Cara Kerja IMSI Catcher, Alat Sadap yang Diduga Diimpor oleh Mabes Polri dari Singapura

Alat sadap IMSI Catcher berfungsi mengetahui lokasi seseorang lewat telepon seluler dengan cara intersepsi, metode yang lazim digunakan intelijen.

Cara Kerja IMSI Catcher, Alat Sadap yang Diduga Diimpor oleh Mabes Polri dari Singapura

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Digital Forensic Indonesia (DFI), Ruby Alamsyah menjelaskan cara kerja alat sadap Individual Mobile Subscriber Identity atau IMSI Catcher. Ruby mengatakan IMSI Catcher berfungsi mengetahui lokasi seseorang lewat telepon seluler milik orang tersebut lewat intersepsi, metode yang lazim digunakan intelijen.

Ia bersama timnya di DFI merakit perangkat itu dengan menggunakan berbagai alat digital dan aplikasi yang diperoleh secara terpisah. Tujuannya adalah meneliti kelemahan sistem informasi telepon seluler. “Ini mirip perangkat yang pernah digunakan salah satu lembaga penegak hukum sebagai alat sadap,” kata dikutip dari Majalah Tempo edisi 6-12 Mei 2024.

IMSI Catcher itu tersimpan di dalam tas berbentuk kotak berkelir hitam dari ruang kerjanya di Prosperity Tower, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di dalam tas dari plastik itu sudah terpasang sejumlah perangkat, seperti modem Internet, papan ketik, dan sirkuit elektronik lain.

Rupanya, IMSI Catcher memiliki kemampuan lain. Selain dapat mengetahui lokasi target, alat ini bisa mendeteksi Mobile Station International Subscriber Directory Number (MSISDN) dan Temporary International Mobile Subscriber Identity (TIMSI). Pada tahap inilah intersepsi terjadi.

Dengan MSISDN, operator IMSI Catcher dapat mengetahui nomor telepon, kode negara, dan kode area target. Sementara itu, TIMSI merupakan kode identitas berbentuk angka yang melekat di telepon seluler.

TIMSI diperoleh dari IMSI Catcher yang terhubung dengan menara bse transceiver station. Jika IMSI Catcher sudah mendapatkan TIMSI dari target, operator perangkat bisa menemukan lokasi seseorang secara tepat. “Kami menyebut teknologi ini sebagai BTS palsu,” ucap Ruby.

Namun, untuk menemukan lokasi seseorang, IMSI Catcher membutuhkan nomor telepon atau nomor International Mobile Equipment Identity yang bisa disebut IMEI. Sebelum menggunakan IMSI Catcher, operator menggunakan perangkat lain untuk memperkirakan lokasi pencarian target.

Cara ini biasanya dikenal dengan istilah “cek pos”. Setelah lokasinya sudah menyempit, operator akan meletakkan IMSI Catcher. Perangkat ini lantas menangkap semua sinyal telepon seluler dalam radius beberapa ratus meter sampai akhirnya menemukan lokasi target secara presisi. “Meski target sudah berganti nomor, nomor sebelumnya tetap terdeteksi,” tutur Ruby.

Teknologi IMSI Catcher sebenarnya sudah digunakan sekitar satu dekade lalu di Indonesia. Sejumlah lembaga tetap menggunakan alat ini. Dokumen yang diperoleh Amnesty International Security Lab menunjukkan perusahaan swasta dan lembaga pemerintah mengimpor perangkat IMSI Catcher dan ratusan alat sadap lain lewat Singapura sepanjang 2019-2021.

Laporan Amnesty International Security Lab mengungkap perusahaan asal Singapura bernama HEHA Pte Ltd pernah mengirim sembilan perangkat IMSI Catcher ke Indonesia pada November 2019 dan Mei 2020. Salah satu produk IMSI Catcher yang tertera dalam data tersebut adalah Complete Set of Active Monitoring Backpack 2G, 3G, dan 4G Full Band for Portable System Equipment.

Dokumen itu menyebutkan perangkat itu dikirim ke kompleks Staf Logistik Kepolisian RI di Jalan Raya Bekasi Timur, Jatinegara, Jakarta Timur. Lewat alamat e-mail yang tertera di situsnya, Tempo sudah mengajukan permohonan wawancara kepada HEHA Pte Ltd. Namun surat permohonan belum berbalas hingga Sabtu, 4 Mei 2024.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sudiro mengatakan HS Code dengan angka awal 85 lazim digunakan untuk pengiriman barang yang dikategorikan perangkat teknologi elektronik. Namun Bea-Cukai tak bisa memastikan apakah barang tersebut akan digunakan untuk keperluan intelijen. “Tugas kami hanya memastikan apakah barang yang masuk ke Indonesia sesuai dengan dokumen yang disertakan,” katanya.

Tempo sudah mengirimkan surat permintaan konfirmasi ke Divisi Hubungan Masyarakat Polri serta Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Teknologi Polri Inspektur Jenderal Slamet Uliandi soal pengadaan alat sadap dan IMSI Catcher.

Mabes Polri mengirim surat balasan lewat Kepala Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Tjahyono Saputro yang diterima di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, pada Jumat pukul 17.00 WIB, 3 Mei 2024. Lewat suratnya, Tjahyono menuliskan informasi soal pengadaan alat dan teknologi sadap merupakan informasi yang tidak bisa disampaikan ke publik.

Ia mengacu kepada Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentas Polri Nomor: KEP/21/IV/H.U.K/2021 tanggal 30 April 2021 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan terkait dengan Alat Material Khusus Polri di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Informasi yang diminta mengenai penggunaan teknologi surveilans pada Polri merupakan salah satu informasi yang dikecualikan di lingkungan Polri," tulis Tjahyono.

Liputan investigasi soal impor alat sadap ini dimuat di Majalah Tempo yang terbit pada Ahad, 5 Mei 2024 untuk edisi digital, dan edisi cetak terbit pada Senin, 6 Mei 2024.

MOH KHORY ALFARIZI | LANI DIANA | KRISNA ADHI PRADIPTA

Pilihan Editor: Amnesty International Ungkap Polri Impor Belasan Alat Sadap, CEO Polus Tech Swiss Buka Suara

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow