KPK Proses Laporan Dugaan Gratifikasi Sponsorship Telkomsel kepada Denny Siregar

Laporan itu terkait dugaan bantuan Telkomsel sejumlah Rp 51 miliar dalam bentuk sponsorship kepada sepuluh film yang akan diproduksi oleh Denny Siregar.

KPK Proses Laporan Dugaan Gratifikasi Sponsorship Telkomsel kepada Denny Siregar

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan korupsi yang menyeret Telkomsel dan Denny Siregar.

Laporan itu terkait dugaan bantuan Telkomsel sejumlah Rp 51 miliar dalam bentuk sponsorship kepada sepuluh film yang akan diproduksi oleh Denny Siregar.

"Ada laporannya, itu ada laporannya ke aduan masyarakat," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/1).

Ali menjelaskan setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada Dumas KPK harus dilengkapi sejumlah bukti permulaan sebagai syarat.

"Tetapi memang itu hanya sebuah kertas dan sebelum ada data lengkap, sehingga harus dilengkapi dengan data sebagaimana aturan mengenai syarat-syarat tahapan laporan," kata Ali.

Kendati begitu, juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan pemberian gratifikasi dari Telkomsel kepada Denny Siregar.

Sebab, kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus dugaam korupsi merupakan langkah nyata untuk membantu KPK dalam memberantas korupsi.

"Ya, ditindaklanjuti," tegas Ali.

Adapun laporan atas dugaan gratifikasi dari Telkomsel kepada Denny Siregar itu dilaporkan oleh sejumlah pihak yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Aktivis HMI juga telah melakukan aksi damai di KPK sebelum melaporkan dugaan tersebut. Dugaan tersebut, awalnya diungkap oleh akun twitter @logikapolitik yang menyebut kerja sama ini untuk menutupi kasus pembocoran data, dengan Denny Siregar sebagai korbannya, yang dilakukan salah satu pegawai Telkomsel di Surabaya. Pelaku kasus ini sudah divonis delapan bulan penjara.

Setelah kasus itu bergulir, Denny mengajukan gugatan perdata sebesar Rp 1 triliun kepada Telkomsel dengan menggandeng pengacara beken Otto Hasibuan.

Saat proses persidangan, Komisaris Telkomsel Wihsnu Utama dan Andi Wibowo melakukan mediasi antara pihak Denny dengan Telkomsel.

Menurut akun @logikapolitik, Denny menurunkan tuntutannya menjadi Rp 100 miliar lantaran tidak mendapatkan respons positif dari Telkomsel. Akan tetapi Telkomsel tak merespons tuntutan tersebut.

Disebutkan, pada 14 Desember 2023, Telkomsel akhirnya mengajukan proposal perdamaian dalam bentuk kerja sama film dengan Denny Siregar dengan total nilai Rp80 miliar rupiah untuk delapan film. Hal ini diungkapkan dalam tangkapan layar kontrak kerja sama antara kedua belah pihak yang diunggah oleh akun @logikapolitik. (tan/jpnn)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow