Cara Berhadapan dengan Arogansi Pengemudi Mobil Berpelat Dinas di Jalan

Cekcok dengan pengemudi mobil plat dinas arogan di jalan, begini cara berhadapannya. #kumparanOTO

Cara Berhadapan dengan Arogansi Pengemudi Mobil Berpelat Dinas di Jalan

Beredar sebuah video yang memperlihatkan keributan antara sesama pengguna jalan di ruas tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek. Peristiwa cekcok itu melibatkan pengemudi mobil Suzuki Sx4 dan mobil pelat dinas Mabes TNI Toyota Fortuner.

Ada beberapa fakta yang ditemukan, merangkum dari kejadian tersebut. Pertama, mobil Toyota Fortuner disebutkan hendak menyalip dari sisi kiri jalan dan sempat menyenggol kendaraan lainnya, termasuk mobil Suzuki berpelat nomor B 1244 DKV.

Kedua, pelat Mabes TNI dengan 84337-00 yang terpasang pada Fortuner tersebut ternyata sudah dua bulan berstatus kedaluwarsa alias mati. Belum diketahui, apakah pengemudi di dalamnya berstatus anggota atau warga sipil biasa.

"Bapak dinas di mana?" ucap salah seorang penumpang di mobil sipil yang disenggol.

"Mabes TNI," jawab pria yang menggunakan pelat Mabes TNI yang langsung keluar dari mobilnya.

"Atas nama siapa?" tanya penumpang sipil. "Kakak saya jenderal," balas pria itu. Pria itu kemudian menyebut nama kakaknya adalah Sonny Abraham. "Sonny Abraham cari," timpal lagi pria berkacamata itu.

Namun, penelusuran kumparan, belum ditemukan nama pati TNI Sonny Abraham.

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, ada cara sederhana menghadapi modelan pengendara seperti di atas."Apabila mengalami kasus serupa di atas, lebih bijak dan segera laporkan ke petugas Kepolisian terdekat dengan bukti-bukti yang ada seperti foto-foto atau rekaman video," urai Budiyanto kepada kumparan, Jumat (12/4).

Menurut Budiyanto, pelanggar lalu lintas dapat ditindak dengan cara tertangkap langsung, melalui laporan, hingga hasil rekaman CCTV ETLE. Sehingga, apabila pihak yang dirugikan yakin kebenarannya, maka tidak perlu bertengkar di jalan raya.

"Tidak usah bertengkar di jalan dan berusaha menghalangi atau sebagainya karena akan membahayakan diri sendiri dan orang lain," imbuhnya.

Kemudian menyoal pelanggaran pengemudi mobil Fortuner tersebut, Budiyanto menyoroti perilaku menyalip dengan cara yang salah. Padahal, dalam Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 Tahun 2009 pada Pasal 109 disebutkan,

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.

"Pelanggaran terhadap peristiwa tersebut dapat dikenakan Pasal 287 Ayat (3) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," terang Budiyanto.

Kemudian, apabila sang pengemudi ternyata berstatus sebagai masyarakat sipil biasa dan kedapatan mengendarai mobil berpelat dinas instansi tertentu. Maka, hal tersebut juga termasuk dalam kategori pelanggaran dan bisa dikenakan Pasal 280 UU LLAJ No 22 Tahun 2009.

"Adanya (pengemudi yang mengendarai mobil) TNKB dinas yang dipakai oleh orang sipil tidak dibenarkan. Bisa dikenakan Pasal 280 dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," jelas Budiyanto.

Lalu, bagaimana soal pelat dinas Mabes TNI tersebut yang dijelaskan telah kedaluwarsa atau mati? Budiyanto mengatakan, bila pengemudi tersebut menyebabkan kecelakaan atau bentuk kerugian lainnya terhadap pengguna jalan lain, penyidik dari kepolisian akan berkoordinasi dengan POM TNI.

***

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow