Mahfud MD "Pamit", Sebut Dirinya Mantan Cawapres di Tengah Memanasnya Hak Angket

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, mengatakan bahwa dirinya adalah mantan Cawapres. Meski demikian, dia masih menyebut Ganjar sebagai Capres.

Mahfud MD "Pamit", Sebut Dirinya Mantan Cawapres di Tengah Memanasnya Hak Angket

Bisnis.com, JAKARTA - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, mengatakan bahwa dirinya adalah mantan Cawapres. Meski demikian, dia masih menyebut Ganjar sebagai Capres.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui unggahan di TikTonya pada Jumat, 1 Maret 2024 lalu.

"Saya Mahfud MD, mantan Cawapres, bersama Capres Ganjar Pranowo mengucapkan terima kasih kepada semua relawan dan pegiat medsos yang sudah berjuang bersama kami," katanya.

Baca Juga : Tolak Penunjukkan Langsung Gubernur Jakarta, Mahfud MD: Akal-akalan Baru Cawe-cawe

Beberapa pihak yakin bahwa pernyataan Mahfud MD tersebut mengisyaratkan sesuatu, sebab hingga saat ini KPU belum secara resmi mengumumkan siapa pemanang dari Pemilu yang sudah dihelat 14 Februari lalu.

Yang menarik pula, Mahfud MD mengumumkan bahwa dirinya kini "mantan Cawapres" di tengah memanasnya hak angket.

Baca Juga : : Mahfud MD Puji MK yang Hapus Ambang Batas Parlemen 4% di Pemilu 2029

Sebagaimana diketahui, Ganjar berulangkali mendorong penggunaan hak angket DPR untuk usut dugaan kecurangan penyelenggaraan Pilpres 2024.

PDI Perjuangan (PDIP) disebut akan memimpin usulan hak angkat ini.

Baca Juga : : Beda Jimmly dan Mahfud MD Soal Hak Angket dan Pemakzulan Presiden

Ganjar menilai, hak angket DPR bisa jadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban para penyelenggara pemilu ihwal dugaan pelaksanaan Pilpres 2024 yang sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Oleh sebab itu, mantan gubernur Jawa Tengah ini ingin partai politik pengusung yang ada di DPR RI yaitu PDIP dan PPP mengusulkan hak angket.

Tidak seperti Ganjar, Mahfud MD mengatakan bahwa dirinya tak mau tahu soal hak angket yang banyak dibicarakan ini. Sebab menurutnya, hak angket adalah urusan partai bukan urusan paslon.

"Saya ndak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon (pasangan calon) ya. Itu urusan partai," kata Mahfud menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di rumahnya, Jakarta, seperti dilansir dari Antarnews.

Meski demikian belum lama ini, Mahfud MD menguraikan beberapa hal penting tentang hak angket yang bisa digunakan untuk membatalkan hasil Pemilu bahkan hingga memakzulkan Presiden.

Kata Mahfud MD soal hak angket bisa makzulkan Presiden...

Mahfud MD soal Hak Angket

Mahfud MD menyampaikan bahwa kekisruhan pemilu kali ini bisa dilakukan dengan dua jalur. Pertama adalah hukum dan yang kedua jalur politik.

Jalur hukum, menurut Mahfud, punya kekuatan untuk membatalkan hasil pemilu dengan syarat ada bukti dan hakim MK berani. Sementara melalui jalur politik tidak bisa membatalkan pemilu namun bisa memberikan sanksi politik kepada Presiden.

"Minimal ada 2 jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan pemilu 2024. 1) Jalur hukum melalui MK yg bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani. 2) Jalur politik melalui Angket di DPR yg tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya," tulisnya di platform X (dulunya Twitter) pada Senin, 26 Februari 2024.

Menurut Mahfud MD, jalur hukum bisa ditempuh oleh paslon yang arenanya adalah MK. Sementara jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR.

"Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan angket. Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong," ia menambahkan.

Soal dua jalur tersebut, Mahfud MD mengatakan bahwa Ganjar dan Cak Imin bisa menggunakan keduanya.

Sebab baik Ganjar atau Cak Imin merupakan paslon dan tokoh parpol. Sementara itu, Mahfud MD yang hanya paslon (bukan parpol) hanya bisa menempuh dengan masuk melalui jalur hukum.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow