Konten Jamaah Bertukar Istri Berujung Pahit, Gus Samsudin Kena Pasal Berlapis Penodaan Agama, Anak Buahnya Terancam Ikut Jadi Tersangka

Gus Samsudin dan para anak buahnya kini terancam di penjara akibat membuat konten jamaah saling bertukar pasangan.

Konten Jamaah Bertukar Istri Berujung Pahit, Gus Samsudin Kena Pasal Berlapis Penodaan Agama, Anak Buahnya Terancam Ikut Jadi Tersangka

Gridhot.ID - Konten jamaah tukar pasangan yang sempat viral beberapa waktu lalu kini berakhir tak menyenangkan bagi para pembuatnya.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, ternyata konten video tersebut merupakan skenario bohongan semata.

Diketahui video tersebut merupakan hasil rekayasa yang diprakarsai oleh Gus Samsudin.

Gus Samsudin langsung digelandang phak Polda Jatim atas kegegeran dari video tersebut.

Pasalnya, video tersebut diduga menodai citra Islam karena mempertontonkan adanya kyai yang memperbolehkan jamaahnya untuk bertukar pasangan satu sama lain.

"Saya minta maaf karena membuat masyarakat gaduh, itu hanya settingan. Hanya hiburan, tidak beneran, jadi saya membuat video itu supaya orang itu tidak sampai masuk ke ajaran sesat," ujar Samsudin di video yang tayang Selasa (27/2/2024).

Kini nasib apes dialami Gus Samsudin usai ditetapkan jadi tersangka kasus konten bertukar istri.

Dikutip Gridhot dari Surya, polisi berencana mengenakan pasal berlapis kepada Gus Samsudin.

Selain UU ITE, Gus Samsudin bakal dikenakan pasal penodaan agama.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto baru-baru ini.

Dirmanto mengatakan pihaknya bersama penyidik Polres Blitar Kabupaten terus mendalami kasus Samsudin.

Baca Juga: Gus Samsudin Sempat Bikin Gaduh Lantaran Ajaran Sesat Perbolehkan Bertukar Pasangan, Kini Kicep Saat Dibawa Polisi  

Menurutnya, sejauh ini sudah 13 saksi yang diperiksa.

"Sampai ini sudah 13 yang diperiksa termasuk kameramen, editor video, admin medsos yang kepunyaan saudara Samsudin sudah kita periksa," kata Dirmanto dalam Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Sabtu, 2 Maret 2024.

Dirmanto menyampaikan dari hasil pemeriksaan, diketahui konten video itu diinisiasi Samsudin.

"Semuanya adalah ide dari pada saudara Samsuddin. Hasil pemeriksaan kita, Samsudin lah yang banyak berperan," ujar Dirmanto.

Menurut dia, Samsudin terancam dijerat pasal berlapis yakni UU ITE dan penodaan agama.

"Kemungkinan besar nanti akan kita berikan pasal berlapis selain UU ITE itu juga ada pasal-pasal KUHP di antaranya penodaan agama pasal 156," sebut Dirmanto.

Nasib Apes 2 Kru Youtube Gus Samsudin

Selain itu, nasib apes juga menimpa dua kru channel youtube “Mbah Den (Sariden)” milik Gus Samsudin.

Setelah Gus Samsudin ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus konten bertukar istri, kini giliran dua kru yang dibidik penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Dua kru tersebut adalah FE (inisial), kameramen yang bertugas merekam adegan dalam konten video tersebut, dan FI, kru yang bertugas mengunggah video tersebut dalam channel Youtube yang dikelola Gus Samsudin.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P. Tampubolon tak menampik jumlah tersangka atas kasus tersebut, bakal bertambah.

Namun, pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan terhadap ahli untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.

Baca Juga: Terancam Penjara, Para Pemeran dan Kru di Video Jamaah Tukar Pasangan Ternyata Cuma Dibayar Segini Oleh Gus Samsudin  

"Calon tersangka lain ada. Kami masih terus mendalani perannya sejauh mana dalam kasus ini. 1 tersangka (Gus Samsudin). Tapi calon tersangka lain, sudah ada namanya," ujarnya di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2024).

Charles tak menampik jika dua calon tersangka itu adalah kameramen dan pengunggah video.

"(2 calon tersangka) Peran pembantu saudara Samsudin. (Yang merekam berinisial FE dan mengupload berinisial FI) betul," jelasnya.

Kemudian, apa peran Gus Samsudin dalam video yang viral itu.

Charles menerangkan, Tersangka Gus Samsudin berperan sebagai pencipta dan penulis skenario konten video berdurasi sekitar 30 menit itu.

Dan video konten yang dibuat oleh Gus Samsudin itu, ternyata memang dibuat sepenuhnya di wilayah Kecamatan Kota Blitar, pada pertengahan Februari 2024.

"(Peran Gus Samsudin) Dia yang buat skenario. Durasinya kurang lebih 30 menit. Pembuatannya bulan Februari pertengahan," terangnya.

Kepada penyidik, ternyata Gus Samsudin sengaja membuat konten video dengan jalan cerita seperti itu, agar memperoleh popularitas; penonton dan subscriber di akun channel Youtube yang dikelolanya.

"Ya dia berharap bisa menaikan kontennya dia. Dan dapat subscriber banyak di Youtube," kata eks PS Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Sulteng itu.

Akibat perbuatannya, Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.

Charles menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli untuk meninjau konstruksi hukum kasus ini.

Baca Juga: Keluarga Pasien Gus Samsudin yang Tewas di Pondok Nuswantoro Ogah Memperpanjang, Polisi Berusaha Bongkar Hal Ini  

Hal tersebut dimaksudkan, menguji sejauh mana adanya unsur niat jahat (mens rea) tersangka Gus Samsudin melakukan pelanggaran pada dugaan pasal penistaan agama.

"Tadi sudah disampaikan bapak Kabid humas, kedepannya kita ada rencana tindak lanjut akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana, terkait penistaan agama. (Penerapan pasal berlapis) Betul sekali," pungkasnya.

Di bagian lain, kuasa hukum Gus Samsudin, Supriarna, justru mengungkap, dua kru tersebut telah ditetapkan tersangka oleh penyidik.

"Sudah tersangka (Gus Samsudin). Ya soal ITE. Jadi ada disclaimer nya juga, itu sebenarnya, disclaimer yang hanya fiksi belaka itu kan," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (1/3/2024).

Mengenai konstruksi hukum pelanggaran yang dilakukan para kliennya. Supriarno menambahkan, ketiganya dikenakan pelanggaran pasal dalam UU ITE.

"Iya (UU ITE), bukan (pelecehan agama). Kan gak ada, kan kontennya gak ada pelecehan agama. Memang lebih ke (pelanggaran) UU ITE," jelasnya.

Supriarno mengaku merasa keberatan dengan penetapan status hukum yang disematkan pada para kliennya.

Karena, sejak awal video tersebut dibuat, Tim Produksi Gus Samsudin Cs telah memberikan pemberitahuan awal (disclaimer) atas konten video tersebut yang bersifat fiksi.

Selain itu, video konten tersebut dibuat atas dasar untuk edukasi dan hiburan kepada para subscriber atau penonton Gus Samsudin di dunia maya.

"Kan ada 2. Satunya tentang konten itu sendiri. Kedua, dari dampak atau penonton. Kan begitu. Sehingga, kalau kontennya sih, enggak begitu, karena kan ada disclaimer-nya itu. Memang fiksi belaka," katanya.

"Dengan maksud tujuan baik. Karena tujuannya untuk pendidikan, hiburan juga, benar (untuk para subscriber dan pengikutnya gus samsudin), kan itu konten," tambahnya.

Baca Juga: Pihak Pondok Gus Samsudin Sempat Berikan Jawaban Ini Saat Pertama Kali Ditanyai Keluarga Korban, Polisi: Tanpa Diketahui Pengurus!  

Namun, Supriarno tak menampik, bahwa permasalahan akhirnya muncul, saat video utuh dari konten video Gus Samsudin tersebut, terbaik didownload dan ditransmisikan ulang dengan mengedit atau memotong sebagian.

Sehingga menimbulkan kegaduhan di dunia medsos atau kalangan netizen, hingga membuat Gus Samsudin dan timnya terseret urusan hukum di kepolisian.

"Namun, kemudian ada penonton, lalu ada yang mendownload, lalu mentransmisikan lagi dalam bentuk medsos lainnya, di tiktok. Ada potongan dan sebagainya. Sehingga akhirnya, potongan (video) demikian inilah, yang bikin kegaduhan.

Ya kita ikuti saja, prosedur hukumnya," terangnya.

(*)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow