Ini Kata Vincent Rompies Soal kabar Anaknya Dikeluarkan dari Sekolah Imbas Terseret Kasus Bullying

--Aksi bullying melibatkan siswanya membuat binus school Serpong melakukan investigasi. Salah satunya mengenai para pelaku disebut mendapatkan sanksi berat yakni dikeluarkan dari sekolah. Adapun beredar kabar jika Legolas anak Vincent ikut disanksi lantaran terlibat. Lalu bagaimana tanggapan Vincent? Melansir dari Kamis (22/2/2024) Vincent Rompies belum bisa menyampaikan keterangan mengenai nasib Farrel Legolas,...

Ini Kata Vincent Rompies Soal kabar Anaknya Dikeluarkan dari Sekolah Imbas Terseret Kasus Bullying

TRIBUNSUMSEL.COM --Aksi bullying melibatkan siswanya membuat binus school Serpong melakukan investigasi.

Salah satunya mengenai para pelaku disebut mendapatkan sanksi berat yakni dikeluarkan dari sekolah.

Adapun beredar kabar jika Legolas anak Vincent ikut disanksi lantaran terlibat.

Lalu bagaimana tanggapan Vincent?

Melansir dari Tribunnews.com, Kamis (22/2/2024) Vincent Rompies belum bisa menyampaikan keterangan mengenai nasib Farrel Legolas, anaknya, yang diuga terlibat sebagai salah satu pelaku bullying.

Ia masih menunggu keputusan dari pihak sekolah.

"Kita belum tahu (nasib di sekolah), masih proses juga," ujar Vincent Rompies di Polres Tangerang Selatan, Kamis (22/2/2024).

Soal status hukumnya, Vincent memastikan bahwa putranya masih berstatus sebagai saksi.

"Masih saksi (status anak)," ungkap Vincent.

Ketika disinggung soal motif Legolas yang diduga terlibat dalam perundungan di sekolah, Vincent menyerahkan jawabannya ke pihak kepolisian.

"Nanti kita lihat hasil seperti apa. Kita lihat hasil dari Polres," tutur Vincent.

Vincent sendiri baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi karena Legolas diduga menjadi salah satu siswa yang dilaporkan oleh korban perundungan di Binus School Serpong.

Dijerat UU Perlindungan Anak

Kasus pembullyan di SMA Binus School Serpong yang melibatkan anak artis kini naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Polisi menemukan adanya unsur pidana setelah melakukan gelar perkara dalam kasus ini.

Diketahui, kasus ini menjadi viral setelah akun X @BosPurwa menggunggah adanya kasus bullying yang mengakibatkan satu siswa SMA Binus School Serpong dirawat di rumah sakit.

Korban yang merupakan adik kelas dianiaya oleh kakak kelas yang tergabung dalam GENG TAI (GT).

Salah satu anggota dari geng tersebut adalah FL, anak dari artis Vincent Rompies.

Nantinya, penyidik akan menjerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pengeroyokan di KUHP jika sudah ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP," kata Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Wendi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (22/2/2024).

Adapun pasal 76C UU 35/2014 berbunyi 'setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak'.

Sementara pada pasal 80 UU 35/2014 mengatur soal ancaman pidana terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.

Baca juga: Kata Hard Gumay Terkait Pernikahan Ayu Ting Ting dan Lettu Fardana, Awalnya Baik, Singgung Keuangan

Selanjutnya, pasal 80 ayat 1 menyebut pelaku yang melanggar pasal 76C dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.

Lalu, Pasal 80 ayat 2 menyatakan apabila korban mengalami luka berat, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara Pasal 170 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan'.

(*)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow