Ini Alasan Mengapa Perempuan Tak Boleh Tidur 2 Jam Setelah Melahirkan Normal

Dalam unggahannya, seorang warganet mengaku tidak diperbolehkan untuk tidur atau tertidur dalam waktu dua jam setelah selesai melahirkan.

Ini Alasan Mengapa Perempuan Tak Boleh Tidur 2 Jam Setelah Melahirkan Normal

KOMPAS.com - Unggahan video berisi cerita pengalaman warganet saat melahirkan anak pertamanya, ramai di media sosial.

Cerita tersebut diunggah oleh akun TikTok @dilanjaniyar_2 pada Kamis (18/4/2024).

Dalam unggahannya, ia menceritakan awal mula mengalami kontraksi hingga akhirnya berhasil melahirkan dengan normal.

Menurutnya, ia tidak diperbolehkan untuk tidur atau tertidur dalam waktu dua jam setelah selesai melahirkan.

Dalam kolom komentar, beberapa warganet mempertanyakan di balik larangan tidur setelah melahirkan.

Lantas, benarkah ibu tidak boleh tidur selama dua jam setelah melahirkan secara normal?

Baca juga: Vagina Disebut Akan Longgar Saat Sering Berhubungan Seksual dan Melahirkan Normal, Ini Kata Dokter

Penjelasan dokter

Dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Obgyn) di RSIA Anugerah Semarang, Indra Adi Susianto membenarkan narasi yang mengatakan bahwa ibu hamil tidak boleh tidur setelah melahirkan normal.

Sebelum mengetahui alasannya, ada beberapa tahapan dalam persalinan normal terdiri dari kala I hingga kala IV yang perlu diketahui.

Kala adalah tahapan pembukaan pada saat melahirkan. Berikut tahapan dalam persalinan normal terdiri dari kala I hingga kala IV:

Baca juga: Risiko dan Efek Samping Sedot Lemak Setelah Melahirkan

1. Prosedur kala I

Tahapan prosedur persalinan normal pada kala I dimulai dengan kontraksi uterus dan dilatasi serviks yang terbagi menjadi dua fase, yaitu fase laten dan fase aktif.

"Fase laten adalah pembukaan serviks 1–3 cm dan berlangsung sekitar 8 jam, sedangkan fase aktif adalah pembukaan serviks 4–10 cm berlangsung sekitar 6 jam," ujar Indra saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/4/2024).

2. Prosedur kala II

Sementara kala II merupakan fase dari dilatasi serviks lengkap 10 cm hingga bayi lahir.

Indra menjelaskan, pasien pada kala ini dapat mulai mengejan sesuai instruksi penolong persalinan, yaitu mengejan bersamaan dengan kontraksi uterus sampai bayi lahir.

Proses fase ini normalnya berlangsung maksimal 2 jam pada primipara dan maksimal 1 jam pada multipara.

Baca juga: Pemerintah Akan Beri Hak Cuti Ayah Saat Istri Melahirkan, Berapa Lama?

3. Prosedur kala III

Kala III adalah waktu untuk pelepasan dan pengeluaran plasenta yang dimulai dari setelah bayi lahir dan berakhir dengan lahirnya plasenta, serta selaput ketuban.

Proses tersebut biasanya akan memakan waktu sekitar 5–30 menit setelah bayi lahir.

4. Prosedur kala kala IV

Kala IV adalah fase setelah plasenta lahir hingga 2 jam postpartum.

"Pada kala ini dilakukan penilaian perdarahan pervaginam, bila ditemukan robekan jalan lahir maka perlu dilakukan hecting," jelas Indra.

Setelah itu, tambah Indra, tenaga medis harus menilai tanda-tanda vital ibu, memastikan kontraksi uterus baik, dan memastikan tidak terjadi perdarahan postpartum.

Baca juga: 8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

Alasan ibu tidak boleh tidur setelah melahirkan normal

Lebih lanjut Indra menjelasan, kala IV hingga dua jam setelah melahirkan bayi merupakan waktu yang paling kritis dan membutuhkan pengawasan ketat.

"Dalam waktu 2 jam ini dilakukan monitor ketat tekanan darah setiap 15 menit, suhu tubuh setiap 4 jam pada 8 jam pertama lalu setiap 8 jam pada 8 jam berikutnya," jelasnya.

"Selain itu, kontraksi dan besarnya rahim diperhatikan, jumlah perdarahan per vaginam dimonitor. Jika diperlukan diberikan obat untuk kontraksi rahim agar tidak terjadi perdarahan," imbuhnya. 

Selanjutnya, pengukuran suhu dapat dilakukan setiap jam selama 2 jam pertama.

Indra mengimbau agar petugas medis memperhatikan tanda bahaya yang muncul pada ibu setelah melahirkan, seperti:

Baca juga: Cerita WNI Melahirkan di Jepang, Dapat Bantuan Uang Rp 43 Juta dan Biaya Pascapersalinan

  • Perdarahan pervaginam yang semakin banyak
  • Tanda syok
  • Tingkat kesadaran
  • Perubahan pola napas seperti dispnea atau takipnea
  • Demam
  • Sefalgia dengan pandangan kabur
  • Nyeri dada
  • Gangguan urine
  • Nyeri pada perineum disertai tanda infeksi
  • Bau pada cairan vagina.

Oleh karena itu, pemantauan ketat selama dua jam setelah melahirkan penting untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, seperti perdarahan (perdarahan post partum) atau syok pada ibu yang dapat menyebabkan kematian setelah melahirkan.

Indra menyampaikan, kondisi ini perlu mendapatkan perhatian lebih, lantaran kematian akibat perdarahan setelah melahirkan merupakan penyebab pertama kematian ibu, diikuti hipertensi yang berhubungan dengan eklampsia di Indonesia.

"Dua hal ini menjadi perhatian pemerintah karena angka kematian ibu dan bayi di Indonesia masuk peringkat tiga besar di Asean," ungkap dia.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow