Kecelakaan di Contraflow KM 58, Jalur Fungsional Tol Japek Selatan Arah Jakarta Dioperasikan

Jasa Marga mengoperasikan jalur fungsional Jalan Tol Japek Selatan segmen Sadang-Kutanegara arah Jakarta buntut kecelakaan beruntun di KM 58.

Kecelakaan di Contraflow KM 58, Jalur Fungsional Tol Japek Selatan Arah Jakarta Dioperasikan

TEMPO.CO, Jakarta - Jasa Marga mulai mengoperasikan jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan atau Tol Japek Selatan segmen Sadang sampai Kutanegara arah Jakarta. Pembukaan jalur fungsional ini dilakukan atas diskresi kepolisian sejak Senin, 8 April 2024, pukul 09.47 WIB.

"Pengalihan arus lalu lintas ke jalur fungsional Japek II Selatan saat ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan arus di Tol Jakarta-Cikampek sebagai dampak penanganan dan evakuasi kecelakaan di KM 58+600," ungkap Direktur PT Jasamarga Japek Selatan (JJS) Charles Lendra melalui keterangan tertulis, Senin, 8 April 2024.

Charles mengatakan jalur fungsional Tol Japek II Selatan dibuka hanya untuk kendaraan kecil atau golongan I (non bus). Ia juga mengatakan kecepatan kendaraan yang melintas di jalur tersebut maksimal 60 km/jam.

"Untuk masuk jalur fungsional, pengguna jalan dapat bersiap menjelang akses masuk jalur fungsional yang berada di KM 76+400 Jalan Tol Cipularang arah Jakarta," kata Charles.

Ia berujar, PT JJS telah menyediakan rambu petunjuk yang dipasang 1 kilometer, 500 meter, 200 meter sebelum dan di persimpangan sebelum akses masuk jalan tol. Rambu peringatan juga telah dipasang agar pengguna jalan yang hendak menggunakan jalur alternatif dapat bersiap sebelum masuk jalur.

Sementara itu, pengguna jalan dari arah Bandung dapat masuk jalur fungsional Tol Japek II Selatan Segmen Sadang-Kutanegara melalui KM 76+400 Jalan Tol Cipularang, keluar ke arah Sadang. Kemudian, putar balik di atas Simpang Susun menuju ruas tol fungsional.

Setelah melewati jalur fungsional sepanjang 8,5 KM tersebut, pengguna jalan akan melewati jalan non tol sepanjang 15-20 km untuk masuk kembali ke Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta melalui Gerbang Tol (GT) Karawang Timur di KM 54 atau GT Karawang Barat di KM 47.

"Jalur fungsional Tol Japek II Selatan tidak dikenakan biaya. Namun, pengguna jalan tetap harus melakukan pembayaran di GT Kutanegara," kata Charles.

Di gerbang tol tersebut, pengguna jalan membayar tarif tol Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) jika melakukan perjalanan dari gerbang tol di Jalan Tol Padaleunyi. Besaran tarifnya, kata Charles, sama jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang Jalan Tol Cipularang.

Lebih lanjut, Charles mengimbau pengguna jalan yang akan memasuki jalan tol fungsional untuk mengikuti arahan petugas, serta menaati rambu-rambu lalu lintas dan batas kecepatan yang diperbolehkan.

"Pastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima dan mengisi penuh BBM sebelum memasuki jalur fungsional, karena lokasi SPBU terdekat berjarak 1 mm dari akses keluar jalan tol fungsional ini," ujar Charles.

Sebelumnya Jasa Marga melaporkan telah terjadi kecelakaan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 58 arah Jakarta. Kecelakaan terjadi di lajur contraflow, yang memaksa kepolisian menutup contraflow arah Cikampek. Kecelakaan terjadi pada Senin, 8 April 2024, pukul 07.04 WIB. Kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan, yaitu Daihatsu GrandMax, Daihatsu Terios, dan Bus Prima Jasa dengan nomor polisi B 7655 TGD. Kecelakaan beruntun tersebut dilaporkan merenggut sembilan korban jiwa.

Pilihan Editor: Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow