Buruh Demo Besar-besaran Besok 1 Mei, Ini Sederet Tuntutannya

Ribuan buruh bakal menggelar aksi demo pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2024. Apa saja tuntutan para buruh?

Buruh Demo Besar-besaran Besok 1 Mei, Ini Sederet Tuntutannya

Bisnis.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi demo pada Hari Buruh atau May Day 2024 yang diselenggarakan di ratusan kota industri seluruh Indonesia, termasuk Jakarta. 

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan setidaknya ada 2 tuntutan utama yang akan diserukan buruh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia, yakni pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM atau Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah.

"Sebanyak 200.000 orang lebih akan mengikuti May Day di seluruh Indonesia, antara lain di Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate, Mimika, dan lain sebagainya," kata Said dalam siaran pers, Selasa (30/4/2024). 

Baca Juga : Buruh Gelar Demo di Istana Negara 1 Mei, Tuntut UU Cipta Kerja Dicabut!

Said Iqbal menjelaskan, aksi dan tuntutan dilakukan dengan berlandaskan 9 alasan. Pertama, pihaknya menilai upah minimum kembali pada konsep upah murah.

Kedua, faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh outsourcing. Adapun, pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca Juga : : Mengenal Sejarah Hari Buruh yang Diperingati Setiap 1 Mei

"Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing," ujarnya.

Ketiga, KSPI juga menyoroti kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak. Dia menuturkan yang dimaksud kontrak seumur hidup, karena dikontrak berulang kali, meskipun ada pembatasan 5 tahun.

Baca Juga : : 50 Ucapan Hari Buruh 2024, Diperingati Setiap 1 Mei

Keempat, pesangon yang murah. Dia membeberkan dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon, saat ini bisa mendapatkan 0,5 kali. 

Kelima, tentang PHK yang dipermudah. Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel. Ketujuh, pengaturan cuti. Hal ini menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.

Kedelapan, adalah tenaga kerja asing. Dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan. Terakhir, terkait dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan.

Sementara itu, terkait dengan HOSTUM, semenjak adanya UU Cipta Kerja, banyak perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan tetap yang kemudian diganti karyawan outsourcing dengan upah murah. 

"Penggunaan outsourcing dan kontrak sudah masif di seluruh Indonesia," tegasnya.

Di samping itu dengan UU Cipta Kerja, kebijakan upah di Indonesia menjadi kebijakan upah murah.

"Hampir 4 tahun yang lalu kenaikan upah selalu di bawah inflasi. Bahkan di beberapa kota industri kenaikan upahnya nol persen," kata Iqbal.

Dia mencontohkan, di 2024, kenaikan upah di Kabupaten Tangerang 1,64%, Kabupaten Bekasi 1,59%, Kabupaten Karawang 1,57%, di mana kenaikan tersebut di adalah di bawah nilai inflasi 2024 sebesar 2,8% dan di bawah angka pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%.

"Kebijakan upah murah ini mengakibatkan upah riil dan daya beli buruh turun sebesar 30-40%. Dengan kata lain, dalam 5 tahun terakhir, upah riil buruh turun dan tidak ada kenaikan upah. Padahal pertumbuhan ekonomi rata-rata naik 5%," ujarnya.

Sebagai informasi, demo Hari Buruh di Jakarta akan dipusatkan di Istana Negara pukul 9.30 - 12.30 WIB. Kemudian sebanyak 50.000 peserta aksi May Day di Istana akan bergerak ke Stadion Madya Senayan, merayakan May Day Fiesta.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow