Jimly Asshiddiqie Tanggapi Mahfud MD soal Hak Angket untuk Pemakzulan: Jangan Jadi Pengamat Lagi

- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menanggapi bergulirnya isu hak angket untuk usut dugaan kecurangan Pemilu. Hal itu dikatakan Jimly Asshiddiqie melalui tayangan Kompas TV, Jumat (1/3/2024). Menurut Jimly Asshiddiqie, biarkan saja jika para anggota DPR melakukan fungsinya untuk menggulirkan hak angket. Baca juga: Kata Gibran Rakabuming soal Bocornya 4 Calon Menteri Keuangan Prabowo yang Disebut Media...

Jimly Asshiddiqie Tanggapi Mahfud MD soal Hak Angket untuk Pemakzulan: Jangan Jadi Pengamat Lagi

TRIBUNWOW.COM - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menanggapi bergulirnya isu hak angket untuk usut dugaan kecurangan Pemilu.

Hal itu dikatakan Jimly Asshiddiqie melalui tayangan Kompas TV, Jumat (1/3/2024).

Menurut Jimly Asshiddiqie, biarkan saja jika para anggota DPR melakukan fungsinya untuk menggulirkan hak angket.

Baca juga: Kata Gibran Rakabuming soal Bocornya 4 Calon Menteri Keuangan Prabowo yang Disebut Media Asing

Agar supaya kekecewaan mereka tersalurkan melalui sidang resmi bukan lagi kemarahan seperti yang terjadi di jalanan.

"Proses hukum ini jalani saja tapi proses politik ini enggak usah dihalangi juga, biar saja karena ini kan menyalurkan kekecewaan melalui ruang sidang forum politik di DPR, forum hukum di Bawaslu dan MK," ujar Jimly Asshiddiqie.

"Memindahkan kemarahan dari jalanan bakar ban ke ruang sidang. Ini harus disadari."

Mantan Ketua MK ini lalu mengomentari pernyataan dua pengamat hukum yakni Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD.

Baca juga: 3 Pernyataan Ganjar Pranowo setelah Pencoblosan yang Tuai Polemik, Hak Angket hingga Sirekap

"Makanya saya ditanya ya bagus biarin saja, jadi enggak usah Pak Yusril enggak bisa gitu."

"Atau Mahfud MD bikin statement ini bisa pemakzulan, ya sudah dia kan cawapres jangan jadi pengamat lagi."

Menurut Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD yang saat ini masih berstatus sebagai calon wakil presiden tetap harus bertanggung jawab mengawal pemilu hingga penghitungan selesai.

"Atau dia (Mahfud MD) bilang pokoknya saya tidak mau ikut campur ini urusan partai bukan urusan paslon, jangan begitu juga masak sudah paslon presnya yang inisiatif didukung partai pengusung, dia lepas tangan kan jelek juga.'

"Jadi menurut saya biar saja ini dulu kita salurkan kekecewaan para pengusung ini ke ruang sidang."

Dikutip dari Tribunnews, Mahfud MD mengatakan dugaan kecurangan dalam pemilu 2024 bisa diselesaikan lewat Hak Angket DPR RI dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, hak angket tak bisa mengubah hasil Pemilu.

Melainkan, hak angket digunakan untuk menjatuhkan sanksi berupa pemakzulan ke Presiden Jokowi.

“Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol, yang arenanya adalah DPR," kata Mahfud MD.

Sebagai paslon yang berlaga di Pilrpes 2024, Mahfud MD tak bisa tempuh jalur politik dan hanya bisa melalui Bawaslu dan MK. (TribunWow.com)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow