Gaji PNS Naik, Anies Angkat Bicara dan Beri Catatan

Anies mengapresiasi kenaikan gaji PNS, tetapi memberi catatan bahwa jangan dilakukan hanya menjelang pemilu.

Gaji PNS Naik, Anies Angkat Bicara dan Beri Catatan

Bisnis.com, PAMEKASAN - Calon Presiden (Capres) koalisi perubahan, Anies Baswedan menanggapi terkait gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang bakal naik besok.

Anies mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi kenaikan gaji dari PNS. Namun dirinya menilai bahwa kenaikan ini seharusnya jangan dilakukan hanya menjelang pemilu saja.

“Setiap kenaikan tentu kita sambut positif dan sesungguhnya ini dibutuhkan bukan hanya menjelang tanggal pemilu,” kata Anies di Pamekasan, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga : Naik 8%, Segini Gaji TNI Mulai Tahun 2024

Anies menyampaikan bahwa dengan adanya kenaikan ini memang dibutuhkan oleh seluruh pekerja, termasuk PNS.

Terkait dengan kekhawatiran kenaikain ini ada maksud tertentu, Anies menuturkan bahwa dirinya memandang para PNS tersebut sudah mengerti mana kebijakan tang berbau kepentingan.

Baca Juga : : Jokowi Resmi Naikkan Gaji TNI, Segini Besarannya

“Dan kita juga yakin bahwa mereka selama ini bisa menilai mana kebijakan yang dibuat obyektof untuk meningkatkan kesejahteraan, mana kebijakan yang dibuat ada kaitannya dengan suasana pemilihan umum,” tuturnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan aturan terkait penyesuaian gaji PNS. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga : : Detail Besaran Gaji PPPK 2024 dan Kenaikannya

“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Selasa (30/1/2024).

Selain itu, disebutkan bahwa besaran gaji pokok PNS dalam lampiran II PP No. 7/1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah.

Pasal 1 ayat (2) PP No. 5/2024 menyebutkan bahwa aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow