Hotman Paris Marah Suara Prabowo-Gibran Dianggap Nol,Beri Kritik Keras ke Kubu Ganjar Pranowo

- Tim hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea mengomentari PHPU kubu Ganjar-Mahfud melalui akun media sosial Instagramnya. Ya, Hotman Paris mengomentari soal suara Prabowo-Gibran dianggap nol oleh kubu Ganjar-Mahfud. Hotman mengunggah video saat pengacara Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail membacakan permohonan sengketa Pilpres. Anisa mengatakan bahwa seharusnya suara Prabowo-Gibran nol. Baca juga: Anggap Permohonan Anies Baswedan...

Hotman Paris Marah Suara Prabowo-Gibran Dianggap Nol,Beri Kritik Keras ke Kubu Ganjar Pranowo

TRIBUNKALTIM.CO - Tim hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea mengomentari PHPU kubu Ganjar-Mahfud melalui akun media sosial Instagramnya.

Ya, Hotman Paris mengomentari soal suara Prabowo-Gibran dianggap nol oleh kubu Ganjar-Mahfud.

Hotman mengunggah video saat pengacara Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail membacakan permohonan sengketa Pilpres.

Anisa mengatakan bahwa seharusnya suara Prabowo-Gibran nol.

Baca juga: Anggap Permohonan Anies Baswedan Asumsi hingga Narasi, Hotman Paris: Bisa Dijawab dengan 1 Kalimat

Baca juga: Perang Bintang di Sidang MK, Pengacara Kondang Saling Berhadapan, Refly Harun cs vs Hotman Paris cs

Baca juga: Enggan Dicap Cengeng, Timnas AMIN Janji Buat Kubu Prabowo-Gibran dan Hotman Paris Ketakutan di MK

Suara Prabowo-Gibran disebut nol karena diperoleh dengan melanggar asas pemilu.

Selain itu Prabowo-Gibran juga dianggap merusak integritas Pilpres.

Hotman tak terima suara Prabowo-Gibran dianggap nol.

Menurutnya Prabowo-Gibran memang menang termasuk di Jakarta Utara.

Ia mengkritik keras cara kubu Ganjar-Mahfud yang menyebut suara 02 nol.

Hotman menyebut hal itu mencerminkan kekalahan yang cukup parah.

"Nol?? Yg benar aja kamu! Hotman keliling di TPS jakut sekitar jam 4 sore dan hampir semua 02 menang! Gawat! Pembelaan macam mana ini? Kalahnya parah," jawab Hotman Paris.

Hotman Paris Sindir Soal Asumsi

Hotman Paris Hutapea menilai permohonan yang disampaikan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar banyak berisi narasi, asumsi, dan hipotesis, bukan fakta yang harus diungkap di persidangan.

Bahkan menurut Hotman Paris, 90 persen isi permohonan Anies Baswedan-Cak Imin justru menyoal bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah.

Menurut Hotman Paris sebagai tim Hukum Prabowo-Gibran, sepanjang kariernya sebagai pengacara, permohonan yang disampaikan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar merupakan contoh surat permohonan yang paling mengambang.

Sebab, gugatan yang disampaikan tidak berkolerasi dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Namun, justru berisi tentang bantuan sosial (bansos). Bahkan, ia menilai, 90 persen isi permohonan terkait bansos.

Baca juga: Timnas AMIN dan Kubu 03 Tak Tinggal Diam Diejek Cengeng oleh Hotman Paris, Janji Buat 02 Ketakutan

Padahal, bansos merupakan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dan sah sesuai undang-undang.

Sebab, jika bansos bermasalah, semestinya Komisi Pemberantasan Korupsi sudah turun tangan menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Menurut Hotman, tim hukum Anies-Muhaimin lebih banyak membicarakan hal yang tidak terkait dengan hasil pemilu.

Permohonan yang disampaikan oleh Anies Baswedan dan kuasa hukum secara bergantian selama sekitar 100 menit itu bahkan bisa dijawab dengan satu kalimat.

”Bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos,” kata Hotman seusai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menilai, permohonan yang disampaikan Anies-Muhaimin banyak berisi narasi, asumsi, dan hipotesis daripada menyampaikan bukti.

Padahal, narasi dan asumsi bukanlah bukti serta sesuatu yang harus dibuktikan.

”Jadi, lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti yang diungkapkan di persidangan ini,” kata Yusril.

Menurut Yusril, tidak sulit bagi Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait untuk menjawab dan menanggapi permohonan tersebut.

Terlebih narasi yang disampaikan dalam permohonan bukan fakta atau sesuatu yang harus diungkap di persidangan.

”Sidang ini adalah sikap sidang PHPU, jadi yang diatur dalam peraturan Mahkamah Konstitusi itu pemohon harus mengatakan hasil KPU ini nggakbener, yang bener, tuh, hasil kami. Tapi, itu tidak ada dalam permohonan ini,” ucap Yusril.

Jadi, lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti yang diungkapkan di persidangan ini.

Baca juga: Timnas AMIN Punya Data dan Bukti Kuat Kecurangan Pemilu, Hotman Paris akan Kami Buat Menangis

Menurut anggota tim hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, permohonan yang disampaikan pasangan nomor urut 1 hanya penggiringan opini masyarakat.

Gugatan justru tidak mempersoalkan tindakan yang dilakukan oleh KPU sebagai pihak termohon.

Anies-Muhaimin juga tidak menunjukkan kesalahan yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran.

Hal yang dipersoalkan justru persoalan tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah dan presiden. Padahal, pemerintah tidak menjadi bagian dari perkara PHPU yang disidangkan.

”Jadi, terlihat memang, ini adalah upaya-upaya yang subyektif dari pihak pemohon untuk mendiskreditkan pemerintah, khususnya Pak Presiden, dan secara pribadi untuk Pak Gibran Rakabuming Raka,” kata Otto.

Kuasa hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, mengatakan, pihaknya memang belum menyampaikan bukti-bukti di sidang perdana.

Namun, setiap argumen yang disampaikan selalu memiliki bukti dan fakta, bukan sekadar narasi ataupun dongeng.

”Kalau tadi ditanyakan tentang bukti-buktinya, kami balik tanya. Ini, kan, belum masuk pembuktian, baru proses penyampaian permohonan. Jadi, agak kecepatan, tuh. Mungkin enggak tahu jadwal sidang,” ujar Ari.

Pernyataan Anies Baswedan di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Menurut calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan menjelaskan alasannya mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anies mulanya mengatakan, penyimpangan-penyimpangan sebagian besar terjadi pada masa prapencoblosan Pemilu 2024, bukan pada hari pencoblosan dan sesudahnya.

"Walaupun ada (penyimpangan saat dan sesudah pemilu), tapi porsi yang terbesar adalah pra pencoblosan," kata Anies, dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, pada Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Masih Ada Peluang Anies dan Ganjar Membalikkan Hasil Pilpres 2024 lewat Gugatan di MK, Ini Syaratnya

Anies juga menyatakan, melalui langkah pelaporan ke MK, pihaknya mengharapkan keadilan dari majelis hakim di MK bukan untuk paslon manapun, melainkan mengembalikan jalannya konstitusi yang sebagaimana mestinya.

"Kami melaporkan ke sini mengharapkan keadilan dari majelis hakim di MK, bukan semata-mata untuk kepentingan paslon nomor 1, nomor 2, nomor 3, tapi untuk mengembalikan rel perjalanan konstitusi bangsa kita," ucap Anies.

Lebih lanjut, menurutunya, perjuangan menghadirkan demokrasi di Indonesia begitu luar biasa. Sehingga, jangan sampai penyimpangan yang terjadi dibiarkan dan menjadi budaya baru.

"Jangan sampai kita meleset, jangan sampai kita tergelincir karena perjuangan menghadirkan demokrasi itu luar biasa. Jangan sampai peristiwa pemilu, pilpres yang penuh dengan penyimpangan ini kemudian menjadi kebiasaan baru, budaya baru, akhrinya jadi karakter bangsa," tegasnya.

"Kita kembali pada relnya. dengan cara apa? dengan tak membiarkan pelanggaran tak diberi sanksi, tidak membiarkan penyimpangan tak diberi sanksi. Tak diberi sanksi yang tegas, yang lugas sehingga ini tak terulang lagi." 

9 poin gugatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi

Sengketa Pilpres 2024 jadi sorotan publik belakangan ini.

Jalur MK yang diupayakan Ganjar dan Anies Baswedan menjadi satu-satunya jalan terakhir untuk keduanya memenangkan Pilpres 2024.

Diketahui MK akan menggelar sidang perdana sengketa atau perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2024 pada esok hari, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: AHY Sindir Koalisi Lama, Sentilan Balik PKB, Nasdem Singgung Tujuan Kursi Menteri dan Puji Anies

Sejumlah pihak telah datang ke MK dan mengajukan permohonan sejak beberapa hari lalu.

Timnas capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan sengketa pada Kamis (21/3/2024).

Sementara itu, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024).

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pemilu 2024 sebelum membacakan putusan.

Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret, tetapi argo 14 hari kerja itu sudah terhitung sejak 25 Maret.

Sebab, tanggal tersebut ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.

Berikut poin gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK.

Baca juga: Susul Anies Baswedan, Terjawab Alasan Ganjar Tegas Tolak Gabung Kubu Prabowo-Gibran, Tidak Fair

Ganjar-Mahfud

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024;

3. Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku paslon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 tertanggal 14 November 2023;

4. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai paslon nomor urut 01 dengan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. selaku paslon nomor urut 03 di seluruh TPS di seluruh Indonesia selambatnya 26 Juni 2024;

5. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.

Baca juga: Pengamat Bongkar 3 Blunder PPP Hingga Gagal di Pemilu 2024, Salah Berlabuh ke Ganjar di Pilpres 2024

Anies-Muhaimin

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu

3. Menyatakan diskualifikasi paslon nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024

4. Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan paslon peserta dan penetapan nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

5. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilhan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Paslon nomor urut 02;

6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu paslon dalam pemungutan suara ulang;

8. Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;

9. Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.

Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sudah menyerahkan berkas gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam gugatannya, baik Anies dan Ganjar sama-sama ingin Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan pasangan Prabowo-Gibran yang sudah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU. (*)

Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim

Sebagaian artikel ini telah tayang di Kompas.id

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow