David Ozara Ngaku Happy Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Tak Dendam Dianiaya,Ungkap Pesan Ini

- David Ozara akhirnya muncul perdana usai hampir setahun pemulihan dianiaya oleh Mario Dandy. Seperti diketahui, David Ozara mengalami koma dianiaya oleh Mario Dandy dkk yang terjadi pada Senin 20 Februari 2023. Kini David Ozara akhirnya muncul ungkap pesan ke Mario Dandy. Saat diundang dalam Youtube The Leonardo's, Kamis (18/1/2024), David Ozara mengungkapkan pesannya ke Mario Dandy. Ia masih tak menyangka dengan aksi yang...

David Ozara Ngaku Happy Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Tak Dendam Dianiaya,Ungkap Pesan Ini

TRIBUNSUMSEL.COM - David Ozara akhirnya muncul perdana usai hampir setahun pemulihan dianiaya oleh Mario Dandy.

Seperti diketahui, David Ozara mengalami koma dianiaya oleh Mario Dandy dkk yang terjadi pada Senin 20 Februari 2023.

Kini David Ozara akhirnya muncul ungkap pesan ke Mario Dandy.

Saat diundang dalam Youtube The Leonardo's, Kamis (18/1/2024), David Ozara mengungkapkan pesannya ke Mario Dandy.

Ia masih tak menyangka dengan aksi yang dilakukan oleh Mario Dandy sampai koma.

"Ada gak kata-kata lu untuk Mario Dandy?," tanya Onad.

David lantas mengucapkan bahwa Mario Dandy orang yang bodoh.

"Mario tol*l aja," ucap David Ozara.

Meski begitu, David mengaku tidak dendam kepada anak Rafael Alun tersebut.

Ia mengaku hanya menyimpan rasa kesalnya saja usai dianiaya.

"Dendam gak ada, cuma kalo kesel masih," tuturnya.

Baca juga: David Ozara Muncul Perdana Usai Dianiaya Mario Dandy Hingga Koma, Kini Tak Bisa Menangkap Pelajaran

Menurut David, ia tak akan membalas perbuatan yang telah dilakukan oleh Mario, biarkan tuhan yang membalasnya.

"Biar allah yang balas, gak ada keinginan untuk membalas," terangnya.

Sementara saat ditanya soal putusan hukuman terhadap Mario Dandy yang divonis 12 tahun penjara, David pun menjawab cukup senang.

"Waktu putusan sih gue nanton," kata David.

"Elu happy gak?" tanya Onad.

Baca juga: Cerita David Ozora Saat Koma Usai Dianiaya Mario Dandy, Mimpi Bertemu Gus Dur dan Ingin Ikut

David mengaku dengan putusan vonis Mario Dandy yang ditetapkan penjara 12 tahun, ia senang.

"Gue sih happy-happy aja, happy horor," tukasnya.

Adapun saat ini kondisi David Ozara saat ini masih dalam proses pemulihan usai mengalami koma berbulan-bulan dianiaya oleh anak Rafael Alun.

"Kondisiku ya udah 70 persen setelah koma," ujar David Ozora.

Meski begitu, David Ozora mengaku saat ini sudah tidak megalami trauma.

Bahkan ia kerap mendapat candaan dari temannya setelah sembuh dari koma.

Baca juga: Dugaan Penyebab Rayendra Nareswara, Kekasih Anak Dede Yusuf, Kaneishia Yusuf Meninggal Usia 21 Tahun

Kronologi Kejadian

David pun lantas menceritakan kronologi penganiayaan itu terjadi.

Saat itu, David mengaku mendapat chat dari Agnez untuk bertemu.

"Agnez mengatakan ia mau ketemu dan balikin kartu pelajar, tapi yang datang saat itu Agnez naik mobil rubicon bersama Mario Dandy," ujarnya.

David mendapat voice note melalui WhatsApp Agnez yang berisi suara Mario Dandy meminta agar David segera menemuinya.

Dalam voice note tersebut, Mario Dandy mengancam David Ozora.

Mario Dandy menanyakan alasan pertemuan David Ozora dengan Agnez.

"Jadi tanggal 12 Februari Mario tanya ngapain aja saat bertemu Agnez, terus gue jawab dan gue jelasin," kata David Ozora.

Kemudian, Mario Dandy mengancam David Ozora.

"Kalau lu nggak push up, gue tembak, habis itu gue nurut aja, terus gue disuruh sikap tobat, lalu gue plank, saat itu gue nggak tahu kalau gue bakal ditendang," cerita David Ozora.

"Gue juga sempat diancam-ancam juga, lu kalau gak jujur gue tembak, jadi kan gue takut ya gue lakuin aja dari pada gue mati," sambungnya.

"Tendangan pertama itu gue masih mau bangun, sudah itu ditendang lagi, tendangan ketiga gue gak kuat lagi," tambahnya.

Peran Agnez

Adapun peran Agnez saat penganiayaan itu terjadi ternyata orang yang memvideokan aksi kekejaman Mario Dandy.

Menurut David Ozora, Agnez takut dengan Mario Dandy.

"Dia takut mungkin sama Mario, sementara temannya itu yang gantiin video sama Agnez," jelas David.

Tak hanya itu saja, David mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhenti setelah teriaki oleh ibu temannya.

David mengaku setelah penganiayaan itu ia tak sadarkan diri hingga mengalami koma.

"Mario berhenti setelah nyokap teman gue meneriaki 'woii' habis itu Mario langsung berhenti," jelas David.

"Bokap teman gue langsung turun, mau pengen gue ke rumah sakit, udah itu aja gue gak tau lagi karena gue koma," sambungnya.

David Ozora mengatakan ia berada di rumah sakit hampir 2 bulan.

Lebih lanjut, David Ozora mengatakan ia sebelum kejadian itu tidak mengenal Mario Dandy.

"Kata temen-temen gue, Mario itu sikapnya petenteng-petenteng gitu," ujar David Ozora.

Efek Penganiayaan

Akibat penganiayaaan tersebut, David Ozora mengaku efek kejadian itu mash terasa sampai sekarang.

"Di sekolah gue juga nggak bisa nangkep pelajaran, meski pelajaran mudah," ujarnya.

David Ozora mengatakan ia kejadian itu paling parah bagian otak.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, David mengalami koma dianiaya oleh Mario Dandy dkk yang terjadi pada Senin 20 Februari 2023.

Penganiayaan ini diduga bermula dari aduan mantan kekasih Mario, APA, soal perbuatan tidak menyenangkan David ke AGH (15).

AGH sendiri merupakan kekasih Mario Dandy. Menurut keterangan kubu Mario Dandy, APA mengadu pada Mario pada 17 Januari 2023.

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Akibat penganiayaan tersebut, Mario Dandy Satriyo (20), terdakwa kasus penganiayaan D (17) divonis hukuman penjara selama 12 tahun.

Pembacaan vonis itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Majelis Hakim menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di ruang sidang, Kamis (7/9/2023).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Shane juga dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun.

Dalam kasus ini, Mario menjadi terdakwa bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15).

Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara rekannya, Shane Lukas (19) divonis hukuman penjara selama 5 tahun dalam kasus penganiayaan tersebut.

Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Shane terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).

Baca berita lainnya di Google News

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow