Top News: OJK Ubah Aturan Dana Pensiun dan Daftar Potongan Gaji Karyawan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah aturan dana pensiun sehingga kini tidak lagi dapat ditarik sekaligus. OJK ingin memastikan, orang memiliki penghasilan stabil ketika memasuki masa pensiun.
Di bawah aturan baru ini, peserta tidak dapat menarik dana pensiun anuitas sekaligus dengan nilai pokok, dan usia minimal kepesertaan telah mencapai 10 tahun.
Perubahan OJK pada aturan dana pensiun adalah bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan keamanan keuangan di Indonesia.
Aturan baru dana pensiun menjadi salah satu artikel terpopuler di akhir pekan, dan menjadi bagian dari Top News Katadata.co.id. Selain itu, simak juga daftar potongan gaji karyawan, serta ancaman ribuan hakim di Indonesia untuk mogok kerja.
1. Alasan OJK Ubah Aturan Dana Pensiun, Tak Lagi Bisa Dicairkan Sekaligus
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengubah kebijakan dana pensiun mulai Oktober 2024. Dana pensiun tidak dapat dicairkan sekaligus dan terdapat persyaratan pencairan minimal usia kepesertaan mencapai 10 tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan produk asuransi anuitas dari program asuransi dana pensiun itu tetap bisa dicairkan manfaatnya setiap bulan.
“Yang tidak boleh dicairkan itu adalah pokok keseluruhannya,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK September 2024 secara daring, dikutip Jumat (5/10).
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Begitu juga dengan POJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi yang diterbitkan pada April 2024 dan berlaku efektif 6 bulan setelahnya.
Dengan begitu, aturan pencairan dana pensiun ini berbeda dengan sebelumnya. Dalam ketentuan sebelumnya, peserta dapat mencairkan produk anuitas secara sekaligus dengan pokok beserta manfaatnya. Pencairan bahkan bisa dilakukan kurang dari satu bulan setelah pendaftaran kepesertaan.
2. Daftar Potongan Gaji Karyawan, Penghasilan di Atas UMR Wajib Bayar Iuran Tapera
Pekerja dengan gaji di atas Upah Minimum Regional atau UMR akan wajib membayar iuran Tapera 3%. Apa saja potongan gaji karyawan?
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menyampaikan, pekerja dengan penghasilan di atas UMR akan wajib mengikuti program Tapera dengan membayar iuran 3% dari gaji per bulan.
Pekerja yang memiliki gaji di bawah UMR tidak diwajibkan ikut Tapera. Meski begitu, mereka tetap diperbolehkan untuk mengikuti program tersebut.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyampaikan, program Tapera merupakan solusi untuk percepatan pemenuhan backlog perumahan melalui membeli atau membangun dan backlog Rumah Tidak Layak Huni lewat renovasi.
Jumlah backlog kepemilikan di Indonesia mencapai 9,9 juta rumah tangga dan backlog Rumah Tidak Layak Huni 26,9 juta rumah tangga per tahun lalu. Rumah Tidak Layak Huni dapat dikategorikan sebagai rumah dengan kualitas bangunan tidak layak, overcrowded, sanitasi buruk dan akses air minum yang kurang memadai.
3. Jelang Debat Perdana, Bagaimana Elektabilitas Calon Gubernur Jakarta?
Komisi Pemilhan Umum (KPU) Jakarta menggelar debat perdana calon Gubernur Jakarta pada Minggu (6/10) malam.
Pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno akan beradu gagasan dengan tema ‘Penguatan Sumber Daya Manusia dan Transformasi Jakarta menjadi Kota Global’.
Menjelang debat, sejumlah lembaga survei telah merilis hasil penjaringan opini soal elektabilitas.
Dari hasil survei, nama Ridwan Kamil-Suswono masih unggul, namun belum mencapai 50%. Sedangkan elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno berkisar di angka 30%. Adapun tingkat keterpilihan Dharma Pongrekun-Kun Wardana belum menembus dua digit.
4. Ribuan Hakim Ancam Mogok Kerja, Ini Rincian Gaji dan Tunjangannya
Ribuan hakim berencana menggelar mogok kerja lewat pengajuan cuti massal berbarengan pada 7-11 Oktober 2024 untuk protes kesejahteraan. Sebenarnya berapa rincian gaji dan tunjangan untuk para hakim?
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid mengatakan para hakim meminta penyesuaian gaji dan tunjangan yang diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang telah 12 tahun tidak berubah.
Fauzan mengatakan, para hakim kini tidak lagi menerima tunjangan kinerja atau remunerasi sejak tahun 2012.
“Saat ini, hakim hanya mengandalkan tunjangan jabatan yang sudah tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun. Hal ini menyebabkan penghasilan hakim jauh di bawah standar yang layak,” kata Fauzan melalui siaran pers, beberapa Waktu lalu.
Selain itu, Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia juga menyoroti situasi perbandingan jumlah hakim dan beban kerja yang cenderung tidak proporsional.
Menurut Fauzan, komparasi ini dapat dilihat dari laporan tahunan Mahkamah Agung Tahun 2023 yang mencatat jumlah hakim pada tingkat pertama sebanyak 6.069 dengan beban perkara sejumlah 2.845.784 perkara.
5. Raffi Ahmad Bagikan Voucher Usai RANS Nusantara Hebat Dikabarkan Sepi Pengunjung
Selebriti yang juga merupakan pendiri Rans Entertainment, Raffi Ahmad, membagi-bagikan ribuan voucher bagi pengunjung yang mendatangi Rans Nusantara Hebat di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) City, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (5/20).
Raffi menjanjikan akan membagikan ribuan voucher dengan nilai Rp25.000 per lembar. Suami aktris Nagita Slavina itu mengumumkan dalam video yang diunggah di akun Instagram @raffinagita1717 dan @ransnusantarahebat.
“Ada ribuan voucher akan kubagikan buat kalian,” kata Raffi, dikutip hari ini.
Rans Nusantara Hebat merupakan tempat kuliner milik Raffi dan anak presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Proyek ini dibangun di lahan seluas 2,1 hektare dan memiliki kapasitas mencapai 2.000 orang.
Pusat kuliner nusantara ini merupakan kerja sama antara dua pesohor tersebut dengan Sinar Mas Land yang merupakan pengembang kawasan BSD. Pembangunan dilakukan sejak Mei 2023 dan kini menjadi pusat kuliner terbesar di BSD.