Eddy Hiariej Jadi Ahli Prabowo-Gibran di Sidang MK, Kubu Anies Protes

Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej menjadi ahli paslon Prabowo-Gibran dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres, tetapi diprotes Tim Anies.

Eddy Hiariej Jadi Ahli Prabowo-Gibran di Sidang MK, Kubu Anies Protes

Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjadi salah satu ahli yang dihadirkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2024 pada hari ini, Kamis (4/4/2024).

Tim hukum paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto memprotes kehadiran Eddy. Bambang menyampaikan keberatannya kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang memimpin sidang.

“Saya mendapati informasi dari berita ini terhadap sahabat saya Eddy ini. KPK menerbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy,” katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga : Jadwal dan Agenda Sidang Sengketa Hasil Pilpres, Kamis 4 April 2024

Suhartoyo kemudian menanyakan relevansi hal tersebut terhadap berjalannya sidang. Terdengar suara tawa dari peserta sidang lainnya, termasuk tim hukum Prabowo-Gibran.

Bambang mengeluhkan keriuhan itu kepada pimpinan sidang. Suhartoyo akhirnya meminta semua pihak menghormati persidangan.

Baca Juga : : Prabowo-Gibran Bawa 8 Ahli dan 6 Saksi di Sidang MK, Ada Eddy Hiariej

“Relevansinya adalah seseorang yang menjadi tersangka, apalagi dalam tindak pidana korupsi, untuk menghormati Mahkamah ini sebaiknya dibebaskan untuk tidak menjadi ahli,” lanjut Bambang.

Suhartoyo bertanya lebih lanjut perihal status Eddy. Namun, Bambang lantas mengajukan hal tersebut sebagai keberatan agar dipertimbangkan majelis hakim.

Baca Juga : : Fokus Sidang Sengketa Hasil Pilpres, PKB Belum Kepikiran Gabung Koalisi Prabowo

“Ya, kami pertimbangkan dan kami catat, Pak,” kata Suhartoyo.

Sebagai informasi, Eddy Hiariej dihadirkan kubu Prabowo-Gibran sebagai Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM).

Beberapa waktu lalu, Eddy sempat terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, dia berhasil lolos dari status tersangka usai memenangkan permohonan praperadilan.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow