Koalisi Masyarakat Sipil Siap Gugat Jokowi Jika tak Penuhi Somasi,Presiden Didesak Minta Maaf

- Koalisi Masyarakat Sipil siap mengugat Presiden Joko Widodo melalui jalur hukum jika tidak memenuhi tuntutan dalam somasi yang telah dilayangkan. Diketahui Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan somasi kepada Presiden Jokowi lantaran dinilai tidak beretika dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Dalam somasi, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Jokowi minta maaf paling lambat 14 Februari 2024. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum...

Koalisi Masyarakat Sipil Siap Gugat Jokowi Jika tak Penuhi Somasi,Presiden Didesak Minta Maaf

TRIBUNKALTIM.CO - Koalisi Masyarakat Sipil siap mengugat Presiden Joko Widodo melalui jalur hukum jika tidak memenuhi tuntutan dalam somasi yang telah dilayangkan.

Diketahui Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan somasi kepada Presiden Jokowi lantaran dinilai tidak beretika dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dalam somasi, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Jokowi minta maaf paling lambat 14 Februari 2024.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), salah satu lembaga dalam koalisi itu, Muhammad Isnur mengatakan, jika Jokowi tidak memenuhi tuntutan dalam somasi itu pihaknya membuka peluang untuk melayangkan somasi berikutnya.

Baca juga: Prabowo tak Ingin Ahmad Dhani Komentari yang Sebut Jokowi tak Bisa Kerja, Bisa Masuk Penjara Lagi

Baca juga: Apa Itu Politik Gentong Babi? Cek Politisasi Dana Bansos hingga Mahasiswa Teriak Pemakzulan Jokowi

Baca juga: Respons Gibran Soal Pernyataan Viral Ahok Jokowi-Gibran Bisa Kerja?, Balas Kritik dengan Pujian

Jumat (9/2/2024) Isnur saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat mengatakan, "Kalau enggak diikuti juga mungkin kita akan melangkah ambil gugatan hukum dan sudah banyak kasus di mana pengadilan menyatakan pemerintah atau presiden melanggar hukum." 

Isnur mengungkap, sejumlah gugatan masyarakat sipil melawan Jokowi menang di pengadilan.

Di antaranya menyangkut kasus pemadaman internet di Papua, persoalan pemenuhan hak udara bersih, dan lainnya.

"Jadi taatilah hukum, hormatilah hukum, dan jaga Indonesia sebagai negara hukum bukan negara kekuasaan, negara seperti raja," tutur Isnur seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Koordinator Koalisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya mengatakan, gugatan tersebut bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Negeri (PN).

Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri misalnya, dilakukan melalui mekanisme perdata.

Koalisi masyarakat sipil nantinya akan menghitung berapa jumlah kerugian dari cawe-cawe Presiden Jokowi dalam Pemilu 2024.

Kerugian itu bisa menyangkut persoalan penegakan hukum, demokrasi, hak asasi manusia, masalah pemberantasan korupsi, dan lainnya.

"Kecurangan ini bisa dimatematikan, bisa dikuantifikasi sehingga kemudian kami rasa teguran hukum ini dipakai sebagai bagian dari perbaikan upaya kami untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan moralitas kepemimpinan negara," tutur Dimas.

Puncak dari tindakan curang Presiden, menurut Dimas dan rekan-rekannya, yaitu ketika Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Luhut dan Prabowo Turun Gunung Bela Jokowi yang Disebut Ahok Tak Bisa Kerja, Sindir Kepala dan Otak

Putusan itu membuat anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi calon wakil presiden.

Selain itu, merekamenyoroti berbagai kebijakan Jokowi yang dinilai condong dan menguntungkan capres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kebijakan itu di antaranya peraturan bahwa menteri boleh kampanye tanpa mengundurkan diri.

Sejumlah menteri Jokowi kemudian secara terang-terangan menyatakan mendukung Prabowo-Gibran.

Selain itu, mereka diduga memanfaatkan bantuan sosial (bansos) yang digelontorkan menjelang pemilu dengan anggaran gemuk mencapai Rp 496,8 triliun.

Dimas lantas meminta Presien Jokowi mencabut pernyataannya bahwa presiden boleh kampanye dan memihak.

Mereka juga mendesak Jokowi bersikap netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca juga: Akhirnya Terjawab, Jokowi Tegaskan Tak akan Berkampanye di Pilpres 2024 Meski UU Mengizinkan

"Menertibkan para pembantunya khususnya menteri-menteri untuk patuh pada aturan dan etika bernegara," ujar Dimas seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Pada poin berikutnya, mereka mendesak Jokowi berhenti membagi-bagikan bantuan sosial (bansos) dengan motif politik menjelang hari H Pemilu 2024 yang jatuh pada 14 Februari.

Mereka juga meminta mantan Wali Kota Solo itu memerintahkan Kapolri, TNI, aparatur sipil negara (ASN) agar benar-benar netral.

"Untuk menjatuhkan sanksi apabila terdapat penyelewengan berkaitan dengan netralitas dan profesionalitas," tutur Dimas.

Adapun somasi itu diikuti 33 lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan 5 individu, termasuk KontraS, YLBHI, Aliansi Jurnalis Independen, Safenet.

Kemudian, Walhi Eknas, HRWG, Greenpeace, Pusaka Bentala Rakyat, ELSAM, JATAM, LBH Jakarta, Trend Asia, Indonesia Corruption Watch, dan lainnya. B

Mereka beramai-ramai menyampaikan somasi kepada Presiden Jokowi agar meminta maaf karena dinilai tidak beretika dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca juga: Akhirnya Polisi Akui Minta Rektor Buat Video Terkait Pemilu, Tapi Bukan Testimoni Prestasi Jokowi

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow