin kedua, PDIP menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.

"Dampaknya, legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius, terlebih dengan berbagai persoalan perekonomian nasional dan tantangan geopolitik global," katanya.

Pada poin ketiga, PDIP mengkhawatirkan berbagai praktik kecurangan Pemilu 2024 secara TSM, termasuk penggunaan sumber daya negara dan instrumen negara, akan semakin mewarnai pelaksanaan Pemilu ke depan.

"Mengingat, berbagai kecurangan Pemilu presiden 2024 yang dibiarkan akan cenderung diterapkan kembali dengan tingkat kerusakan terhadap nilai-nilai demokrasi yang semakin besar dan mematikan prinsip kedaulatan rakyat di dalam menentukan pemimpinnya," ujar Hasto.

Sementara pada poin terakhir, PDIP mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen bangsa yang telah berjuang menjaga konstitusi dan demokrasi yang berkedaulatan rakyat.

"Percayalah bahwa keputusan hakim MK yang menolak seluruh dalil gugatan akan dicatat dalam sejarah, dan keputusan tersebut harus dipertanggung jawabkan terhadap masa depan. Sebab kebenaran dalam politik akan diuji oleh waktu. Satyam Eva Jayathe," kata Hasto.

Ganjar-Mahfud Legowo Kalah

Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan, dirinya bersama calon presiden Ganjar Pranowo menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Di mana, MK menolak gugatan mereka. Artinya, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai pemenang Pilpres.

"Saya dan Mas Ganjar tadi di MK sudah menyatakan menerima putusan ini dengan lapang dada," kata Mahfud dalam jumpa pers di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Mahfud mengucapakan selamat kepada Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres. Dia berharap keduanya bisa mengemban amanah dengan baik.

"Dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini dan selamat bertugas, mudah-mudahan negara ini semakin baik," ujarnya.

Dia menjelaskan, ditolaknya permohonan pihaknya bersama Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar menandakan Pilpres sudah selesai.

Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat. Karenanya, tidak ada upaya hukum lain lagi yang akan dilakukan.

"Artinya Pemilu Pilpres itu dari sudut hukum sudah selesai, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan, pokoknya Pilpres sudah selesai," ucap Mahfud.

Adapun, MK menolak gugatan Anies dan Ganjar dalam sengketa PHPU Pilpres 2024. Terhadap gugatan keduanya, MK menyatakan menolak seluruhnya.

Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat. (TribunNewsmaker | Tribunnews/Fersianus Waku)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow