Ini Pangakuan Siswi SMP Disetubuhi Ayah Tiri yang Merupakan Oknum Polisi

- Berikut pengakuan siswi SMP yang disetubuhi ayah tirinya yang merupakan anggota polisi di Surabaya, Jatim. Siswi SMP kelas 9 yang berinisial AAS (15) itu mengaku sudah disetubuhi oleh Aipda K (53) sejak ia duduk di bangku kelas 6 SD. Terakhir, pada Maret 2024 lalu AAS memberontak saat akan kembali disetubuhi oleh AAS. AAS menolak disetubuhi setelah siswi itu memiliki pacar. "Hampir setiap hari. Iya sejak dulu SD sampai SMP....

Ini Pangakuan Siswi SMP Disetubuhi Ayah Tiri yang Merupakan Oknum Polisi

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut pengakuan siswi SMP yang disetubuhi ayah tirinya yang merupakan anggota polisi di Surabaya, Jatim.

Siswi SMP kelas 9 yang berinisial AAS (15) itu mengaku sudah disetubuhi oleh Aipda K (53) sejak ia duduk di bangku kelas 6 SD.

Terakhir, pada  Maret 2024 lalu AAS memberontak saat akan kembali disetubuhi oleh AAS. 

AAS menolak disetubuhi setelah siswi itu memiliki pacar.

"Hampir setiap hari. Iya sejak dulu SD sampai SMP. Enggak cuma dipegang-pegang aja. Iya (disetubuhi)," ujar korban, Sabtu (20/4/2024).

AAS mengaku, ia kerap diancam oleh pelaku apabila bercerita tentang apa yang ia alami kepada orang lain, termasuk ke ibunya sendiri.

Selain mengancam, pelaku juga kerap mengiming-imingi korban dengan uang.

"Diancam, gak boleh ngomong. Enggak pernah dipukul. Iya diiming-imingi. Dikasih uang Rp30-50 ribu. Enggak mesti kasih uangnya," kata korban.

AAS pun takut untuk bercerita apa yang ia alami hingga akhirnya setelah empat tahun berlalu, ia memberanikan diri untuk bercerita.

"Saat kelas 9, sebelum puasa (Maret 2024). Saya berontak. Saya sudah punya pacar. Saya akhirnya cerita ke nenek," pungkasnya.

Ibu korban, MH (28), menikah secara siri dengan ayah tirinya pada tahun 2013 lalu.

Saat itu, Aipda K berstatus sebagai duda.

Selama pernikahan siri tersebut, pasangan tersebut telah dikaruniai dua orang anak.

Nenek korban yang mengetahui cerita cucunya itu pun berunding dengan anggota keluarganya hingga akhirnya melaporkan kasus pelecehan seksual ini ke ke Sie Propam Mapolrestabes Surabaya pada Selasa (2/4/2024) lalu.

Kemudian, penanganan kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Nah, si cucu ini lari ke rumah saya (Jalan Tambak Gringsing). Cucu saya sempat malu. Tapi setelah dibujuk adik saya, akhirnya cerita semua kalau dia dicabuli. Saya konsultasi ke rumah adik-adik saya. Akhirnya keputusannya lapor polisi," ujar NH, nenek korban di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya, Sabtu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menuturkan sidang kode etik juga sudah menunggu K.

K juga sudah dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

"Yang bersangkutan sekarang sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanjung Perak."

"Selanjutnya terus akan dilakukan pemeriksaan," ujar Kombes Dirmanto, Senin (22/4/2024).

Sementara itu, sidang kode etik akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Sidang tersebut akan menentukan kelayakan Aipda K dalam menyandang status sebagai anggota Polri atau tidak.

"Tim Propam Polda Jatim dan Propam Polrestabes Surabaya juga sudah bekerja untuk memeriksa terkait kode etik."

"Saat ini sedang berjalan," ungkapnya.

Sementara itu, Dirmanto belum bisa mengungkapkan soal hukuman apa yang akan didapat tersangka.

"Sekarang masih dalam pemeriksaan, sekarang kita tunggu saja, bagaimana hasilnya," pungkasnya.

Sebelumnya diwartakan, korban yang berinisial AAS juga mengaku telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri selama empat tahun.

Sumber: Tribunnews.com

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow