Isu Pemakzulan Presiden Jokowi, Begini Tanggapan Puan Maharani dan Wakil Ketua MPR

Wacana pemakzulan presiden Jokowi kembali mencuat. Dalam prosesnya, memakzulkan presiden diusulkan DPR kepada MPR setelah MK memutuskan presiden bersalah. Lantas apa kata DPR dan MPR soal isu ini?

Isu Pemakzulan Presiden Jokowi, Begini Tanggapan Puan Maharani dan Wakil Ketua MPR

TEMPO.CO, Jakarta - Wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali mencuat setelah koalisi masyarakat sipil yang menamakan diri Petisi 100 mendatangi Menkopolhukam Mahfud MD. Dalam perjumpaan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Selasa, 9 Januari 2024 lalu itu mereka meminta Mahfud memakzulkan Jokowi sebelum Pemilu 2024.

“Ada juga mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta Pemilu tanpa Pak Jokowi,” kata Mahfud MD.

Menurut peraturan perundang-undangan, memakzulkan presiden atau wakil presiden harus melalui pengajuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus yang bersangkutan memenuhi syarat pemakzulan. Antara lain korupsi, menghianati negara, berbuat tercela, atau tak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

Lantas bagaimana tanggapan dari pihak DPR dan MPR terkait wacana pemakzulan Jokowi ini?

Dikutip dari studi Pemakzulan Terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden Ditinjau dari Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, langkah pemakzulan presiden dimulai dengan DPR terlebih dahulu meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus bahwa presiden telah melanggar hukum atau tak lagi memenuhi syarat.

Pengajuan permintaan DPR kepada MK dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya dua dari tiga jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah keseluruhan anggota DPR. MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya paling lama 90 hari setelah permintaan DPR diterima.

Apabila MK memutuskan bahwa presiden terbukti melanggar hukum atau tak lagi memenuhi syarat, DPR Kemudian menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden kepada MPR. MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut.

Berikut tanggapan DPR dan MPR soal wacana pemakzulan Presiden Jokowi

Tanggapan DPR

Merespons permintaan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi oleh Koalisi Masyarakat Sipil Petisi 10p karena dinilai cawe-cawe atau ikut campur dalam Pilpres 2024, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta semua pihak menjalani konstitusi sesuai aturan yang ada.

“Kita jalankan konstitusi sesuai dengan aturan yang ada. Aspirasi silakan disampaikan,” ujar Puan saat ditemui wartawan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, seusai meresmikan GOR Bung Karno, Kamis, 11 Januari 2024.

Semakin mendekati pelaksanaan Pemilu 2024, Ketua DPP PDIP ini minta masyarakat tetap menjaga situasi demi terciptanya kedamaian. Ia juga mengingatkan semua aparat dan penegak hukum netral. “Kita tetap menjaga situasi menjelang Pemilu 2024 ini supaya damai. Kemudian terjaganya netralitas semua aparat dan penegak hukum,” katanya.

Tanggapan MPR

Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto juga buka suara atas permintaan pemakzulan presiden Jokowi yang datang dari Koalisi Masyarakat Sipil Petisi 100 kepada Mahfud MD tersebut. Yandri menegaskan sejauh ini belum ada satu alasan apa pun untuk memakzulkan kepala negara. Pihaknya mengatakan pemerintahan Indonesia berjalan dengan normal.

“Belum ada satu alasan apa pun untuk pemakzulan Jokowi. Negara kita masih berjalan dengan normal,” kata Yandri, Rabu, 10 Januari 2023.

Yandri, yang juga Wakil Ketua Umum PAN ini mengatakan pendapatannya itu terbukti dari sejumlah survei yang menunjukkan angka kepuasan kinerja terhadap Jokowi amat tinggi. Menurutnya, lebih baik untuk mengikuti proses pemilu yang ada. Toh, kata dia, rakyat yang pada akhirnya akan menentukan.

“Yang paling fair ikuti saja proses pemilu biar rakyat yang menentukan,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah tokoh yang menamakan diri Petisi 100 mendatangi Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Selasa, 9 Januari 2024 lalu. Salah satu agendanya, mereka meminta Mahfud memakzulkan Jokowi sebelum Pemilu 2024. Namun, mantan Ketua MK ini mengatakan upaya itu mustahil dilakukan. Mengingat pemakzulan memerlukan lebih dari sebulan.

“Pemilu sudah kurang 30 hari. (Pendakwaan) di tingkat DPR aja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga (anggota) DPR yang memakzulkan, belum lagi sidangnya (di MK),” kata Mahfud usai hadir pada forum ‘Tabrak Prof’ di STK Ngagel, Surabaya, Rabu malam.

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan isu mengenai pemakzulan Presiden Jokowi adalah mimpi politik. Istana menerima kritik terhadap Presiden, namun mengingatkan ada pihak yang mengambil kesempatan menjelang Pemilu 2024. Dalam negara demokrasi, kata Ari, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan mimpi-mimpi politik adalah sah-sah saja.

“Apalagi saat ini kita tengah memasuki tahun politik, pasti ada saja pihak-pihak yang mengambil kesempatan gunakan narasi pemakzulan presiden untuk kepentingan politik elektoral,” kata Ari saat dihubungi Tempo pada Jumat, 12 Januari 2024

HENDRIK KHOIRUL MUHID | SEPTIA RYANTHIE | DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Respons Puan Maharani Soal Permintaan Pemakzulan Presiden Jokowi

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow