Jadi Saksi Kunci,Wanita Baju Pink Ini Ternyata Anak Kandung Yudha Arfandi,Temani Dante Berenang

- Sosok wanita berbaju pink yang ada di kolam renang tempat kejadian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante tewas ternyata adalah anak kandung dari Yudha Arfandi. Wanita muda itu terlihat dari rekaman CCTV sedang duduk di pinggir kolam renang dan menemani korban dan ayahnya di sana. Terlihat anak perempuan yang memakai baju renang pink itu ada saat korban Dante ditenggelamkan oleh ayahnya sendiri. Kasubdit Jatanras...

Jadi Saksi Kunci,Wanita Baju Pink Ini Ternyata Anak Kandung Yudha Arfandi,Temani Dante Berenang

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sosok wanita berbaju pink yang ada di kolam renang tempat kejadian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante tewas ternyata adalah anak kandung dari Yudha Arfandi.

Wanita muda itu terlihat dari rekaman CCTV sedang duduk di pinggir kolam renang dan menemani korban dan ayahnya di sana.

Terlihat anak perempuan yang memakai baju renang pink itu ada saat korban Dante ditenggelamkan oleh ayahnya sendiri.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu membenarkan bahwa anak perempuan baju pink itu adalah anak kandung dari tersangka sendiri.

"Benar (Anak kandung YA). Mereka bertiga masuk ke kolam renang," kata Rovan saat dikonfirmasi. Senin, 12 Desember 2024, dikutip dari Tribunnews.com.

Akan tetapi, Rovan enggan berbicara banyak soal anak kandung dari Yudha Arfandi itu.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan bahwa sebelum melakukan aksinya, Yudha Arfandi sempat menengok ke kiri dan ke kanan, yang diduga untuk memastikan tidak ada orang di sekitar kolam renang.

Baca: 4 Artis Ini Bela Yudha Arfandi, Yakin Pacar Tamara Tyasmara Tidak Bunuh Dante, Ngaku Punya Bukti

Baca: Terungkap Tanggal Nikah Ayu Ting Ting dengan Lettu TNI Muhammad Fardhana, Ayah Rozak Bocorkan Ini

Wira mengatakan, saat berada di kolam renang dengan kedalam 1,3 meter, pacar Tamara Tyasmara itu mulai membenamkan tubuh Dante.

"Modus operandi yang dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan penydikan, bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri, memastikan tidak ada orang yang melihat, lalu membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali," kata Wira di Mapolda Metro Jaya, Senin, 12 Februari 2024.

Wira menuturkan bahwa Yudha Arfandi membenamkan Dante dengan durasi yang bervariatif, mulai dari 2 detik, hingga 54 detik.

Hingga pada akhirnya, Dante pun mulai kesulitan bernapas dan meninggal dunia.

"Durasi waktu bervariasi, 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terkahir adalah sebanyak 54 detik," ujar Wira.

"Setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi, diketahui korban sudah tidak bernapas. Mulut dan hidungnya mengeluarkan makanan dan buih, selanjutnya korban dinyatakan meninggal," jelas Wira.

Yudha Arfandi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara dan bukti-bukti yang kuat yang disita polisi salah satunya rekaman CCTV.

Baca: Anak Pengusaha Kaya, Ini Pekerjaan Yudha Arfandi Tersangka Kematian Dante, Circle-nya Raffi Ahmad

Baca: Postingan Junaedi Siswa SMK Bunuh 1 Keluarga di Babulu, Ngaku Suka Anime 18+, Psikolog Bilang Begini

Setelah jadi tersangka, ia ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024).

Yudha tidak melawan saat dilakukan penangkapan karena tengah tidur saat penyidik didampingi pejabat lingkungan menyatroni rumahnya.

Dari hasil analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian, Yudha diketahui menenggelamkan kepala Dante hingga 12 kali ke dalam air hingga akhirnya meninggal dunia.

Adapun ia dijerat pasal berlapis Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.

"Pasal 76 C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu andaman pidana maksimal 15 tahun kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Baca: Inilah Sosok Yudha Arfandi, Pacar Tamara Tyasmara yang Jadi Tersangka Kematian Dante, Ternyata Kaya

Adapun dari pemeriksaan, Yudha berenang bersama Dante selama 2,5 jam lamanya.

Ia menenggelamkan Dante dengan alasan untuk latihan pernapasan.

Di sisi lain, hal itu dilakukan agar Dante tidak mudah panik dan tidak takut air.

(tribunnewswiki.com/tribun network)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow