Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Dilaporkan Dua Kelompok Mahasiswa ke MKMK

Total, ada dua laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Guntur Hamzah.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Dilaporkan Dua Kelompok Mahasiswa ke MKMK

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim konstitusi Guntur Hamzah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Sidang pendahuluan telah digelar MKMK, Selasa kemarin.

Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, lewat aplikasi perpesanan. Total, ada dua laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Guntur.

"Kedua pelapornya mahasiswa," kata Palguna, sapaannya, kepada Tempo, Rabu, 17 April 2024.

Pertama, Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) yang mengadukan Guntur karena menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) di luar profesinya sebagai hakim. Organisasi ini menuding jabatan itu memungkinkan adanya komunikasi antara APHTN HAN dengan Guntur itu berkaitan sebagai ahli di MK.

Kedua, Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS) melaporkan Guntur karena terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XIX/2023 soal ambang batas pencalonan usia capres dan cawapres. GAS menduga Guntur melanggar kode etik hakim konstitusi karena berkeinginan mengabulkan permohonan para pemohon perkara tersebut.

Palguna melanjutkan, sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda pembacaan dan perbaikan laporan telah dilakukan pada Selasa kemarin, 16 April 2024. Sidang dilakukan di Ruang Sidang Panel, Gedung II MK, Jakarta Pusat dan digelar secara tertutup.

"Keterangan hakim terlapor juga sudah didengar kemarin," ucap Palguna.

Dia menuturkan, sidang berikutnya diagendakan pada 23 April mendatang. Agendanya yang direncanakan adalah mendengarkan keterangan saksi dari pelapor dan ahli.

"Sebab pelapor juga akan mengajukan ahli, tapi belum pasti," tutur Palguna.

Pilihan Editor: Golkar Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Medan, Prioritaskan Kader Partai

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow