Dapat Surat Tilang Elektronik tapi Mobil Sudah Dijual, Ini yang Harus Dilakukan

Pengendara yang mendapatkan surat konfirmasi bisa melakukan pengaduan ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.

Dapat Surat Tilang Elektronik tapi Mobil Sudah Dijual, Ini yang Harus Dilakukan

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menyebut ada 8.725 kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di ruas Tol Jakarta-Cikampek hingga Tol Kali Kangkung selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Saat ini, pelanggar mulai dikirimkan surat tilang elektronik (electronic law enforcement/ETLE) untuk kemudian bisa diurus denda yang berlaku sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Lantas bagaimana kalau pengendara mendapatkan surat konfirmasi ETLE padahal mobil terkait sudah dijual atau berpindah tangan?

Baca juga: 8.725 Pemudik Melanggar Gage, Surat Tilang Mulai Melayang

Dilansir dari situs ETLE Polda Metro Jaya, pengendara yang mendapatkan surat konfirmasi bisa melakukan pengaduan ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.

Pengendara tersebut dapat melakukan konfirmasi tentang identitas pengendara baru atau memberikan informasi bahwa kendaraan telah dijual.

"Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan informasi pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan," bunyi keterangan dalam situs itu.

Setelah melakukan konfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda. Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK akan diblokir.

Baca juga: Ini Fungsi Cip RFID di Pelat Nomor Kendaraan

Dalam kesempatan terpisah, Pemerhati masalah transportasi Budiyanto menyatakan konfirmasi tersebut bisa dilakukan sebelum berkas dikirim ke pengadilan.

“Adanya kesalahan tersebut penyidik dapat menganulir kesalahan kendaraan yang kena ETLE padahal merasa tidak melanggar, yang penting data pelanggar belum dikirim ke pengadilan dan telah mendapatkan penetapan putusan dari pengadilan,” kata dia.

Hal ini masih bisa diatasi dengan melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke Posko Penegakkan Hukum ETLE.

Setelah itu geser ke bagian bawah sampai ditemukan pertanyaan, apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara? Pilih bukan kendaraan saya, karena konteks bahasan ini adalah salah sasaran kena ETLE.

Lalu pada pertanyaan, bagaimana status kendaraan tersebut? Jawab, kendaraan tidak pernah dimiliki. Pengonfirmasi juga perlu mencantumkan ciri pembeda kendaraan yang melanggar dengan kendaraan yang dimiliki.

Baca juga: Pengiriman Cepat, Suzuki Klaim Konsumen Jimny 5-Pintu Puas

Setelah itu perlu mengunggah foto KTP, foto diri beserta KTP, dan foto kendaraan sebagai bukti bahwa memang kendaraan yang melanggar memang bukan sang kendaraan yang dimiliki.

Intinya, tetap wajib melakukan mengonfirmasi baik itu benar atau salah sasaran. Sebab, tujuan utama surat konfirmasi adalah mendapatkan jawaban pasti dari sang pemilik kendaraan.

Jangan sampai abai dengan tidak melakukan konfirmasi, karena pelanggaran akan dianggap benar. Alhasil, STNK kendaraan akan diblokir.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow