Jokowi Harus Pecat Prabowo dari Menhan karena Langgar Aturan Pemilu

Koalisi Masyarakat Sipil meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Jokowi Harus Pecat Prabowo dari Menhan karena Langgar Aturan Pemilu

jpnn.com, JAKARTA - Kehadiran capres nomor urut tiga pada Pemilu 2024, Prabowo Subianto dalam peresmian proyek sumur bor di Sukabumi dan bedah rumah di Cilincing, Jakarta Utara dikritik oleh Koalisi Masyarakat Sipil.

Julius Ibrani selaku anggota Koalisi Masyarakat Sipil menyebut dalam satu pekan terakhir masyarakat disuguhi pemberitaan kehadiran Prabowo Subianto pada kegiatan peresmian pembangunan sumur bor air di sejumlah titik di Kabupaten Sukabumi dan proyek bedah rumah di daerah Cilincing, Jakarta Utara.

Julius yang juga Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) itu menyebut anggaran kedua proyek tersebut bersumber dari Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dijalankan melalui Universitas Pertahanan (Unhan) dengan dalih program pengabdian kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaan proyek bedah rumah di Cilincing, juga terdapat keterlibatan anggota Babinsa TNI yang ditengarai melakukan pendataan KTP dan KK warga.

“Keterlibatan Babinsa TNI telah dikonfirmasi oleh Kapuspen TNI Brigjen Nugraha Gumilar yang menyatakan, pendataan KTP dan KK warga yang dilakukan oleh Babinsa untuk mendukung proyek bedah rumah,” kata Julius dalam siaran persnya, Sabtu (6/1).

Julius menyebut kehadiran Prabowo dalam kegiatan itu patut diduga kuat sebagai penyalahgunaan kekuasaan, jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan politik Pemilu 2024.

“Kegiatan iru terindikasi kampanye politik, di mana kedudukan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan hanya lah akal-akalan untuk dapat mengakses fasilitas dan sumber daya negara dari jabatan yang didudukinya,” kata Julius.

Penting dicatat, penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan kampanye merupakan kejahatan pidana pemilu yang menciderai prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan bebas.

Indikasi penyalahgunaan sumber daya negara tersebut sulit untuk dibantah mengingat kedua proyek tersebut, yaitu pembangunan sumur bor dan proyek bedah rumah warga yang anggarannya disalurkan melalui Unhan tidak ada keterkaitannya dengan tugas dan fungsi Menhan.

Julius menyebut Prabowo Subianto sebagai Menhan seharusnya fokus pada tugas dan fungsinya dalam membangun dan memperkuat pertahanan negara dalam menghadapi ancaman eksternal dari negara lain.

“Manfaat pembangunan sumur bor air dan proyek bedah rumah warga memang bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat, tetapi hal itu seharusnya menjadi fungsi dan tugas kementerian terkait, bukan urusan Kemhan,” kata Julius.

Selain itu, pengalokasian anggaran Kemenhan melalui Unhan untuk proyek pembangunan sumur bor air dan bedah rumah warga menunjukan Prabowo Subianto selaku Menhan tidak memiliki prioritas kebijakan pembangunan pertahanan.

Bahkan, anggaran pertahanan dialokasikan secara tidak tepat untuk proyek yang tidak berkaitan dengan urusan pertahanan negara.

Indikasi penyalahgunaan kekuasaan dan kampanye terselubung Pabowo Subianto bukan terjadi sekali saja.

Sebelumnya, dugaan yang sama pernah dilakukan, seperti dalam kasus peresmian sumur bor air di Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Kuningan, Rakerda APDESI Jawa Barat, dan Sarasehan kemandiran pondok pesantren yang diselenggarakan oleh Kemenag.

“Prabowo Subianto terindikasi menjadi calon presiden yang diduga banyak menyalahgunakan kekuasaan dan jabatannya dalam konteks kepentingan kampanye dan membangun dukungan dalam kontestas politik elektoral,” kata dia.

Lebih jauh, Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai, keterlibatan aparat babinsa dalam kegiatan pendataan KTP dan KK warga di Cilincing, Jakarta Utara secara nyata merupakan pelanggaran terhadap UU TNI.

Pendataan tersebut bukanlah tugas TNI dan bahkan mengingat kegiatan tersebut terindikasi menjadi kampanye capres Prabowo Subianto, keterlibatan baninsa TNI dapat dikatakan sebagai bentuk dukungan baik langsung maupun tidak langsung terhadap kampanye politik.

“Dengan demikian, Babinsa TNI telah menyalahi tugas pokok TNI dan melanggar prinsip netralitas yang diatur di dalam UU TNI dan seharusnya dihukum secara pidana sebagaimana perintah tegas Panglima TNI,” kata dia.

Julius menilai UU TNI sesungguhnya telah menegaskan secara jelas bahwa TNI harus besikap netral dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik apapun.

Hal ini merupakan bagian dari prinsip profesionalisme TNI yang dibangun sejak bergulirnya era reformasi TNI. Keterlibatan TNI dalam kegiatan politik praktis merupakan pelanggaran serius terhadap UU TNI dan tidak boleh dibiarkan tanpa adanya proses hukum yang tegas sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Jika pelanggaran tersebut dibiarkan dan tidak ada penindakan yang jelas, maka semakin memperkuat dugaan yang berkembang di publik bahwa TNI tidak netral dan ada pemihakan terhadap capres tertentu.

“Pembiaran terhadap pelanggaran sama saja sebagai bentuk persetujuan terhadap pelanggaran dan penyimpangan TNI dalam kegiatan politik praktis,” sambung dia.

Atas hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo harus memecat Prabowo Subianto dari jabatan Menteri Pertahanan karena diduga kuat kerap menggunakan jabatannya untuk melakukan kampanye politik.

“Presiden segera memerintahkan Kemhan untuk menghentikan pembangunan anggaran untuk yang tidak sesuai dengan bidang pertahanan,” kata Julius.

Kemudian, Presiden Jokowi juga harus memastikan tidak ada penggunaan sumber daya negara dan anggaran negara untuk kepentingan pemenangan salah satu capres atau paslon pada Pemilu 2024. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow