Cak Imin: Pernyataan Pak Moeldoko Menyakiti Nurani dan Etika!

Muhaimin menilai Moeldoko telah menyakiti nurani dan etika karena menyebut tak ada pelanggaran dalam deklarasi anggota Satpol PP ke Prabowo-Gibran.

Cak Imin: Pernyataan Pak Moeldoko Menyakiti Nurani dan Etika!

GARUT, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar menyesalkan pernyataan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang menyebut tidak ada pelanggaran atas dukungan anggota Satuan Polisi Pamong Praja di Garut kepada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Pria yang karib disapa Cak Imin itu berpandangan, aparatur yang bekerja di kantor pemerintah daerah seharusnya harus netral dan tidak memihak.

“Sebagai honorer ataupun ASN yang (bekerja) di dalam lingkup pemerintahan termasuk di kantor Bupati, Pemda, apalagi berseragam, itu adalah bagian dari wilayah netral,” kata Muhaimin saat ditemui di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (4/1/2024).

“Pernyataan Pak Moeldoko menyakiti nurani dan etika,” kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Baca juga: Satpol PP di Garut Dukung Gibran, Moeldoko Sebut Tidak Ada Pelanggaran

Cak Imin menilai, akan sangat berbahaya bagi proses pemilihan umum jika aparatur pemerintah tidak netral. Apalagi, Pol PP bekerja untuk melakukan penertiban.

“Kalau Satpol PP enggak netral gimana bahayanya kita ini? Pilih kasih, gambar yang didukung yang akan dibiarkan, gambar yang saingannya akan diturunkan, ini harus dilawan” ucapnya.

Moeldoko sebelumnya menyatakan, Satpol PP merupakan institusi yang belum mendapat posisi jelas dalam pemerintahan sehingga tak masalah anggota Satpol PP menyatakan dukungan kepada salah satu paslon.

"Kalau menurut saya enggak (tidak ada pelanggaran). Ini sebuah organisasi yang belum terakui secara baik, belum mendapatkan posisi yang jelas, posisi di ASN itu," ujar Moeldoko kepada wartawan di Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (3/1/2024).

"Maka ya wajar mereka bisa menyampaikan (dukungan) kepada siapa pun, mungkin kebetulan ada salah satu calon di situ ya disampaikan," katanya lagi.

Baca juga: Satpol PP Garut Dukung Gibran, Sekretaris TKN: Pertanda Pak Prabowo Dicintai

Moeldoko lantas mengungkapkan bahwa dirinya secara pribadi cukup prihatin dengan kondisi Satpol PP.

Pasalnya, ia mengaku pernah mendapatkan keluhan dari Satpol PP yang menyampaikan kebingungan soal status mereka sebagai ASN atau masuk bagian dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Oleh karena itu, Moeldoko menduga bisa saja para anggota Satpol PP saat ini menyampaikan keluh kesahnya ke beberapa calon presiden maupun cawapres.

"Bisa saja mereka menyampaikan pada salah satu calon presiden. Mungkin bukan hanya ke Mas Gibran, bisa saja ke calon yang lain karena itu bagian dari aspirasi mereka yang ingin mendapatkan perlakuan yang adil. Sebenarnya itu poinnya," ujarnya.

Baca juga: Viral Video Satpol PP Garut Dukung Gibran, Bawaslu Sebut Bisa Dikenai Pasal Berlapis

Sebelumnya diberitakan, sebuah video berdurasi 19 detik yang berisi tentang dukungan anggota Satpol PP Garut terhadap terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran, viral di media sosial.

Tampak anggota Satpol PP yang berseragam lengkap menyebut Indonesia membutuhkan pemimpin muda seperti Gibran.

"Kami dari forum komunikasi bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan Mas Gibran Rakabuming Raka, terima kasih," kata salah seorang anggota Satpol PP yang berada di depan Satpol PP lainnya sambil menunjukkan foto Gibran.

Dalam video tersebut, sedikitnya ada lebih dari sepuluh orang anggota Satpol PP yang menyatakan dukungannya.

Baca juga: Soal Anggota Satpol PP Dukung Gibran, Mahfud: Pelanggaran Kode Etik, Itu Norak

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Basuki Eko membenarkan video dukungan itu dilakukan oleh anggotanya.

Dia lantas menyampaikan permohonan maaf terkait adanya video tersebut.

Eko menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sidang kode etik terhadap para anggota Satpol PP yang ada dalam video tersebut.

Sidang kode etik dilakukan di internal Satpol PP karena para pelaku berstatus tenaga kontrak. Satu orang anggota yang ada dalam video itu diberi sanksi skorsing tiga bulan.

Sementara anggota lain yang ada dalam video itu terkena sanksi skorsing satu bulan tanpa tunjangan.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow