Informasi Terpercaya Masa Kini

Bank Commonwealth Bakal PHK Massal Usai Diakusisi OCBC

0 10

Ribuan karyawan PT Bank Commonwealth atau PTBC terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal itu setelah PT Bank OCBC Indonesia Tbk (NISP) menyatakan akuisisi telah tuntas dan seluruh saham Bank Commonwealth kini sepenuhnya dimiliki oleh Bank OCBC.

 “Jumlahnya 1.146 pekerja,” kata Timboel Siregar, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) kepada Katadata.co.id, Rabu (24/7). 

Namun, Timboel menilai tidak ada transparansi pada proses PHK tersebut. Pasalnya, Serikat Karyawan Bank Commonwealth yang berafiliasi dengan OPSI tidak dilibatkan dalam kebijakan PHK. Para karyawan secara tiba-tiba diinformasikan pada 16 November 2023 bahwa Bank Commonwealth akan diakuisisi oleh PT Bank OCBC NISP.

 “Ketidaktransparanan tersebut menimbulkan kekagetan dan keresahan di kalangan karyawan,” tambahnya.

 Timboel juga menyatakan bahwa saat itu tidak ada kejelasan dan penjelasan mengenai kelangsungan pekerjaan, nasib, dan masa depan karyawan. Manajemen PT Bank Commonwealth hanya mengumumkan bahwa seluruh karyawan akan di PHK dan akan diberikan kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang pisah, serta kebijakan tambahan untuk masa kerja tertentu.

 Oleh karena itu, dia mengatakan, segala bentuk PHK sepihak harus dicegah selama permasalahan ketenagakerjaan di atas belum menemukan solusi. Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia mendesak agar karyawan harus tetap bekerja dan dipekerjakan seperti biasa, serta upah dan hak-hak lainnya tetap dibayarkan sebagaimana mestinya.

 Tak hanya itu, OPSI juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Direktorat Jenderal Pengawasan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan guna memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap hak-hak hukum pekerja di bank tersebut.

 Terakhir, OPSI juga mendesak Bank OCBC NISP untuk mensyaratkan adanya penyelesaian tuntas atas permasalahan tersebut sebelum benar-benar melakukan akuisisi terhadap PT. Bank Commonwealth.

Sementara itu, berdasarkan pernyataan tertulis Corporate Communications Bank Commonwealth yang diterima Katadata, menyatakan bahwa manajemen perusahaan memastikan karyawan yang terkena PHK memperoleh hak mereka sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

“OCBC secara aktif memberikan kesempatan bagi karyawan PTBC untuk dapat bergabung bersama OCBC sesuai dengan kompentensi dan kapabilitas setiap individu,” tulis pernyataan tersebut.

OCBC Resmi Akuisisi Bank Commonwealth

Sebelumnya, Direktur Bank OCBC Indonesia Hartati mengatakan, penyelesaian pengambilalihan seluruh saham Bank Commonwealth berdasarkan perjanjian kedua belah pihak pada 16 November 2023 dan 20 Desember 2023. 

 Hartati merinci pengambilalihan 99% saham PT Bank Commonwealth dari kepemilikan Commonwhealth Bank of Australia. Sementara 1% saham dimiliki langsung oleh pemegang saham lainnya yang telah menjual kepemilikannya kepada OCBC NISP. 

 “Seluruh persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyelesaikan transaksi telah dipenuhi, termasuk memperoleh persetujuan akuisisi dari Otoritas Jasa Keuangan,” tulis Hartati dalam keterangan resmi, Kamis (2/5). 

Dalam proses akuisisi, Hartati menegaskan jika tidak terdapat hubungan afiliasi, seperti yang didefinisikan dalam peraturan yang berlaku di bidang pasar modal. Oleh karena itu, pelaksanaan penyelesaian pengambilalihan tersebut tidak termasuk dalam kategori transaksi afiliasi sebagaimana dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.

 Dia menjelaskan pengambilalihan Bank Commonwealth ini untuk mendukung pengembangan usaha bank. Selain itu, lewat aksi korporasi ini OCBC Indonesia mendukung program arsitektur dan konsolidasi perbankan Indonesia. “Setelah penyelesaian pengambilalihan, perseroan secara langsung memiliki 100% saham PTBC dan PTBC akan menjadi anak perusahaan terkendali,” tuturnya. 

 PT Bank Commonwealth (PTBC) sebelumnya menyatakan akan menyelesaikan penjualan saham dan transisi nasabahnya di kuartal kedua atau ketiga tahun 2024.

Leave a comment