Joe Biden Siap Teken RUU Larangan TikTok di AS

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mendukung dan siap menandatangi rancangan undang-undang pelarangan TikTok di AS.

Joe Biden Siap Teken RUU Larangan TikTok di AS

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mendukung rancangan undang-undang pelarangan TikTok di tengah meningkatnya kekhawatiran Washington untuk menjaga data warga AS jatuh ke tangan China.

Aturan yang disahkan oleh US House Energy and Commerce Committee dengan suara bulat pada Kamis (7/3/2024) meminta ByteDance China untuk melepas kepemilikannya atas TikTok, atau secara efektif menghadapi larangan AS.

“Jika mereka meloloskannya, saya akan menandatanganinya,” kata Biden, melansir CNA, Sabtu (9/3/2024).

Baca Juga : AS Minta ByteDance Divestasi TikTok, Khawatir Keamanan Nasional Terganggu

Gedung Putih telah memberikan dukungan teknis dalam penyusunan RUU tersebut. Kendati begitu, Sekretaris Pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre menyampaikan bahwa regulasi ini masih membutuhkan beberapa perbaikan agar Biden dapat menandatanganinya.

Sementara itu, Mantan Presiden AS Donald Trump menentang larangan tersebut. Melalui postingan Truth Social pada Kamis (7/3/2024), Trump menyebut bahwa larangan tersebut akan membantu platform media sosial saingannya, Facebook.

Baca Juga : : Menkop Teten Cium Aroma Politik di Balik Keberanian TikTok Tabrak Regulasi

Penolakan Trump menempatkannya di pihak yang berlawanan dalam perdebatan para anggota Partai Republik yang berkuasa, termasuk Ketua DPR dari Partai Republik Mike Johnson dan Pemimpin Mayoritas DPR dari Partai Republik Steve Scalise, yang menyebut undang-undang tersebut sebagai “RUU keamanan nasional yang penting”.

Adapun, FBI dan Komisi Komunikasi Federal telah memperingatkan bahwa pemilik TikTok, ByteDance dapat berbagi data pengguna seperti riwayat penelusuran, lokasi, dan pengidentifikasi biometrik – dengan pemerintah China.

Baca Juga : : TikTok Masih Langgar Aturan, Menteri Teten: Izin Usaha Bisa Dicabut!

TikTok membantah tudingan tersebut dan memastikan tidak akan melakukan hal tersebut jika diminta. Pemerintah AS juga belum memberikan bukti mengenai hal tersebut.

Dalam langkah terpisah, Biden baru-baru ini menandatangani perintah eksekutif yang mengizinkan Departemen Kehakiman dan lembaga federal lainnya untuk mencegah transfer data pribadi warga Amerika dalam skala besar ke apa yang disebut Gedung Putih sebagai ‘negara yang menjadi perhatian’ termasuk China, Rusia, Korea Utara, Iran, Kuba, dan Venezuela.

Pada 2022, Biden melarang penggunaan TikTok oleh hampir 4 juta pegawai pemerintah federal pada perangkat yang dimiliki oleh lembaga-lembaganya, dengan pengecualian terbatas untuk tujuan penegakan hukum, keamanan nasional, dan penelitian keamanan.

Jika RUU itu disahkan, maka AS secara efektif melarang TikTok dan aplikasi ByteDance lainnya tersedia di Apple, Play Store, atau layanan hosting web AS.

RUU ini mengambil pendekatan dua arah. Pertama, peraturan ini mengharuskan ByteDance, yang berbasis di Beijing, untuk mendivestasi TikTok dan aplikasi lain yang dikontrolnya dalam waktu 180 hari sejak berlakunya RUU tersebut atau aplikasi tersebut akan dilarang di Amerika Serikat. 

Kedua, hal ini menciptakan proses yang sempit untuk membiarkan lembaga eksekutif melarang akses ke aplikasi milik musuh asing jika aplikasi tersebut menimbulkan ancaman terhadap keamanan nasional.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow