Ketua ASN: Katanya Setara PNS, Kok, PPPK Lulusan Doktor Hanya Golongan IX

Ketua ASN PPPK Ekowi mendesak persamaan hak ASN. Dia menyampaikan kepada KemenPAN-RB dan BKN agar karier PPPK disamakan dengan PNS

Ketua ASN: Katanya Setara PNS, Kok, PPPK Lulusan Doktor Hanya Golongan IX

jpnn.com - JAKARTA - Ketua ASN PPPK Provinsi Riau Eko Wibowo kembali mendesak adanya persamaan hak aparatur sipil negara. Menurut dia, PNS dan PPPK seharusnya setara, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Kami menyampaikan kepada KemenPAN-RB dan BKN agar karier PPPK disamakan dengan PNS," kata Pak Ekowi, panggilan akrab Eko Wibowo, kepada JPNN.com, Jumat (23/2).

Dia menambahkan bahwa PPPK seharusnya bisa berkarier di jabatan struktural.

Baik itu sebagai kepala sekolah, kepala bidang, kepala dinas provinsi di kabupaten/kota.

Menurut dia, ASN PPPK mempunyai talenta yang tak kalah dengan PNS.

Sebab, banyak juga PPPK yang aktif di berbagai organisasi 

"Kematangan kami menjadi ASN PPPK harus diperhatikan serius oleh menPAN-RB dan BKN," ujar tokoh muda pendidikan Riau ini.

Ekowi meminta supaya tidak ada diskriminasi antara PNS dan PPPK.

Dia menegaskan karier PPPK harus disamakan dengan PNS.

Menurut dia, kesetaraan itu hendaknya dituangkan dalam RPP Manajemen ASN.

Ekowi berpendapat, sebagai sesama ASN seharusnya tidak ada perbedaan karier, apalagi untuk guru PPPK dilabeli golongan IX dan belum jelas jenjang kenaikan pangkatnya.

"Padahal, kami ada yang pendidikannya sudah S2 dan S3, tetapi dimasukkan golongan IX, kan, aneh! Seharusnya golongan X untuk S2 dan XI untuk S3," katanya.

Dia juga meminta masa kontrak PPPK maksimal hingga BUP atau 60 tahun untuk guru.

Sebab, untuk mencetak guru profesional butuh proses panjang.

Selain itu, guru PPPK tidak dihantui lagi oleh perpanjangan kontrak.

Memang, kata Ekowi, perlu ada penilaian kinerja.

Namun, semuanya itu bisa diatasi dengan adanya fitur pengelolaan kinerja ASN guru dan kepala sekolah yang sudah diberlakukan Kemendikbudristek mulai Januari 2024.

"Fitur pengelolaan kinerja guru dan kepsek, kan, sudah berlaku sejak Januari 2024, sehingga lebih mudah melakukan penilaian. Kalau kinerja gurunya jelek, ya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa memberikan sanksi secara berjenjang," tutur Pak Ekowi.

Dia berharap MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengabulkan usulan Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani untuk masa kontrak PPPK maksimal 60 tahun untuk guru dan 58 tahun bagi tendik.

Ekowi mengungkapkan walaupun sudah diangkat ASN, banyak guru PPPK waswas, karena ada yang dikontrak 1, 2, dan 5 tahun.

Itu sebabnya desakan agar sistem kontrak dihapus terus disuarakan.

Ekowi menegaskan PPPK dan PNS sama-sama ASN, sehingga jangan dibeda-bedakan lagi.

"Guru PPPK pusing memikirkan kontrak seakan-akan kami ini hanya dibutuhkan beberapa tahun kerja. Guru ini mengabdi dan mendedikasikan untuk fokus mencerdaskan anak bangsa," terangnya.

Dia mengatakan seharusnya KemenPAN-RB memberikan respons positif atas usulan Dirjen Nunuk.

Sebab, Kemendikbudristek sebagai pengguna sangat kesulitan memenuhi kekurangan guru ASN.

Ketika guru ASN PPPK yang sudah direkrut tidak diperpanjang masa kontraknya, maka angka kekurangan guru terus meningkat.

Ekowi juga menilai usulan Kemendikbudristek untuk memperpanjang masa kontrak hingga batas usia pensiun (BUP) sudah sejalan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Kami berharap dalam PP turunan UU ASN, PPPK tidak dibahas masa kontrak lagi dan ada jenjang karier baik fungsional maupun struktural," ujar Pak Ekowi.

Sebelumnya MenPAN-RB Azwar Anas menyampaikan pemerintah tengah mengebut penyelesaian RPP Manajemen ASN.

Dia menargetkan RPP Manajemen ASN ini akan ditetapkan Presiden Joko Widodo pada akhir April 2024.

Menteri Anas mengungkapkan dalam RPP Manajemen ASN mengatur pengembangan karier PNS maupun PPPK.

"RPP Manajemen ASN mencantumkan sistem penghargaan dan pengakuan," terang MenPAN-RB Azwar Anas, Kamis (22/2).

RPP ini juga memberi kemudahan akses belajar bagi ASN PPPK maupun PNS lebih berkeadilan.

Dia menambahkan pengembangan karier PNS maupun PPPK berbasis mobilitas talenta.

Ini dimulai dari rekrutmen CPNS dan PPPK berbasis talenta.

Hal tersebut sejalan dengan digitalisasi manajemen ASN.

"RPP ini akan mendorong perubahan pola pikir dan penerapan platform digital bagi ASN," ujarnya. 

Platform manajemen ASN ini berlaku secara nasional dan digunakan oleh seluruh instansi.

Digitalisasi ini mendorong integrasi dan interoperabilitas layanan manajemen berbasis teknologi digital.

Selain itu, RPP Manajemen ASN juga mengatur tentang pengelolaan kinerja.

Evaluasi kinerja pegawai dilaksanakan mengacu pada capaian organisasi. 

Menteri Anas menjelaskan pengelolaan kinerja menekankan pada dialog kinerja pimpinan dengan pegawai, serta sebagai dasar pengembangan karier dan pemberian penghargaan.

"Jadi, pengelolaan kinerja ini akan menjadi tolok ukur dalam pengembangan karier dan penghargaan bagi ASN baik PNS maupun PPPK," ucapnya.

Untuk sistem penggajian PNS maupun PPPK, lanjutnya, juga diatur dalam RPP Manajemen ASN.

Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menyampaikan selama ini pengembangan karier maupun penghargaan kepada ASN didasarkan pada pengelolaan kinerja.

"Jadi, seorang ASN akan mendapatkan penghargaan atau pengembangan karier rujukannya dilihat pada pengelolaan kinerja," terangnya.

Nah, di dalam RPP Manajemen ASN, pengelolaan kinerja juga diatur lebih detail, sehingga menjadi pijakan dalam penentuan pola karier serta penghargaan. (esy/jpnn)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow