Kadin Minta Aturan Lartas Impor Ditunda, Begini Respons Mendag

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merespons soal usulan Kadin untuk menunda implementasi aturan lartas impor dalam Permendag No. 36/2023.

Kadin Minta Aturan Lartas Impor Ditunda, Begini Respons Mendag

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) merespons soal usulan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk menunda implementasi aturan pengetatan pengawasan dan pelarangan terbatas (lartas) impor dalam Permendag No. 36/2023.

Zulhas mengatakan, bakal membahas lebih lanjut usulan Kadin tersebut. Kendati begitu, dia belum bisa memastikan bakal mengabulkan permintaan penundaan implementasi beleid tersebut.

"Iya nanti kita diskusikan dulu, ya," ujar Zulhas saat ditemui usai menghadiri Sidang Terbuka Doktoral Eks Menteri Perindustrian Saleh Husin di Universitas Indonesia, Sabtu (24/2/2024).

Baca Juga : Kadin Usul Aturan Lartas Impor Ditunda, Ini Alasannya

Sebelumnya, Kadin meminta implementasi aturan pengetatan pengawasan impor dari post border menjadi border dalam Permendag No.36/2023 ditunda.

Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Indonesia Juan Permata Adoe mengatakan bahwa untuk implementasi aturan impor terbaru itu diperlukan sistem elektronik dan aturan teknis yang memadai paling lambat setidaknya 3-6 bulan sebelum beleid tersebut dijalankan. 

Baca Juga : : Aturan Lartas Impor Bahan Baku Bikin Pengusaha Khawatir, Ada Apa?

Kesiapan sistem elektronik dan teknis pelaksanaan Permendag No.36/2023 tersebut, kata dia, diperlukan untuk mengakomodir potensi lonjakan permohonan izin dan memberikan waktu yang memadai bagi pengusaha untuk memenuhi ketentuan peraturan tersebut. Dengan begitu, stabilitas rantai pasok dan proses produksi dalam negeri bisa terjamin.

Namun, nyatanya sistem elektronik aturan impor terbaru itu disebut baru akan beroperasi pada 10 Maret 2024 mendatang. Bahkan, sebagian peraturan pendukung yang akan menjadi pedoman untuk memperoleh persetujuan teknis, kata Juan, baru akan disosialisasikan dalam waktu dekat.

Baca Juga : : Pengusaha Usulkan Daftar Produk yang Bebas Aturan Lartas Impor

"Kami mengimbau perlu adanya penambahan grace period selama 3-6 bulan, setelah sistem elektronik terkait serta seluruh peraturan tersedia dan disosialisasikan kepada seluruh stakeholder terkait," ujar Juan dalam keterangan resmi, Jumat (23/2/2024)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow