Dibocorkan Farhat Abbas,Nasib Olivia Anak Nia Daniaty Diam-diam Sudah Bebas Padahal Divonis 3 Tahun

- Olivia Nathania anak penyanyi Nia Daniaty sempat divonis 3 tahun penjara karena kasus penipuan penerimaan CPNS. Kini, kabarnya diungkap mantan ayah tirinya, Farhat Abbas. Dia menyebut Olivia Nathania sudah menghirup udara bebas meski baru divonis tiga tahun penjara akhir 2023 lalu. Farhat mengungkapnya tatkala menceritakan kunjungannya ke rumah mantan istrinya, Nia Daniaty. Pada kesempatan tersebut, Farhat membenarkan bertemu...

Dibocorkan Farhat Abbas,Nasib Olivia Anak Nia Daniaty Diam-diam Sudah Bebas Padahal Divonis 3 Tahun

SRIPOKU.COM - Olivia Nathania anak penyanyi Nia Daniaty sempat divonis 3 tahun penjara karena kasus penipuan penerimaan CPNS.

Kini, kabarnya diungkap mantan ayah tirinya, Farhat Abbas.

Dia menyebut Olivia Nathania sudah menghirup udara bebas meski baru divonis tiga tahun penjara akhir 2023 lalu.

Farhat mengungkapnya tatkala menceritakan kunjungannya ke rumah mantan istrinya, Nia Daniaty.

Pada kesempatan tersebut, Farhat membenarkan bertemu dengan Olivia Nathania, atau yang akrab disapa Oi.

"Oh iya saya jumpa Oi, kan udah bebas dia. Sudah menjalani (hukuman) ya, tinggal menikmati hidup untuk perbaikan," terangnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Bakal Warisan Lily Jika Diadopsi Nagita dan Raffi Ahmad jadi Anak, Rafathar dan Rayyanza Beda Bagian

Farhat meyakini kini Oi menjadi pribadi yang lebih baik.

"Kan udah dibina di lapas. Berarti hari ini Oi lebih baik dibanding hari lalu," tandasnya.

Disinggung terkait perbincangan dengan putri sulung Nia Daniaty itu, Farhat menyebut tak ada yang berkesan.

"Biasa-biasa aja, cerita singkat aja paling tentang ada beberapa orang yang saya kenal di dalam (lapas)," imbuhnya.

Pernah tinggal satu rumah, Farhat mengakui mantan anak sambungnya itu kini lebih kalem.

"Yang jelas, dia pasti lebih kalem lah dibanding dulu. Saya kan nggak ada masalah dengan mereka, mereka kan masalah dengan hukum bukan masalah dengan Farhat," tukasnya.

Adapun diketahui, Olivia Nathania alias Oi divonis tiga tahun penjara setelah melakukan serangkaian penipuan dalam kasus penipuan bermodus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah memutuskan Olivia Nathania bersalah dan harus dihukum selama 3 tahun penjara serat membayar ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar pada Rabu (13/12/2023).

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (13/12/2023), kuasa hukum korban, Desi Hadi Saputri pun mengucap rasa syukur saat putusan terhadap Olivia Nathania dibacakan.

Menurut pengakuan Desi Hadi Saputri, kasus Olivia Nathania itu berjalan cukup lama.

"Alhamdulilah ya, hari ini pembacaan putusan dibacakan setelah satu tahun berjalannya sidang," kata Desi Hadi Saputri.

"Setelah dari proses pidana juga kita berjalan, alhamdulilah putusan perdata dibacakan," sambungnya.

Desi Hadi Saputri pun bersyukur semua tuntutan kliennya dapat dikabulkan oleh majelis hakim.

"Alhamdulilah semua dikabulkan untuk tuntutan penggugat sebesar Rp8,1 miliar," ungkapnya.

Kendati Olivia Nathania sudah dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman selama 3 tahun penjara, proses hukum tak serta-merta selesai begitu saja.

Desi Hadi Saputri mengatakan masih ada serangkaian proses untuk kasus tersebut ke depannya.

Oleh sebab itu pihaknya berharap seluruh proses dapat berjalan lebih cepat dari yang diperkirakan.

"Kami jujur ini hopeless banget, saya juga nggak bisa berbicara apa-apa memang masih ada proses selanjutnya yang InsyaAllah mungkin bisa berjalan lebih cepat."

"Kami bersyukur, dan sangat mengajukan apresiasi sekali kepada hakim majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena sudah membela hak yang sudah seharusnya dikembalikan pada para korban," bebernya.

Dalam kesmepatan itu terungkap para korban penipuan Olivia Nathania itu dikabarkan sedang mengalami kesulitan ekonomi.

Melalui Desi Hadi Saputri, para korban pun berharap uang yang mereka berikan kepada putri pelantun lagu Gelas-Gelas Kaca itu bisa segera dikembalikan.

"Karena kan para korban saat ini juga sedang mengalami kesulitan ekonomi dan sangat berharap uang-uang itu segera dikembalikan," bebernya.

Harta Terkuras Demi Hadapi Kasus Penipuan Olivia Nathania

Terbukti bersalah, keluarga Nia Daniaty dituntut korban untuk mengembalikan uang mereka sebesar Rp 8,1 Miliar.

Dikutip dari Grid.id, gara-gara kasus CPNS bodong ini membuat keluarga Nia Daniaty harus mengganti kerugian para korban.

Bahkan aset Nia Daniaty terancam disita guna untuk melunasi utang anaknya.

Pihak korban akan mengajukan untuk eksekusi penyitaan aset ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan apabila Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty tak membayar kewajiban mereka sesuai dengan yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ada (penyitaan aset apabila tak bayar) makanya itu kami melanjutkan eksekusi,” kata kuasa hukum korban CPNS bodong, Desi Hadi Saputri ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

Nia Daniaty dan keluarganya diberitakan waktu selama 14 hari setelah inkracht mengembalikan kerugiaan para korban.

“Kalau tidak ada upaya hukum sampai putusan inkracht, batas waktunya 14 hari,” ujarnya.

“Kalau seandainya mereka tidak ada niat baik atau sukarela mengembalikan uang para korban, kami akan mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan hari ini,” tutupnya.  

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow