Dhifla Wiyani Sebut Permohonan Paslon 01 dan 03 Harus Ditolak MK, Ini Alasannya

Politikus Golkar Dhifla Wiyani menyatakan permohonan sidang sengketa Pilpres 2024 oleh paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud harus ditolak oleh MK

Dhifla Wiyani Sebut Permohonan Paslon 01 dan 03 Harus Ditolak MK, Ini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Golkar Dhifla Wiyani menyatakan permohonan sidang sengketa Pilpres 2024 oleh paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud harus ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Penyebabnya, kedua paslon itu tidak menyertakan adanya perhitungan selisih suara dalam petitumnya.

Dia menjelaskan pihak Pemohon dari paslon 01 dan 03 berusaha meyakinkan majelis hakim MK bahwa ada tindakan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang sudah dilakukan oleh Paslon 02. 

"Namun, tindakan TSM yang dikatakan dilakukan Paslon 02 ini dibuktikan mereka pemohon Paslon 01 dan 03 hanya berdasarkan berita-berita di Media, analisa-analisa dan prediksi-prediksi," kata Dhifla Wiyani dalam keterangannya, Rabu (17/4).

Dia menjelaskan pihak pemohon Paslon 01 dan 03 juga menghadirkan beberpa Saksi Ahli, tetapi ternyata pernyataannya banyak yang mengambang tidak fokus dengan TSM yang didalilkan di lapangan. 

"Mereka juga meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan 4 orang Menteri yang ada kaitannya dengan dalil TSM yang mereka kemukakan dalam permohonan. Namun, dalam kesaksian para Menteri tersebut ternyata tidak ada yang benar-benar membuktikan adanya TSM tersebut," jelasnya.

"Namun, yang paling penting pihak pemohon paslon 01 dan 03 tidak ada membuat perbandingan berapa selisih suara seharusnya seandainya ada TSM maupun tidak," lanjutnya.

Perempuan yang berprofesi sebagai pengacara itu menjelaskan dalam UU Pemilu dan UU MK jelas mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi hanyalah memeriksa tentang perselisihan suara saja.

"Jadi, sebenarnya mereka wajib membuat perhitungan berapa seharusnya suara mereka yang akan didapat seandainya tidak ada TSM seperti yang mereka dalilkan," tegasnya.

Tak hanya itu, Dhifla menjelaskan para saksi paslon 01 dan 03 pada saat penghitungan suara di lapangan tidak ada yang mengajukan keberatan terhadap hasil suara yang di dapat.

"Ketidakadaan keberatan pada proses penghitungan suara di lapangan dan penjabaran berapa selisih suara seharusnya di dalam posita dan petitum inilah yang membuat majelis hakim MK harus menolak permohonan sengketa pilpres dari pihak 01 dan 03 ini," tuturnya.

"Karena jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menerimanya maka berarti Mahkamah Konstitusi sudah melakukan pelanggaran atas wewenangnya yang sudah diberikan oleh UU Pemilu dan UU MK sendiri," pungkas Dhifla.(mcr8/jpnn)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow