Kemenhub Larang Tiga Boeing 737 MAX-9 Milik Lion Air Terbang, Ini Penjelasan Lengkap Manajemen

Lion Air menegaskan bahwa Boeing 737-9 Max yang dioperasikan tidak termasuk dalam kategori pesawat yang mengalami insiden terkait mid cabin door.

Kemenhub Larang Tiga Boeing 737 MAX-9 Milik Lion Air Terbang, Ini Penjelasan Lengkap Manajemen

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melarang terbang sementara pesawat Boeing 737 Max 9 yang digunakan maskapai Lion Air. Pelarangan tersebut merupakan imbas dari kecelakaan Alaska Airlines di Amerika Serikat pekan lalu.

Menanggapi hal tersebut, Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, memberikan penjelasan hasil mitigasi dan inspeksi internal pada Boeing 737-9 Max yang dilakukan bersama pabrikan pesawat Boeing dan pihak berwenang lainnya.

“Lion Air menegaskan bahwa Boeing 737-9 Max yang dioperasikan tidak termasuk dalam kategori pesawat yang mengalami insiden terkait pintu darurat bagian tengah (mid cabin door),” ujar Danang dalam keterangan resmi, dikutip Selasa, 9 Januari 2024.

Adapun Lion Air saat ini mengoperasikan tiga unit Boeing 737-9 Max dan telah melakukan langkah-langkah pencegahan sejak 5 Januari lalu.

Danang menjelaskan, Boeing 737-9 Max Lion Air memiliki konfigurasi atau desain yang berbeda dengan pesawat yang mengalami insiden di Portland, Oregon, Amerika Serikat.

“Boeing 737-9 Max Lion Air dilengkapi mid cabin emergency exit door type II active door, yang berarti sistem pada pintu darurat bagian tengah tersebut berfungsi aktif dan dapat dioperasikan secara baik,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Boeing 737-9 MaxLion Air tidak termasuk dalam kategori perintah keselamatan udara yang memerlukan tindakan segera atau Emergency Airworthiness Directive (EAD) nomor 2024-02-51 yang diterbitkan Federal Aviation Administration (FAA) pada 6 Januari 2024.

Karena, kata Danang, Boeing 737-9 Max Lion Air tidak menggunakan tipe pintu darurat bagian tengah yang non-aktif (mid cabin door plug).

“Lion Air menggunakan jenis pintu darurat bagian tengah yang aktif dan dapat dioperasikan dengan aman,” kata dia.

Sebagai informasi, Emergency Airworthiness Directive (EAD) tersebut mengharuskan pemeriksaan segera terhadap pesawat Boeing 737-9 Max yang memiliki pintu darurat bagian tengah non-aktif (mid cabin door plug). EAD ini berlaku untuk sekitar 171 pesawat di seluruh dunia.

Saat ini, Lion Air sedang melakukan inspeksi lebih lanjut fokus pada mid-cabin emergency exit door, yang melibatkan Mid Cabin Emergency Exit Flight Lock Operational Test. Langkah dimaksud merupakan upaya Lion Air memenuhi standar keselamatan penerbangan yang ketat.

Mid Cabin Emergency Exit Flight Lock Operational Test adalah langkah pemeriksaan pada pintu darurat di bagian tengah pada Boeing 737-9 MAX. Uji operasional dilakukan guna memastikan bahwa mekanisme penguncian pintu darurat berfungsi dengan baik (normal), sehingga pintu dapat dibuka dan ditutup secara efektif.

Tujuannya adalah untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan mengutamakan bahwa evakuasi dapat dilakukan cepat dan aman apabila terjadi situasi darurat.

Adapun Lion Air akan terus berkoordinasi bersama pihak Boeing, regulator Indonesia, dan otoritas penerbangan sipil terkait dalam memastikan keselamatan dan kenyamanan penerbangan.

DEFARA DHANYA | REUTERS

Pilihan Editor: Lion Air Buka Rute Baru Langsung Ternate ke Surabaya, Terbang Perdana 18 Januari

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow