Hakim MK Putuskan Sengketa Pilpres pada 22 April 2024,Semua Pihak Diminta Legowo Apapun Hasilnya

- Hakim MK putuskan sengketa Pilpres pada 22 April 2024, semua pihak diminta legowo apapun hasilnya. Sengketa Pilpres 2024 akan segera diputuskan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), semua pihak diminta lapang dada apapun hasilnya. Hakim MK akan segera memutuskan sidang sengketa Pilpres 2024 usai Lebaran Idul Fitri 2024. Tepatnya pada 22 April 2024, majelis hakim MK akan mengucapkan putusan/ketetapan dan penyampaian salinan keputusan/...

Hakim MK Putuskan Sengketa Pilpres pada 22 April 2024,Semua Pihak Diminta Legowo Apapun Hasilnya

TRIBUNKALTIM.CO - Hakim MK putuskan sengketa Pilpres pada 22 April 2024, semua pihak diminta legowo apapun hasilnya.

Sengketa Pilpres 2024 akan segera diputuskan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), semua pihak diminta lapang dada apapun hasilnya.

Hakim MK akan segera memutuskan sidang sengketa Pilpres 2024 usai Lebaran Idul Fitri 2024.

Tepatnya pada 22 April 2024, majelis hakim MK akan mengucapkan putusan/ketetapan dan penyampaian salinan keputusan/ ketetapan.

Saat ini sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pillpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak akhir setelah menggelar tujuh kali persidangan.

Baca juga: Babak Akhir Sidang Gugatan Pilpres di MK, Putusan Segera Diketok, RPH Dipastikan Tanpa Paman Gibran

Baca juga: Hakim MK sebut tak Elok Panggil Jokowi ke Sidang MK, Pengamat: seakan Presiden Kebal Hukum

Baca juga: Nasib Koalisi Perubahan Pendukung Anies Jika MK Tetap Sahkan Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres

Selanjutnya, delapan hakim konstitusi akan mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membuat putusan yang akan dibacakan seusai Lebaran mendatang.

Terkait hal tersebut, pengamat politik Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro mengimbau semua pihak, termasuk ketiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024, untuk bisa menerima apapun putusan MK terkait gugatan tersebut nantinya.

Dia menegaskan, siap berkontestasi artinya siap kalah atau menang.

“Apapun keputusan MK tentu harus diterima semua pihak secara besar hati, lapang dada, dan legawa. Karena putusan MK merupakan putusan final dan mengikat,” kata Bawono, Sabtu (6/4/2024).

Diketahui, paslon capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggugat hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasil Pilpres 2024 itu sendiri dimenangkan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dalam perjalanan tujuh kali persidangan, Bawono menilai bukan hal mudah bagi penggugat untuk membuktikan bahwa telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM dalam Pilpres 2024.

Belajar dari dua pilpres sebelumnya, ketika penggugat sulit membuktikan kecurangan secara TSM, Bawono menyebut, hampir bisa dipastikan hakim konstitusi tidak akan mengabulkan alias menolak gugatan pemohon.

“Karena putusan MK final dan mengikat, tidak perlu lagi pengerahan massa seperti 2019 yang menelan korban. Baiknya diterima dengan lapang dada. Bagi yang kalah, ini bukan kiamat seolah tidak ada hari esok. Ini hanya kontestasi lima tahunan, siap menang, juga harus siap kalah,” ujar Bawono.

Kubu 01 dan 03 Optimistis

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

"Kami sangat yakin ada dasar untuk mengabulkan permohonan diskualifikasi yang kami ajukan," kata Todung kepada Tribunnews.com, Sabtu (6/4/2024).

Sebab, Todung menjelaskan, keyakinan itu berdasarkan bukti-bukti yang diajukan pihaknya ke MK.

Baca juga: Hakim MK Soroti Ketua KPU 3 Kali Kena Peringatan Keras Etik, Sekali Lagi Harusnya Dipecat

"Termasuk putusan-putusan MK sebelumnya mengenai Pilkada di berbagai daerah," ujarnya.

Di sisi lain, kata dia, kehadiran para ahli Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024 menambah keyakinan mereka.

"Dari segi argumentasi, bukti, dan keterangan ahli yang kami dapatkan dan juga yurisprudensi, kami yakin harusnya bisa dikabulkan," ucap Todung.

Karenanya, Todung berharap MK akan mempertimbangkan semua aspek dalam memutuskan sengketa Pilpres 2024.

"Tetapi kan tentu semua ini juga harus ditimbang secara matang oleh majelis hakim dengan mendengarkan juga argumentasi dari pihak pemohon 1 maupun pihak termohon dan terkait," imbuhnya.

Kubu AMIN Yakin Menang Sidang MK

Sebelumnya, Refly Harun, Anggota Tim Hukum Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) meyakini pihaknya akan memenangi sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Refly mengklaim apa yang didalilkan pihaknya dalam sidang terbukti seluruhnya.

"Semua kami menganggap apa yang kami dalilkan terbukti semuanya. Kita seolah menutup mata hati. InsyaAllah kita menang, amin," kata Refly kepada wartawan, Jumat (5/4/2024).

Refly mempertanyakan soal bantuan sosial (bansos) yang dirapel selama 3 bulan.

"Kalau kita bicara rapel 3 bulanan maka jatuhnya pada Maret, kenapa jatuhnya pada bulan Februari?" kata Refly.

Lewat hal tersebut, hakim MK diharapkan mampu mempertimbangkan hal itu dalam mengambil keputusan.

"Kalau kita pakai pikiran itu sudah menunjukkan ada perencanaan tindakan. Mudah-mudahan hakim MK bisa menangkap ini semua," ucapnya.

Sebelumnya, program bantuan sosial (bansos) pemerintah yang dibagikan masyarakat dirapel karena naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) pada September lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam sidang perkara hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).

"Rapel ini dilakukan antara lain pada saat BBM di bulan September, itu karena BBM itu naiknya satu kali pak, jadi kalau kita tidak dirapel di depan itu nanti masyarakatnya berat," kata Airlangga.

Program bansos itu adalah bantuan cadangan beras pemerintah (CBP) dan bantuan langsung tunai (BLT) mitigasi risiko pangan.

Adapun besaran BLT tersebut masing-masing Rp 200 ribu per bulan untuk 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di Indonesia.

Bansos yang merupakan program dari BLT Mitigasi Risiko Pangan ini pembayarannya akan dirapel untuk periode Januari hingga Maret 2024.

Selain itu, Airlangga menjelaskan adanya pertimbangan efisiensi biaya dalam sistem pembayaran di bank maupun pos.

Realisasi bansos ini dilakukan dua tahapan. Untuk bansos bulan Oktober misal, maka kemudian dicairkan pada bulan November.

"Lalu November-Desember, cair November," jelasnya.

Proses realisasi ini bertahap, tak hanya dilakukan pihaknya selalu Menko Perekonomian. Ia lalu mengambil contoh Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako Menteri Sosial.

"Demikian pula program lain yang ada di ibu Menteri Sosial, PKH kan tiga bulan sekali, jadi salurannya kan empat kali setahun. Kemudian Kartu Sembako juga dua bulan, jadi setahun enam kali, jadi rapel pertimbangan itu," tuturnya.

Kubu Prabowo-Gibran Tak Yakin Majelis Hakim Kabulkan Permohonan AMIN & Ganjar-Mahfud

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra mengaku tak yakin majelis hakim mengabulkan permohonan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.

Menurutnya, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud tidak bisa membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024 dalam sidang sengketa di MK.

Selain itu, pernyataan empat menteri Jokowi menurut Yusril, telah membuktikan tidak ada penyalahgunaan bansos seperti yang dituduhkan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengucapkan terima kasih kepada kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.

Meski berbeda pendapat di persidangan, menurut Otto, silaturahmi para pengacara kubu 01, 02, dan 03 harus tetap terjalin.

"Kami juga mengucapkan terima kasih pada pemohon 01, pemohon 03. Kita semua kan lawyer, kita bisa beda pendapat di persidangan tapi silaturahmi harus tetap dijaga," ujar Otto.

"Kami tetap respect pada 01, 03, Bawaslu, KPU, semua pihak dan hormat pada majelis Mahkamah Konstitusi," kata dia. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Segera Putuskan Sengketa Pilpres 2024: Semua Pihak Diminta Bersikap Lapang Dada, Ini Bukan Kiamat dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud Yakin MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Kubu AMIN Pede Menangkan Sidang MK

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow