Informasi Terpercaya Masa Kini

Bank Dunia: Penerimaan Pajak RI Sangat Buruk, Tertinggal dari Negara Tetangga

0 10

Bank Dunia menyoroti buruknya kinerja penerimaan pajak Indonesia. Rasio penerimaan pajak terhadap PDB Indonesia termasuk yang terendah di dunia. 

Hal ini terangkum dalam laporan Bank Dunia berjudul “Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia” yang dipublikasikan pada 2 Maret 2025.

“Indonesia memiliki kinerja yang buruk dalam pengumpulan penerimaan pajak,” demikian tertulis dalam laporan itu, dikutip Rabu (26/3).

Bank Dunia mencatat, rasio pendapatan pajak terhadap PDB Indonesia yang hanya mencapai 9,1% pada 2021 jauh lebih rendah dibadingkan negara-negara berpenghasilan menengah di regional lainnya. Rasio pendapatan pajak Kamboja mencapai 18%, Malaysia 11,9%, Filipina 15,2%, Thailand 15,7%, dan Vietnam 14,7%. 

Menurut Bank Dunia, Indonesia mengalami tren negatif yang mengkhawatirkan dalam rasio pendapatan pajak terhadap PDB selama dekade terakhir. Dibandingkan dengan rasio yang diamati sepuluh tahun lalu, angka tahun 2021 mencerminkan penurunan sekitar 2,1%.

Krisis COVID-19 telah memperburuk kinerja penerimaan pajak, yang mengakibatkan penurunan tajam menjadi 8,3% dari PDB pada tahun 2020. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Badan (PPN), sumber utama penerimaan pajak, berkinerja di bawah potensinya.

Pada tahun 2021, PPh dan PPN menyumbang sekitar 66% dari total pemungutan pajak, setara dengan sekitar 6% dari PDB. Meskipun PPN dan PPh lebih produktif daripada instrumen pajak lainnya, Bank Dunia menilai, penerimaan yang dihasilkan dari PPN dan PPh masih relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara struktural dan regional lainnya. 

Kinerja PPN dan PPh yang buruk, menurut Bank Dunia, dikaitkan dengan kombinasi berbagai faktor, termasuk kepatuhan yang rendah, tarif pajak efektif yang relatif rendah, dan basis pajak yang sempit.

Perkiraan Bank Dunia menunjukkan bahwa efisiensi pengumpulan pajak Indonesia berada di bawah negara-negara tetangga dan kesenjangan pajak atau pendapatan yang hilang terus meningkat. Menurut Bank Dunia, efisiensi pengumpulan pajak Indonesia berada di bawah negara-negara tetangga dan kesenjangan pajak meningkat.

Skor efisiensi Indonesia, yang dirata-ratakan sejak 2015, termasuk yang terendah dalam sampel terpilih negara-negara berpenghasilan menengah dan telah menurun dari waktu ke waktu

Pemerintah sebenarnya  telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Pajak pada bulan Oktober 2021. Pemerintah juga menaikkan tarif standar PPN dan menghapuskan pengecualian tertentu. Selain itu, penurunan tarif PPh Badan yang sebelumnya diatur juga telah dibatalkan.

Penerapan UU Harmonisasi pajak  diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak sekitar 0,7% hingga 1,2% dari PDB per tahun dari tahun 2022 hingga 2025. Meskipun demikian, menurut Bank Dunia, pemungutan pajak di Indonesia masih  akan menghadapi tantangan dan perlu ditingkatkan.

Leave a comment