Biaya Perpanjang SIM A 2024 Beserta Syarat dan Caranya

Biaya perpanjangan SIM A 2024 diketahui tidak ada perubahan dan masih sama seperti tahun lalu. Berikut cara perpanjang SIM A beserta syaratnya.

Biaya Perpanjang SIM A 2024 Beserta Syarat dan Caranya

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan. Apabila masa berlakunya sudah hampir habis, maka SIM harus diperpanjang agar tidak mati. Berikut adalah biaya perpanjang SIM A 2024.

Menurut Pasal 211 (2) PP 44/93, SIM golongan A digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram.

Ketika masa berlakunya hampir habis, pemilik harus segera memperpanjang SIM A. Perpanjangan bisa dilakukan secara online atau offline. Berikut biaya, tata cara, dan syaratnya.

Biaya Perpanjang SIM A Terbaru 2024

Tarif perpanjangan SIM A diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di POLRI. Biaya perpanjang SIM A di tahun 2024 masih sama seperti tahun sebelumnya. Berikut rinciannya:

  • Biaya perpanjang SIM A: Rp80.000.
  • Biaya tambahan tes psikologi dan cek kesehatan: Mulai dari Rp30.000 - Rp50.000
  • Asuransi: Rp50.000

Syarat Perpanjangan SIM A 2024

Untuk melakukan perpanjangan SIM A, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa syarat untuk perpanjangan SIM A terbaru 2024.

1. Syarat Perpanjangan SIM Online

  • Foto Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
  • Foto SIM.
  • Foto tanda tangan pada kertas berwarna putih.
  • Pas foto formal dengan latar belakang warna biru.
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
  • Hasil tes psikologi pengemudi.

2. Syarat Perpanjangan SIM di Kantor SATPAS

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
  • Fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
  • SIM asli (belum kedaluwarsa).
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

3. Syarat Perpanjangan SIM di SIM Corner

  • SIM asli.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
  • Fotokopi SIM.
  • Fotokopi KTP.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • SIM yang belum kadaluarsa.

5. Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling

  • SIM asli
  • Fotokopi SIM
  • KTP asli
  • Fotokopi KTP
  • Surat keterangan kesehatan dari dokter
  • Bukti hasil tes psikologi

Cara Perpanjang SIM A 2024

Seperti yang sudah dijelaskan, ada empat cara melakukan perpanjangan SIM A 2024 yakni melalui online atau secara langsung di kantor SATPAS, SIM Corner, atau SIM Keliling. Setelah menyiapkan syarat perpanjangan SIM, berikut adalah cara perpanjang SIM.

1. Cara Perpanjang SIM A Secara Offline

  • Datang langsung ke SATPAS, gerai SIM Corner atau SIM Keliling.
  • Isi formulir perpanjangan SIM dan serahkan dokumen yang dibutuhkan ke loket.
  • Selanjutnya, petugas akan memeriksa dokumen Anda dan mengambil foto serta sidik jari untuk membuat SIM.
  • Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan SIM yang masa berlakunya telah diperpanjang.
  • Setelah semua proses selesai, Anda akan mendapatkan SIM baru dengan masa berlaku yang telah diperpanjang.

2. Cara Perpanjang SIM A Secara Online

Cara lain perpanjang SIM adalah melalui online. Sebelum lakukan proses perpanjang SIM, pastikan Anda menyiapkan perangkat yang sudah terhubung dengan jaringan internet terlebih dahulu. Berikut cara perpanjang SIM online 2024.

  • Pastikan Anda telah mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di handphone.
  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
  • Lakukan registrasi dengan mengisi nomor handphone dan masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
  • Buat PIN dan konfirmasi PIN.
  • Lengkapi profil Anda untuk mengaktifkan akun dengan mengisi Nama, nomor NIK, dan email.
  • Cek email untuk melakukan aktivasi akun.
  • Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
  • Lakukan tes rikkes jasmani di errikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
  • Klik menu ‘SIM’ dan pilih menu ‘Perpanjangan SIM’.
  • Lengkapi dokumen pendukung dengan mengunggah dokumen yang diperlukan.
  • Pilih SATPAS penerbit.
  • Pilih metode pembayaran perpanjangan SIM. Masukkan juga nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana apabila nanti permohonan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS karena dokumen yang tidak memenuhi syarat.
  • Lakukan pembayaran dan periksa status transaksi Anda secara berkala di menu ‘Transaksi’.
  • Jika perpanjangan SIM telah selesai, maka SIM akan dikirimkan dan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbaharui.

RIZKI DEWI AYU

Pilihan Editor: Hari Minggu, Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Dua Tempat

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow