Daftar 17 Bandara Internasional 'Turun Kasta' Jadi Domestik, Begini Nasibnya

Kemenhub menjelaskan nasib 17 bandara internasional yang turun kasta menjadi bandara domestik.

Daftar 17 Bandara Internasional 'Turun Kasta' Jadi Domestik, Begini Nasibnya

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan nasib 17 bandara internasional yang 'turun kasta' menjadi bandara domestik.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024, jumlah bandara internasional Indonesia berkurang dari 34 menjadi 17 bandara.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri.

Baca Juga : Kemenhub Blak-blakan Copot Status 17 Bandara Internasional RI

Terlebih, lanjutnya, selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain.

"17 bandara internasional yang telah ditetapkan sebagai bandara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer [sementara]," katanya dalam siaran pers, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga : : Resmi! Kemenhub Rilis Daftar 17 Bandara Internasional Terbaru di Indonesia

Namun, lanjutnya, kondisi tersebut setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39/2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

Misalnya untuk kegiatan tertentu meliputi agenda kenegaraan, kegiatan atau acara yang bersifat internasional, serta embarkasi dan debarkasi haji. Selain itu, untuk menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; atau penanganan bencana.

Baca Juga : : Bandara Supadio Tak Lagi Bandara Internasional, Kini Berstatus Domestik

Perlu diketahui bahwa penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan. Sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang.

Dia menambahkan keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Adita mengatakan dalam praktek penyelenggaraan bandara internasional di dunia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya. Contohnya, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 35 bandara internasional, sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.

Daftar 17 Bandara Internasional Indonesia yang Menjadi Domestik

  1. Bandara Maimun Saleh, Sabang (SBG)
  2. Bandara Sisingamangaraja XII, Silangit (DTB)
  3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang (TNJ)
  4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang (PLM)
  5. Bandara Raden Inten II, Lampung (TKG)
  6. Bandara H.A.S Hanandjoeddin, Tanjung Pandan (TJQ)
  7. Bandara Husein Sastranegara, Bandung (BDO)
  8. Bandara Adu Sutjipto, Yogyakarta (JOG)
  9. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG)
  10. Bandara Adi Soemarmo, Solo (SOC)
  11. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi (BWX)
  12. Bandara Supadio, Pontianak (PNK)
  13. Bandara Juwata, Tarakan (TRK)
  14. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin (BDJ)
  15. Bandara El Tari, Kupang (KOE)
  16. Bandara Pattimura, Ambon (AMQ)
  17. Bandara Frans Kaisiepo, Biak (BIK)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow