Informasi Terpercaya Masa Kini

Ketahui Pesangon hingga Hak Buruh di UU Cipta Kerja

0 8

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan karena suatu hal tertentu. Pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan pesangon. Dalam hal ini, Bunda perlu mengetahui besaran pesangon hingga hak buruh di UU Cipta Kerja.

Melansir dari laman Investopedia, pesangon adalah segala bentuk kompensasi yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan setelah masa kerja berakhir. Jika kontrak, pemberi kerja tidak diwajibkan secara hukum untuk membayar pesangon.

Belum lama ini, sejumlah massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat.

Mereka menuntut pencabutan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, penghapusan outsourcing dan upah murah, serta dicabutnya aturan di dalam Permendag No. 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Impor yang disebut menyebabkan banyaknya PHK.

Ketentuan besaran pesangon

Melansir dari laman CNBC Indonesia, ketentuan besaran pesangon pekerja korban PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini sudah disahkan jadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023) lalu.

Baca Juga : 9 Cara Jadi Wanita Karier yang Sukses dan Mandiri, Sudah Dilakukan Bun?

Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja menetapkan, “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Bagi pekerja dengan masa kerja paling lama 8 tahun atau lebih, dan jadi korban PHK, akan mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah. Jika karyawan baru bekerja 1 tahun, pesangonnya hanya 1 bulan upah.

Berikut rincian pemberian pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja:

  • Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
  • Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  • Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  • Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  • Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  • Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  • Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  • Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  • Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Selain pesangon, UU itu juga mengatur uang penghargaan yang berhak didapatkan oleh pekerja, berikut rinciannya:

  • Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  • Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  • Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  • Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  • Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  • Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  • Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  • Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Pilihan Redaksi

  • Mengenal Jam Kerja 896 dan 996, Aturan yang Bikin Karyawan China Tak Bahagia
  • Cara Cek Saldo Dana Pensiun Karyawan Swasta di BPJS Ketenagakerjaan
  • 3 Tips Sederhana untuk Menjadi Kaya, Masuk Akal dan Terbukti Berhasil

Nah, itulah besaran pesangon dan hak buruh di UU Cipta Kerja yang perlu Bunda ketahui. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

Leave a comment