Ketua MK Ancam Keluarkan Tim Prabowo-Gibran dan Tim Anies-Muhaimin dari Ruang Sidang

Ketua MK Suhartoyo menegur anggota tim hukum paslon Prabowo-Gibran dan paslon Anies-Muhaimin karena berebut bicara dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Ketua MK Ancam Keluarkan Tim Prabowo-Gibran dan Tim Anies-Muhaimin dari Ruang Sidang

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi  (MK) Suhartoyo menegur anggota tim hukum pasangan calon (paslon) 02 Prabowo-Gibran dan paslon 01 Anies-Muhaimin karena berebut bicara dalam lanjutan sidang Sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK pada hari ini, Kamis(4/4/2024).

Mulanya, anggota tim hukum 01 Bambang Widjojanto alias BW hendak menyampaikan pertanyaan kepada saksi terkait dugaan pelanggaran dalam tahapan verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Pertanyaannya, apakah kita bisa mendapatkan hasil itu dan bagaimana proses—,” katanya.

Baca Juga : Pesan Puan Soal Sidang Sengketa Hasil Pemilu 2024 di MK

Namun, Fahri Bachmid selaku anggota tim hukum 02 memotong perkataan Bambang. Selagi Bambang menyatakan pertanyaanya belum selesai, Fahri meminta agar dia tak menyampaikan misinformasi.

“Supaya jangan adi sesat informasi ini. Dalam dalil itu mendalilkan Presiden Jokowi yang mengatur, sekarang kita sudah berbalik lagi narasinya seolah-olah dari partai politik,” katanya.

Baca Juga : : Eddy Hiariej Tidak Izin UGM saat Jadi Ahli Prabowo-Gibran di Sidang MK

Bambang masih bersikukuh untuk menyampaikan pertanyaanya. Suhartoyo akhirnya berusaha memecah situasi itu.

“Sudah, kalau mau bicara semua, keluar saja, di luar berdua,” kata Suhartoyo.

Baca Juga : : DPR Tutup Masa Sidang, Gerindra: Alhamdulillah Angket Tidak Jadi!

Bambang kemudian kembali menimpali bahwa dirinya belum selesai. Dirinya menyatakan akan keluar jika sudah selesai bicara.

Sebagai informasi, sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Kamis (4/4/2024).

Kubu paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait menyampaikan pembuktian dan keterangan dari ahli dan saksi yang dihadirkan.

Sidang ini juga dihadiri oleh kubu paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pemberi keterangan.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow