Ganjar Unggul 63 Persen di Negara Tetangga,Hasil Exit Poll Pilpres 2024

- Menurut hasil exit poll Pilpres 2024 yang tersebar, pasangan capres cawapres 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD unggul 63 persen dalam Pemilu Luar Negeri di Republik Demokratik Timor Leste (RDTL). Hasil exit poll luar negeri yang telah tersebar luas itu salah satunya dirilis olehtidak lama setelah pencoblosan. Keunggulan pasangan Ganjar Mahfud itu jauh di atas pasangan capres cawapres Prabowo-Gibran yang...

Ganjar Unggul 63 Persen di Negara Tetangga,Hasil Exit Poll Pilpres 2024

TRIBUNBENGKULU.COM - Menurut hasil exit poll Pilpres 2024 yang tersebar, pasangan capres cawapres 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD unggul 63 persen dalam Pemilu Luar Negeri di Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).

Hasil exit poll luar negeri yang telah tersebar luas itu salah satunya dirilis oleh www.pemilumelbourne.com tidak lama setelah pencoblosan.

Keunggulan pasangan Ganjar Mahfud itu jauh di atas pasangan capres cawapres Prabowo-Gibran yang hanya mengantongi 26,3 persen dan Anies-Muhaimin dengan 9,8 persen suara.

Pemilu luar negeri di Dili Timor Leste telah berlangsung pada Minggu, 11 Februari 2024.

Sementara pemilu luar negeri di negara lain juga telah dimulai sejak awal Februari 2024 lalu.

Pasangan Ganjar-Mahfud juga disebut unggul di Australia dengan 56,7 persen, Amerika Serikat 40,4 persen, Amerika Selatan 72,6 persen, Uni Eropa (selain UK) 56,4 persen dan Hongkong 54,2 persen.

Baca juga: Ketua TKN Prabowo-Gibran Tidak Mengakui Pernah Mengatakan Prabowo Hanya Akan Menjabat 2 Tahun

Proses Pemilu

Proses pemilihan di negara yang pernah menjadi bagian Indonesia tersebut menggunakan dua metode, yaitu kotak suara keliling luar negeri dan tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN).

Hal itu disampaikan oleh Juru bicara Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Dili, Timor Leste, Fidel A Olin ketika dihubungi POS-KUPANG.COM dari Atambua, Sabtu, 10 Februari 2024.

Fidel Olin menjelaskan bahwa WNI di Timor Leste mendapatkan dua jenis surat suara, yaitu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR RI dapil dua Jakarta.

Pemungutan suara bagi WNI yang berada di 12 distrik di Timor Leste menggunakan metode kotak suara keliling (KSK) yang telah berlangsung sejak 4 Februari 2024 hingga 6 Februari 2024.

"Pemungutan suara di 12 distrik tersebut telah selesai dengan metode kotak suara keliling dan semuanya berjalan sesuai regulasi," ungkap Fidel.

Lanjutnya, sedangkan untuk WNI yang berada di Dili, pemungutan suara akan dilakukan pada 11 Februari 2024.

Ia menjelaskan bahwa jumlah DPT WNI di Timor Leste adalah sebanyak 5.833 pemilih, dengan rincian 3.624 pemilih laki-laki dan 2.209 pemilih perempuan.

"Penghitungan suara baru kita lakukan pada 14 Februari 2024 mendatang," pungkasnya.

KPU larang umumkan hasil

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menegaskan pihak ketiga dilarang mengumumkan hasil hitung cepat (quick count) atau exit poll hasil pemungutan suara di luar negeri secara prematur.

"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (wilayah Indonesia Barat/WIB) telah selesai," kata Hasyim kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

Sebagai informasi, pemungutan suara di luar negeri memang digelar lebih dulu daripada di dalam negeri. Ada negara yang menyelenggarakannya pada 10, 11, 12, dan 13 Februari 2024.

Para pemilih di luar negeri yang menggunakan hak pilihnya melalui metode pos bahkan sudah dikirimi surat suara sejak 3 Februari 2024.

Baca juga: Cerita Ahok, Dipenjara Agar Tidak Mengganggu Terpilihnya Jokowi Sebagai Presiden

Hasyim mengungkapkan, di dalam UU Pemilu, diatur bahwa pelaksana hitung cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Mereka juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.

Berdasarkan UU Pemilu pula, prakiraan hasil hitung cepat baru boleh diumumkan paling cepat 2 jam setelah pencoblosan di wilayah Indonesia bagian barat. Hal ini bertujuan agar hasil tersebut tidak memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya.

Pelaksanaan hitung cepat yang tak membeberkan sumber dana, metodologi, tak mengumumkan bahwa perhitungan itu bukan hitungan resmi KPU, dapat dianggap melakukan tindak pidana pemilu.    

(*)  

Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com.

Dapatkan informasi lainnya di Google News Tribun Bengkulu.

Ikuti saluran WhatsApp TribunBengkulu.com.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow