Dukung Kelancaran Mudik, Jasa Marga Hapus Masa Kedaluwarsa E-toll

"Sehingga, tidak perlu dikhawatirkan oleh pengguna jalan," terang Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye.

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk meniadakan pengaturan masa kadaluwarsa e-toll (uang elektronik) di jalan tol demi mendukung kelancaran arus mudik maupun balik Lebaran 2024.

"Sehingga, tidak perlu dikhawatirkan oleh pengguna jalan," terang Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana dalam keterangannya, Rabu (3/4/2024).

Lisye menambahkan, jika pengguna jalan tol menemukan kendala uang elektronik kadaluwarsa atau ekspired, transaksi akan dibantu oleh petugas Jasa Marga ke reader pada Gardu Tol Otomatis (GTO).

Dia menegaskan, proses ini pun tidak akan membuat saldo e-toll terpotong melebihi tarif jalan tol yang memang harus dibayarkan dan juga tidak dikenakan denda atau sanksi.

Baca juga: Hindari Macet, Pemudik Diminta Siapkan Saldo E-toll Lebih Banyak

"E-toll yang sama pun masih bisa digunakan untuk transaksi di jalan tol ataupun untuk transaksi lainnya," tambah Lisye.

Uang elektronik menjadi kadaluwarsa karena memiliki durasi perjalanan maksimum yaitu dua kali dari waktu tempuh normal di ruas jalan tol tersebut.

Apabila terdapat pengguna jalan dengan durasi perjalanan di atas maksimum, maka saat e-toll di-tap pada gardu keluar, Automatic Lane Barrier (ALB) tidak terbuka dan status e-toll menjadi kadaluwarsa.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow