Bos Robot Trading Viral Blast Ditangkap Usai Buron Hampir 2 Tahun

Buronan pendiri robot trading Viral Blast, Putra Wibowo, berhasil ditangkap oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri

Bos Robot Trading Viral Blast Ditangkap Usai Buron Hampir 2 Tahun

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap pendiri robot trading Viral Blast, Putra Wibowo, yang buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak perkara disidik pada awal 2022.

Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan, DPO Putra Wibowo telah tiba di Bandara Soekarno Hatta. Penjemputan dilakukan oleh Divisi Hubungan Internasional Polri. 

Menurut Kunto, tersangka Putra Wibowo dipidana telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perdagangan dan penipuan.

Baca Juga : Bareskrim: Berkas Perkara Investasi Bodong Viral Blast Rampung

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kunto dikutip dari Antara, Jumat (27/1/2024).

Sayangnya, Kunto tak menjelaskan di negara mana DPO Putra Wibowo ditangkap. Keterangan secara resmi terkait upaya hukum tersebut akan disampaikan besok, Sabtu (27/1/2024) di Bareskrim Polri oleh Dirtipideksus dan Humas Polri.

Baca Juga : : Polisi Sita Rp23 Miliar dari Kasus Robot Trading Viral Blast, Ada Uang Mengalir ke Persija hingga Bhayangkara FC

Putra Wibowo merupakan satu dari empat tersangka penipuan investasi berkedok aplikasi robot trading Viral Blast Global.

Keempat tersangka, selain Putra Wibowo, yakni Zainal Hudha Purnama (ZHP), Minggus Umboh (MU) dan Rizky Puguh Wibowo (RPW), perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan sejak pertengahan 2022.

Baca Juga : : Tiga Klub Sepak Bola Diperiksa Terkait Robot Trading Viral Blast

Kasus ini juga menyeret tiga klub sepak bola, yakni Persija Jakarta, PS Sleman dan Madura United, terkait sponsor PT Trust Global Karya yang menaungi aplikasi Viral Blast Global.

Tersangka Zainal Hudha Purnawa diketahui merupakan manajer klub sepak bola Madura United.

Perusahaan PT Trust Global Karya memasarkan produk e-Book kepada anggota dengan embel-embel pembelajaran trading. Member yang bergabung diharuskan menyetor sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli buku elektronik tersebut.

Bonus yang dijanjikan setiap merekrut anggota baru sebesar 10%. Uang hasil penjualan tersebut dimasukkan ke dalam rekening exchanger yang telah ditunjuk, kemudian didistribusikan kepada pengurus aplikasi tersebut.

Kasus robot trading Viral Blast merugikan sekitar 12.000 anggotanya dengan total kerugian mencapai Rp1,2 triliun.

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita satu unit rumah milik tersangka Minggus Umboh dan satu unit rumah milik tersangka Zainal Hudha Purnama. Kedua rumah tersebut ditaksir senilai Rp15 miliar.

Diduga aset-aset milik tersangka merupakan hasil penipuan modus robot trading petinggi PT Trust Global Karya atau Viral Blast.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya, Jawa Timur, unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya, serta penggeledahan Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow