KPU Umumkan Rincian Pengeluaran dan Pemasukan Parpol

KPU pastikan akan mencermati LADK

KPU Umumkan Rincian Pengeluaran dan Pemasukan Parpol

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan rincian pengeluaran dan pemasukan partai politik peserta Pemilu 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilu.

"Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, peserta pemilihan umum wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud dalam Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas tiga jenis laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)," kata Idham dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga: KPU Akan Tegur soal Grace dan Isyana Hampiri Moderator Saat Jeda Debat

Baca Juga: KPU Akan Tegur soal Grace dan Isyana Hampiri Moderator Saat Jeda Debat

1. Rincian total penerimaan dan pengeluaran parpol

Adapun rincian total penerimaan dan pengeluaran partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat pusat yang disampaikan kepada KPU RI melalui Sikadeka adalah sebagai berikut:

1. PKB

- 579 dari 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK

- Total penerimaan: Rp1,005,330,806.37

- Total pengeluaran: Rp800,446,161.27

2. Partai Gerindra

- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK

- Total penerimaan: Rp2,841,667,200.23

- Total pengeluaran: Rp1,179,460,714.62

3. PDIP

- 575 dari 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK

- Total penerimaan: Rp183,861,799,000

- Total pengeluaran: Rp115,046,105,000.00

4. Partai Golkar

- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK

- Total penerimaan: Rp20,591,513,702.00

- Total pengeluaran: Rp8,801,317,049.00

5. Partai NasDem

- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK

- Total penerimaan: Rp7,781,026,469.00

- Total pengeluaran: Rp7,631,655,294.00

6. Partai Buruh

- 578 dari 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK

- Total penerimaan: Rp4,214,169,815.00

- Total pengeluaran: Rp3,758,092,806.00

7. Partai Gelora

- 286 dari 396 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.

- Total penerimaan: Rp. 5,808,500,000.00

- Total pengeluaran: Rp. 4,686,000,000.00

8. PKS

- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK

- Total penerimaan: Rp. 12,711,929,760.00

- Total pengeluaran: Rp. 7,833,307,791.00

9. PKN

- 525 dari 525 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK

- Total penerimaan: Rp. 453,048,200.00

- Total pengeluaran: Rp. 42,700,400.00

10. Partai Hanura

- 485 dari 485 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK

- Total penerimaan: Rp. 2,010,000,753.00

- Total pengeluaran: Rp. 234,035,150,60

11. Partai Garda Republik Indonesia

- 570 dari 570 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK

- Total penerimaan: Rp. 5,500,000,000.00

- Total pengeluaran: Rp. 2,118,305,000.00

12. PAN

- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK

- Total penerimaan: Rp. 29,826,000,000.00

- Total pengeluaran: Rp. 22,419,055,000.00

13. PBB

- 470 dari 470 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK

- Total penerimaan: Rp. 301,300,000.00

- Total pengeluaran: Rp. 228,300,000.00

14. Partai Demokrat

- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK

- Total penerimaan: Rp. 8,748,860,395.00

- Total pengeluaran: Rp. 3,914,375,079.00

15. PSI

- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK

- Total penerimaan: Rp. 2,002,000,000.00

- Total pengeluaran: Rp. 180,000.00

16. Partai Perindo

- 579 dari 579 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK

- Total penerimaan: Rp. 10,148,994,025.00

- Total pengeluaran: Rp. 9,997,744,025.00

17. PPP

- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK

- Total penerimaan: Rp. 20,005,000,000.00

- Total pengeluaran: Rp. 13,155,500,000.00

18. Partai Ummat

- 511 dari 511 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK

- Total penerimaan: Rp. 479,128,518.00

- Total pengeluaran: Rp. 478,137,200.00

Baca Juga: Diduga Serang Prabowo Secara Personal, Anies Dilaporkan ke Bawaslu

Baca Juga: Diduga Serang Prabowo Secara Personal, Anies Dilaporkan ke Bawaslu

2. Parpol peserta pemilu sampaikan LADK

Idham menyebut, partai politik peserta Pemilu 2024 Tingkat Pusat sudah menyampaikan LADK kepada KPU RI melalui Sikadeka pada 6 sampai 7 Januari 2024.

"Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Pusat telah menyampaikan LADK kepada KPU RI melalui Sikadeka," ucapnya.

Baca Juga: Surat Suara Pilpres Hanya Dua Kolom, Ini Penjelasan KPU Kalbar 

Baca Juga: Surat Suara Pilpres Hanya Dua Kolom, Ini Penjelasan KPU Kalbar 

3. KPU akan lakukan pencermatan

Idham mengungkapkan., setelah menerima LADK partai politik peserta Pemilu 2024, KPU akan melakukan pencermatan untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK.

Dia menjelaskan, penerimaan dan pengeluaran dalam LADK tersebut masih bersifat sementara.

"Apabila hasil pencermatan terdapat dokumen yang dinyatakan tidak lengkap dan cakupan informasinya tidak sesuai maka LADK partai politik peserta pemilu akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan selama 5 hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," imbuhnya.  

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: KPU Sumsel Ambil Alih Tugas 16 KPUD yang Berakhir Kepengurusan

Baca Juga: KPU Sumsel Ambil Alih Tugas 16 KPUD yang Berakhir Kepengurusan

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow