Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.

Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menyinggung soal pentingnya perampasan aset dan pengembalian uang negara. Sejak Surat Presiden atau Supres tentang Rancangan undang-undang atau RUU Perampasan Aset diserahkan Pemerintah ke DPR pada Mei 2023, hingga kini beleid tak kunjung disahkan.

Sebelumnya, Jokowi menekankan pentingnya UU Perampasan Aset untuk memaksimalkan upaya penyelamatan dan pengembalian uang negara. Salah satu urgensi regulasi ini, kata dia, juga untuk memperkecil terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pihaknya mendorong DPR segera mengesahkan RUU jadi undang-undang.

“Kita telah mendorong mengajukan UU Perampasan Aset pada DPR dan juga UU Pembatasan Uang Kartal ke DPR, dan bolanya ada di sana,” kata Jokowi dalam agenda peringatan 22 tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU) PPT di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024.

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. Kendati sudah lebih dari satu dekade diusulkan, beleid tak kunjung

Majalah Tempo melaporkan, isu ini selalu muncul menjelang Pilpres. Pemerintah merancang draf pertama pada 2012. Bertahun-tahun draf tak tersentuh, tiba-tiba ada revisi kedua pada 2019. Lalu, draf RUU versi mutakhir disusun pada 2023 menjelang jelang Pilpres 2024.

Adapun RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Kala itu Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai wakil Pemerintah dalam pembahasan bersama DPR RI.

Dalam rapat bersama Komisi III pada akhir Maret 2023, Mahfud meminta dukungan DPR agar segera mengesahkan RUU tersebut. Menanggapi permintaan itu, Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan pemerintah kudu melobi para ketua umum partai politik jika ingin RUU Perampasan Aset disahkan. Dia bahkan dengan gamblang menyebut tak berani membuat keputusan tanpa perintah sosok “Ibu”.

“Mungkin RUU Perampasan Aset bisa disahkan, tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini, enggak bisa, Pak,” ucap Bambang Pacul. “Jadi, permintaan saudara langsung saya jawab. Bambang Pacul siap kalau diperintah juragan. Mana berani (mengambil keputusan sendiri), Pak,” dia melanjutkan, diikuti tawa anggota Komisi III lain dalam rapat.

Koran Tempo edisi Senin, 12 Juni 2023, melaporkan pemerintah menyerahkan Supres untuk RUU Perampasan Aset ke DPR pada 4 Mei 2023. DPR lantas berjanji membahasnya setelah masa reses berakhir dan memasuki masa sidang pada 15 Mei 2023. Mahfud Md mengatakan pemerintah menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan pada Juni 2023.

Namun, dalam pidato pembukaan masa sidang V 2022-2023, RUU Perampasan Aset nyatanya sama sekali tak dibahas. Alasannya, menurut Ketua DPR RI Puan Maharani, Surpres untuk pembahasan RUU tersebut perlu dikaji lebih dulu. “Dalam pembukaan pidato Ketua DPR di masa sidang tidak dibacakan karena belum masuk mekanisme,” ujar Puan pada Selasa, 16 Mei.

Nasib mujur RUU Perampasan Aset mulai tampak hilalnya saat Bambang Pacul mengabarkan pimpinan DPR dan pemimpin fraksi sudah menerima serta sedang mengkaji draf beserta naskah akademik wacana beleid tersebut. Pembahasan kemudian direncanakan masuk ke Bamus sebelum dibacakan di rapat paripurna.

Bambang pada Kamis, 25 Mei 2023, mengatakan di Bamus ini akan ditentukan alat kelengkapan Dewan. “Apakah bentuk panitia khusus, Komisi III, atau panitia kerja atau panja,” katanya.

Namun asa RUU Perampasan Aset segera terwujud jadi UU meredup kembali. DPR yang diharapkan segera membahasnya lagi-lagi sama sekali tak menyebutnya dalam sidang Paripurna pada Juli 2023. Puan pun membeberkan alasan mengapa saat itu Surpres RUU Perampasan Aset belum juga dibacakan, sebagai pertanda pembahasan.

“Jadi seperti yang selalu saya sampaikan, DPR sekarang ini memfokuskan untuk bisa menyelesaikan rancangan undang-undang yang ada di setiap komisinya, setiap tahun maksimal dua sesuai dengan tata terbitnya,” kata Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Pada November 2023, Mahfud Md yang mulai jengah dengan sikap DPR RI menyinggung para wakil rakyat tersebut belum bisa diajak berkonsentrasi untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, hal itu terjadi lantaran ada perkembangan situasi politik jelang Pemilu 2024. Mahfud mengatakan, penyelesaian RUU tersebut kini tergantung DPR. Kata dia, pemerintah sudah beritikad baik.

“Kita tidak apa-apa juga. Itu wewenang DPR, silahkan lah kapan (diselesaikan). Yang penting pemerintah sudah menunjukkan itikad baik,” kata Mahfud di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin, 13 November 2023.

Sebulan kemudian, isu RUU Perampasan Aset mencuat dalam debat capres pertama pada Selasa malam, 12 Desember 2023. Namun peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 11 Desember 2023, menilai tidak ada pembahasan serius soal komitmen para kandidat untuk mengesahkan RUU tersebut.

“Tidak ada paslon yang menawarkan strategi agar RUU Perampasan Aset disahkan dan bagaimana cara mengesahkan,” kata Alvin

Keesokan harinya, Presiden Jokowi kembali berkomentar ihwal RUU Perampasan Aset. Dia mengatakan RUU Perampasan Aset penting untuk segera diselesaikan. Menurut dia, aturan ini merupakan mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.

Hal itu disampaikannya saat membuka acara Hari Antikorupsi Sedunia dengan tema ‘Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju’ pada Selasa, 12 Desember 2023, di Istora Senayan, Jakarta. “Saya harap pemerintah, DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan,” kata Jokowi.

Gerak-gerik DPR membahas RUU Perampasan Aset tak kunjung terlihat meski sudah disinggung Mahfud dan Jokowi. Menepis anggapan pemerintah tak serius terkait mewujudkan RUU menjadi UU, Mahfud pun kembali menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset sudah diserahkan Pemerintah ke DPR. Namun, kata dia, pengesahannya menjadi lambat karena mandek di DPR.

“Tentu menunggu DPR dulu karena di DPR itu ada proses dulu. Nanti setelah presiden dibahas dulu di paripurna baru paripurna menyerahkan ke badan legislatif agar dibahas lebih lanjut. Nah, itu sekarang masih diproses di DPR dan kita menunggu DPR mau apa ini,” kata Mahfud saat menghadiri acara talkshow di Indramayu, Jawa Barat, Senin, 8 Januari 2024.

Pada 6 Februari 2024, Puan Maharani akhirnya angkat bicara soal nasib RUU Perampasan Aset. Kala itu menyebar desus mengenai kemungkinan RUU itu dibahas pada masa sidang selanjutnya. Namun, menurut Puan, pimpinan DPR belum bisa memutuskan apakah RUU Perampasan Aset dibahas dalam masa sidang selanjutnya atau tidak. Pimpinan, kata Puan, akan memeriksa terlebih dulu produk legislasi yang tengah dibahas di alat kelengkapan dewan (AKD) terkait.

“Di DPR sesuai dengan tata tertibnya memang ada setiap komisi itu akan membahas dua undang-undang, kalau kemudian dua pembahasan undang-undang itu sudah selesai, baru kemudian komisi tersebut mengusulkan untuk membahas undang-undang yang selanjutnya,” kata Puan ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Pada akhirnya DPR sama sekali tak menyinggungnya dalam sidang paripurna terakhir pada 6 Februari 2024.

DANIEL A. FAJRI | SAVERO ARISTIA WIENANTO | DANIEL A. FAJRI | KORAN TEMPO | MAJALAH TEMPO

Pilihan Editor: ICW: Jokowi Tidak Berkontribusi Apa pun Terhadap Agenda Pemberantasan Korupsi

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow