Ketum Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Kumpul di Rumah Megawati Usai Putusan MK, Bahas Langkah Oposisi atau Tidak

Ketum Hanura, OSO sebut partai koalisi pengusung Ganjar-Mahfud kumpul di rumah Ketum PDI-P Megawati, untuk bahas langkah ke depan usai putusan MK

Ketum Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Kumpul di Rumah Megawati Usai Putusan MK, Bahas Langkah Oposisi atau Tidak

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum (Ketum) Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO mengungkapkan, seluruh ketua umum partai politik pengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, berkumpul di kediaman Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) sore.

OSO mengatakan, pertemuan yang digelar tertutup serta dihadiri oleh Ganjar-Mahfud itu membicarakan langkah partai politik pengusung, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Ah itu (langkah apakah menjadi oposisi atau tidak) yang sedang kita bicarakan," kata OSO ditemui sebelum meninggalkan rumah Megawati, Senin malam.

Pantauan Kompas.com, OSO meninggalkan kediaman Megawati pukul 19.09 WIB.

Baca juga: Ganjar Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, Ingatkan Banyak PR Harus Diselesaikan

OSO juga menyampaikan, pertemuan tertutup itu membahas langkah-langkah politik selanjutnya dari partai politik pengusung Ganjar-Mahfud pasca adanya putusan MK.

Namun, dia mengaku,  tidak bisa membicarakan apa hasil pertemuan di kediaman Megawati yang dilakukan sejak siang hingga malam itu.

"Jadi saya enggak bisa membicarakan hal ini karena ada di antara kita yang wajib untuk sebagai speaker, sebagai pembicara yang harus melakukan sesuai dengan mekanisme kerja sama politik kita ini," ujar OSO.

Ditanya seperti apa sikap Hanura menanggapi putusan MK, OSO juga enggan menjawab saat ini.

Dia hanya melambaikan tangan dari dalam mobil seraya meninggalkan awak media di depan kediaman Megawati.

"Hahaha, nanti nanti ya," kata OSO.

Baca juga: Permohonan Ditolak MK, Mahfud: Pilpres dari Sudut Hukum Sudah Selesai

Sebagaimana diketahui, dalam putusannya, MK menolak semua permohonan Ganjar-Mahfud terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Namun, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dengan ditolaknya gugatan sengketa pilpres, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024 tidak berubah.

Baca juga: Terima Putusan MK, Ganjar: Akhir dari Sebuah Perjalanan

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow