KASUS MERTUA Garap Menantu karena Tidak Tahan Nafsu hingga Terjadi Pemaksaan Persetubuhan

- Kasus mertua garap menantu karena tidak tahan nafsu hingga terjadi pemaksaan persetubuhan. Sang mertua mengaku tak bisa menahan nafsunya saat melihat menantunya tersebut. KN pun nekat merudapaksa sang menantu untuk melampiaskan hasrat seksualnya tersebut. Pria KN berasal dari Kabupaten Kubi Raya, Kalimantan Barat (Kalbar). Kini, dijebloskan ke penjara. Kapolres Resor Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, kejadian rudapaksa...

KASUS MERTUA Garap Menantu karena Tidak Tahan Nafsu hingga Terjadi Pemaksaan Persetubuhan

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus mertua garap menantu karena tidak tahan nafsu hingga terjadi pemaksaan persetubuhan.

Sang mertua mengaku tak bisa menahan nafsunya saat melihat menantunya tersebut.

KN pun nekat merudapaksa sang menantu untuk melampiaskan hasrat seksualnya tersebut.

Pria KN berasal dari Kabupaten Kubi Raya, Kalimantan Barat (Kalbar). Kini, dijebloskan ke penjara.

Kapolres Resor Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, kejadian rudapaksa ini sudah dua kali dilakukan pelaku.

Kejadian pertama berlangsung di kebun sawit pada Minggu (19/11/2023).

Kemudian kejadian kedua pada Senin (11/12/2023).

Karena tidak tahan dengan perlakuan dari sang mertua laki-lakinya itu, sang menantu pun menceritakannya kepada ibu mertuanya.

Proses penangkapan pelaku

Pada Rabu (3/1/2024), ibu mertua dan korban membuat laporan ke Polres Kubu Raya, Polda Kalbar.

Kemudian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

"Perkara tersebut terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku ke ibu mertuanya,"ujar Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (9/1/2023).

“Alasan pelaku karena tidak dapat menahan nafsu birahi saat melihat menantunya itu,” sambung Arief.

Dari hasil pemeriksaan, perbuatan pelaku telah dilakukan sebanyak dua kali.

Kejadian pertama di kebun sawit pada Minggu (19/11/2023).

Saat itu, korban belum menikah dengan anak kandung pelaku.

"Pada saat itu juga umur korban masih 17 tahun," kata Kapolres.

Kemudian kejadian kedua pada Senin (11/12/2023) setelah korban menikah dengan anak pelaku.

Peristiwa kedua juga terjadi di kebun sawit.

“Tak tahan dengan perbuatan pelaku, korban melapor ke ibu mertuanya. Lalu diteruskan ke laporan polisi,” jelas Kapolres.

Arief melanjutkan, dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa suami korban sempat memgetahui perbuatan ayahnya namun diancam agar tidak menceritakan ke siapa pun.

"Pelaku mengancam anaknya, dengan mengatakan 'kalau kamu melawan saya, kamu akan saya buat sakit dan kau harus putus hubungan',” ucap Arief.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.

****

Baca juga: BEJAT! Mertua di Kubu Raya Rudapaksa Menantu di Kebun Sawit, Mirisnya Anak Tahu Perbuatan Ayahnya

Baca juga: PILU! Menantu di Tarakan Dirudapaksa Mertua Sendiri, Korban Masih 14 Tahun, Sering Kirim Chat Mesum

Nelayan Rudapaksa Menantunya yang Berusia 14 Tahun

Kasus sebelumnya, seorang nelayan berinisial AD (46) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), tega melakukan pemerkosaan terhadap menantunya yang masih berusia 14 tahun.

Aksi rudapaksa itu terjadi saat suami korban sedang pergi melaut.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona mengatakan korban merupakan ibu muda yang masih berusia 14 tahun.

Korban diperkosa pada Oktober 2023 yang mana saat itu kondisi rumah sedang sepi.

"Pelaku diketahui merupakan mertua korban. Ia (pelaku) mengaku telah memperkosa korban sebanyak 1 kali," kata AKBP Ronaldo, Selasa (12/12/2023) lalu.

Meski demikian, korban tidak berani buka suara terkait pemerkosaan itu.

Kemudian, pelaku kembali berbuat ulah dengan melakukan pelecehan seksual kepada anak menantunya tersebut pada Desember 2023.

"Pelaku satu kali melakukan pelecehan dengan memegang dada korban," kata Ronaldo.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengungkap penyebab korban bungkam.

Rupanya, pelaku mengancam membunuh ibu korban jika korban berani membuka mulut.

"Korban diancam oleh pelaku. Pelaku menyebut 'jangan bilang mamamu kalau masih mau ketemu mamamu'," ujar AKP Randhya, Selasa (12/12/2023).

Selain memberikan ancaman, pelaku juga menawarkan uang tutup mulut kepada korban.

Pelaku melakukan berbagai cara agar aksinya tak terungkap. "Korban saat itu diiming-imingi uang Rp 3 juta oleh pelaku," ujarnya.

Kendati demikian, korban tidak tergoda dengan iming-iming pelaku hingga akhirnya korban memberanikan diri dengan cara mengadu ke kakaknya.

"Korban mengadu kepada kakak kandungnya. (Sementara) suami korban masih melaut," kata Randhya.

Korban dan kakaknya selanjutnya mengadukan pelaku ke Polsek Tarakan Timur.

Polisi yang menerima laporan itu lantas meringkus pelaku di kediamannya, Tarakan Timur, Jumat (8/12/2023) dini hari lalu.

Baca juga: PILU! Menantu di Tarakan Dirudapaksa Mertua Sendiri, Korban Masih 14 Tahun, Sering Kirim Chat Mesum

****

Mertua rudapaksa dan bunuh menantu yang hamil 7 bulan

Kasus lainnya, seorang mertua bernama Khoiri (52) tega membunuh menantunya, Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23), yang sedang hamil tujuh bulan.

Korban dibunuh setelah dirudapaksa. Adapun pembunuhan, karena korban menolak saat disetubuhi di kamar.

Pelaku warga Desa Pararejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Pelaku kesal karena korban yang memberontak dan berteriak minta tolong ketika diperkosa.

Kompol Hari Aziz mengatakan, insiden ini mengakibatkan Fitria dan bayinya tewas di rumah pelaku, Selasa (31/10/2023).

"Pembunuhan tersebut dilakukan di dalam rumahnya dengan cara melukai leher korban menggunakan sebilah pisau dapur," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Kamis (2/11/2023) lalu.

Saat kejadian, korban sedang istirahat di kamarnya usai mandi. Kemudian pelaku menghampiri korban ke kamar dan memerkosanya.

"Namun, korban memberontak dan berteriak. Akibat panik, pelaku terus menindih korban lalu mengambil pisau dan kemudian melukai leher korban," terangnya.

Tidak lama kemudian, suami korban M Sueb Wibisono (31) yang baru pulang dari wawancara kerja melihat pintu rumah dikunci dari dalam.

Dia mengintip dari jendela dan melihat ayahnya duduk di dalam rumah.

"Suami korban curiga, lalu langsung mendobrak pintu rumah. Kemudian pelaku langsung lari kabur dari rumah menuju ke rumah tetangganya untuk mengamankan diri dan bersembunyi di dalam kamar dengan dikunci dari dalam," terangnya.

Sueb terkejut menemukan istrinya telah bersimbah darah. Lalu berteriak minta tolong hingga mengundang perhatian tetangga sekitarnya.

Korban ditemukan dalam kondisi luka parah akibat benda tajam di leher perempuan asal Medokan Ayu, Rungkut, Kota Surabaya tersebut.

"Korban kemudian langsung dibawa ke Puskesmas Purwodadi oleh warga. Namun nyawa korban tidak tertolong saat dalam perjalanan," ujarnya.

Pelaku yang bersembunyi di rumah tetangga itu segera ditangkap kepolisian beserta anggota Koramil.

"Dengan bantuan warga pelaku berhasil diamankan di Polsek Purwodadi untuk menghindari amukan dari warga setempat," tuturnya.

Sehari-hari, pelaku, korban beserta suaminya tinggal bersama dalam satu rumah.

Namun, informasi yang didapat Pujianto dari Sueb, pelaku berubah menjadi seorang yang temperamental sejak dua hari terakhir.

"Tapi sebelum kejadian itu tidak ada masalah yang signifikan. Semua normal-normal saja," jelasnya.

Khoiri telah ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Pasuruan.

Ia dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas dia.

Baca juga: TABIAT Busuk Mertua yang Gorok Menantu Hamil 7 Bulan, Hobi Sewa PSK dan Mabuk, 10 Tahun Menduda

Baca juga: Terkuak Motif Bejat Khoiri Tega Bunuh Menantunya yang Hamil 7 Bulan, Gegara Ditolak Hubungan Badan

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow