Informasi Terpercaya Masa Kini

Politikus Gerindra Ahmad Riza Patria Diduga Terlilit Utang US$ 950.000 untuk Proyek Batu Bara di Kalimantan

0 9

TEMPO.CO, Jakarta – Politikus Partai Gerindra Ahmad Riza Patria diduga tak membayar utang US$ 950.000 atau Rp 14,7 miliar (kurs rupiah saat ini) kepada pengusaha Budi Pranoto. Utang itu disebut berasal dari pinjaman Riza kepada Budi untuk proyek batu bara di Kalimantan Selatan.

Kuasa Hukum Budi, Akbar Hidayatullah, mengatakan kliennya meminjamkan uang ke Riza pada 22 dan 24 Mei 2020. Dia menyebut ketika itu Riza juga menandatangi kwitansi pinjaman di atas materai 6000 dengan batas pengembalian 30 hari. “Adanya tiga kwitansi yang ditandatangani oleh Saudara Ahmad Riza Patria dan diterima oleh klien kami,” kata Akbar dalam keterangan tertulis yang Tempo kutip pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Akbar mengatakan usai menerima pinjaman itu, Calon Walikota Tangerang Selatan itu tak membayar meski jatuh tempo. Dia mengatakan kliennya juga telah berulang kali mengingatkan Riza agar melunasi pinjaman yang telah diberikan, tapi nihil.

“Ahmad Riza telah melakukan tindakan wanprestasi atas kesempatan pinjaman modal. Telah menimbulkan kerugian material berupa modal yang belum dapat dikembalikan secara utuh dan kerugian immaterial berupa hilangnya kesempatan klien kami untuk mengembangkan usahanya,” kata Akbar.

Tak hanya itu, Akbar mengatakan eks Wakil Gubernur DKI Jakarta itu juga menghindari komunikasi dengan kliennya atas masalah utang ini. Dia mengklaim Riza telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Jo Pasal 374 KUHP.

Pada Senin, 19 Agustus 2024, Akbar juga telah melayangkan somasi ke Riza untuk melunasi utang kepada kliennya. “Kami menuntut agar Saudara Ahmad Riza Patria dapat melakukan pelunasan kepada klien kami dalam waktu 4×24 Jam (empat hari) terhitung sejak Somasi ini ditandatangani tanpa syarat,” kata Akbar.

Akbar mengatakan apabila somasinya ini tak mendapat respons dari Riza, dirinya dan Budi akan membuat laporan polisi dan gugatan perdata wanprestasi atau pengajuan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan pailit ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Berdasarkan hal-hal yang telah kami sampaikan di atas, Klien kami masih menunggu itikad baik dari Saudara Ahmad Riza Patria agar segera menyelesaikan kewajibannya secara penuh dengan tanpa mengulur waktu ataupun perbuatan lain yang mempersulit mengingat permasalahan ini telah berlangsung cukup lama,” kata Akbar.

Tempo telah menghubungi Riza melalui nomor ponsel pribadinya pada Rabu, 21 Agustus 2024. Namun, Riza menolak pernyataannya untuk dikutip dalam pemberitaan.

Pilihan editor: KPK Masih Telaah Skandal Demurrage Impor Beras Rp 294 Miliar

Leave a comment