Bertambah Lagi Pihak yang Mengirim Amicus Curiae ke MK, Ini Daftarnya

MK mengakui menerima Amicus Curiae terbanyak terkait sengketa Pilpres 2024. Berikut sejumlah pihak telah mengirim Amicus Curiae ke MK.

Bertambah Lagi Pihak yang Mengirim Amicus Curiae ke MK, Ini Daftarnya

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK tengah menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) atau sengketa Pilpres 2024. MK mengatakan, banyak pihak yang mengirim Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke MK.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya telah menerima Amicus Curiae terbanyak untuk sengketa Pilpres 2024. Menurut Fajar, pihaknya juga tengah merekap berapa banyak Amicus Curiae soal sengketa hasil Pilpres yang masuk ke MK.

"Saya kira ini memang Amicus Curiae yang paling banyak, hari ini saja kami menerima lima Amicus Curiae," ucap Fajar saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa malam, 16 April 2024. "Baru kali ini Amicus curiae-nya ada (banyak). Bahkan sebelumnya kan enggak ada."

Barangkali, kata dia, perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres itu sesuatu yang menarik. Namun, dia enggan menafsirkan makna di balik banyaknya Amicus Curiae soal sengketa hasil Pilpres yang diterima MK.

Fajar melanjutkan, Amicus Curiae yang diterima akan diserahkan kepada majelis hakim konstitusi. Sebab, dokumen itu memang ditujukan untuk para hakim MK. "Apakah dipertimbangkan atau tidak, ya itu otoritas hakim," ujarnya.

Berdasarkan catatan Tempo, Sahabat Pengadilan yang diserahkan ke MK sudah diserahkan oleh beberapa pihak. Yang terbaru datang dari Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat alias Indonesian American Lawyers Association (IALA). Berikut sejumlah pihak yang mengajukan Sahabat Pengadilan ke MK terkait sengketa Pilpres 2024:

IALA

IALA menyerahkan dokumen Amicus Curiae ke MK pada hari ini, Rabu, 17 April 2024. Wakil IALA di Jakarta, Bhirawa Jayasidayatra Arifi, mengatakan, penyampaian Amicus Curiae ini adalah bentuk kekhawatiran juga harapan diaspora masyarakat di luar negeri, khususnya di AS terhadap Pemilu yang langsung, bebas, jujur, dan adil alias luberjurdil serta penegakan hukum yang adil.

"Kami di sini telah mencatat ada berbagai dugaan kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, masif (TSM) atas penyelenggaraan Pemilu di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat," kata Bhirawa usai menyerahkan amicus curiae di Gedung MK II, Jakarta Pusat pada Rabu, 17 Maret 2024.

Dia mencontohkan, berbagai masyarakat Indonesia di luar negeri menerima surat suara yang telah dicoblos. Atas hal ini, kata diam IALA telah melaporkan temuan ini ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu. Asosiasi ini juga menyampaikan catatan kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebulan sebelum Pemilu.

"Contoh lain ketika surat suara telah diterima sebelum jadwal pencoblosan atau jadwal yang ditentukan penyelenggara luar negeri," beber Bhirawa.

Terakhir, dia berharap majelis hakim konstitusi memeriksa seluruh Amicus Curiae yang dikirimkan berbagai elemen masyarakat. Dia juga berharap hakim MK mengabulkan permohonan pemohon 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pemohon 2 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"Iya, pastinya karena kan amicus ini merupakan salah satu bentuk yang mendukung pihak pemohon dari PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) nomor 1 dan PHPU nomor 2," tutur Bhirawa.

Megawati Soekarnoputri

Pada Selasa kemarin, 16 April 2024, Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri menyerahkan berkas Amicus Curiae ke MK dengan diwakili oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat. Surat tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa kemarin, 16 April 2024.

Pada kesempatan itu, Hastomenunjukkan dan membacakan tulisan tangan Megawati yang tertera di halaman belakang surat Amicus Curiae yang berisi beberapa pertimbangan kepada Majelis Hakim MK.

“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketok palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911: “Habis gelap terbitlah terang”, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu, timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” ujar Hasto membacakan tulisan Megawati.

BEM FH 4 PTN

Masih pada Selasa kemarin, 16 April 2024, perwakilan mahasiswa fakultas hukum atau FH dari empat perguruan tinggi negeri atau PTN juga menyerahkan berkas Sahabat Pengadilan ke MK atas perkara sengketa Pilpres 2024.

Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa atau DEMA Justicia FH UGM, Muhammad Emir Bernadine, mengatakan amicus curiae ini diserahkan oleh empat pihak. Keempatnya adalah DEMA Justicia Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM FH Universitas Diponegoro (Undip), BEM FH Universitas Padjajaran (Unpad), dan BEM FH Universitas Airlangga (Unair).

"Amici ini kami ajukan adalah semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab moril dan keprihatinan kami selaku mahasiswa hukum terhadap apa yang terjadi pada proses Pemilihan Presiden, dan Pemilu keseluruhannya pada 2024 ini," kata Emir saat ditemui di Gedung MK II, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024.

Sebagai informasi, amici adalah bentuk jamak dari amicus curiae. Emir menegaskan, penyerahan amici curiae tersebut adalah sikap murni mereka sebagai mahasiswa.

"Jadi jangan sampai ada yang mengatakan atau asumsi bahwa ini bagian dari partisan dan sebagainya," ucap Emir. "Oleh karena itu, kami di sini mengajukan untuk dua perkara."

159 sastrawan dan budayawan

Sebanyak 159 sastrawan dan budayawan mengajukan Amicus Curiae ke MK pada Senin, 1 April 2024. Teman Pengadilan-arti lain Amicus Curiae-tersebut diinisiasi oleh budayawan Butet Kertaredjasa dan Goenawan Mohamad. Sebanyak 29 seniman dan budayawan, seperti Ayu Utami, Agus Noor, Yuswantoro Adi, dan Ita F. Nadia turut membubuhkan paraf.

“Hari ini mewakili teman-teman terutama yg diinisiatori oleh Butet Kertaredjasa dan Goenawan Mohamad, menyampaikan pendapat kami menyebut Sahabat Peradilan atau Amicus Curiae untuk menyampaikan pendapat mengenai gugatan atau kasus Pemilu 2024,” tutur Ayu Utami saat mengantar berkas Amicus Curiae bersama Alif Imran di Gedung MK.

LSJ UGM

Center For Law and Social Justice (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau UGM juga menyerahkan Amicus Curiae ke MK pada Senin siang, 1 April 2024. Amicus Curiae bertajuk “Mengapa Pemilu 2024 Menjauh dari Prinsip Jujur dan Adil?” ini berkaitan dengan PHPU No. Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Siang ini kami menyampaikan Amici Curiae kita berharap kepada MK bersikap dan mengambil posisi dalam carut-marut perjalanan bangsa dan demokrasi kita,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Riyanto, melalui pertemuan virtual.

Dua perkara itu adalah perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pemohon, dan perkara nomor 2/PHPU.PRES -XXII/2024 dengan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. sebagai pemohon.

Dia menjelaskan, amici curiae ini intinya menjelaskan beberapa hal. Pertama, bagaimana kronologi proses kejanggalan-kejanggalan yang kemudian bermuara pada hasil dari Pilpres 2024.

Kedua, putusan MK nomor 90 yang mengundang polemik dan problematik. Emir menuturkan, mereka mengulas putusan tersebut dari segi hukum dan segi politis.

"Ada juga tentang keterlibatan aparat, kemudian politisasi bansos," ujar Emir.

Tak lupa, keempat badan mahasiswa ini juga mengajukan kesimpulan dan rekomendasi bagi majelis hakim. Salah satunya adalah menyarankan majelis hakim untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Selain itu, memerintahkan KPU mengadakan Pilpres ulang, meminta majelis hakim MK bertindak progresid dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan subtantif, serta meminta majelis hakim konstitusi memutus perkara berdasarkan hati nurani dan menolak segala intervensi.

Koalisi masyarakat sipil

Pada Kamis, 28 Maret 2024, sebanyak 300 orang yang terdiri dari akademisi, lembaga, dan warga sipil mengirimkan Amicus Curiae ke MK atas permohonan sengketa hasil Pilpres. Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengonfirmasi pemberian amicus curiae tersebut.

Adapun berkas diberikan secara langsung sekitar pukul 10.00 WIB. “Prof Sulistyowati Iriani (Guru Besar UI) dan saya yang akan hadir,” kata Ubedilah lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Kamis, 28 Maret 2024.

AMELIA RAHIMA SARI | ADINDA JASMINE PRASETYO | HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow