Informasi Terpercaya Masa Kini

Hakim Djuyamto Tinggal di Apartemen yang Dilengkapi Lift Pribadi dan Kolam Renang

0 6

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Djuyamto dijemput paksa tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dari sebuah apartemen di Kemang, Jakarta Selatan, pada Minggu (13/4/2025).

Djuyamto adalah hakim senior yang diduga menerima uang suap setelah memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi dalam kasus crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Selain menjemput paksa Djuyamto, Tim Kejagung juga menggeledah unit apartemen yang ditempati hakim ‘Yang Mulia’.

“Ya, di Kemang itu (tempatnya),” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (15/4/2025).

Dalam surat berita acara penyitaan barang bukti yang diterima Tribunnews.com, Djuyamto tinggal di unit N 3203 Apartemen The Mansion at Kemang. 

Dikutip dari situs Themansionatkemang.com, apartemen yang terletak di kawasan elite Kemang ini  terdiri dari 24 lantai dan 118 unit.

Disebutkan bahwa apartemen ini memiliki unit terbatas ekslusif dengan lift pribadi.

Termasuk function room, gym area, kolam renang, lounge, jauzi, dan sauna room.

Namun belum diketahui apakah ruangan apartemen Hakim Djuyamto memiliki  akses lift pribadi.

Terletak di tengah kota Jakarta, apartemen ini juga berdekatan dengan pusat perbelanjaan ternama seperti Lippo Mall Kemang, Blok M, dan Plaza Senayan.

Pantauan di Lokasi

Dari pantauan Tribunnews.com di lokasi, Selasa (15/4/2025), aktivitas apartemen yang terletak di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan itu tampak berjalan seperti biasa.

Tak ada peningkatan pengamanan di tempat hunian yang bergabung dengan supermarket Kem Chiks hingga toko-toko lain yang berada di lantai dasarnya.

 Terlihat gedung yang memiliki 24 lantai dengan 2 tower yakni North Tower dan South Tower ini memiliki akses yang berbeda dengan supermarket.

Akses masuk kendaraan juga berbeda dengan orang umum.

Para penghuni apartemen bisa masuk dengan akses jalan khusus.

Meski begitu, pihak manajemen apartemen enggan menjelaskan soal penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan.

“Kita abis koordinasi sama manajemen, dalam hal ini manajemen kita masih menutup dulu soal itu,” kata seorang sekuriti berinisial S ketika ditemui.

Dia mengaku tidak tahu-menahu soal kegiatan yang dilakukan penyidik Kejagung.

Namun, sekuriti itu mengamini soal informasi penjemputan Hakim Djuyamto.

“Untuk hal itu dari pihak kitanya juga disilent semua, hanya manajemen yang tahu. Karena mungkin ya kalau benar (pihak Kejagung) koordinasinya dengan manajemen, vendor-vendor enggak ada yang tahu,” tuturnya.

Kronologi Suap Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Korporasi CPO

Dalam kasus suap terkait perkara korupsi korporasi minyak goreng ini, awalnya Ariyanto Bakri selaku pengacara tiga korporasi CPO berkomunikasi dengan Wahyu Gunawan, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengacara korporasi CPO itu meminta majelis hakim yang dipimpin Djuyamto untuk memberi vonis lepas dengan timbal balik bayaran Rp20 miliar.

Wahyu kemudian berkoordinasi dengan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

Arif menyetujui permintaan tersebut dengan syarat uang suap naik jadi tiga kali lipat menjadi Rp60 miliar.

“Muhamad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari lalu.

Pengacara dari tiga korporasi CPO itu pun menyetujui permintaan tersebut dan menyerahkan uang tersebut melalui Wahyu. 

Arif juga menerima 50.000 USD sebagai biaya penghubung.

Kemudian, Arif menunjuk tiga hakim, termasuk Djuyamto, untuk menangani perkara tersebut.

Ketiga hakim ini sepakat memberikan vonis lepas setelah menerima uang suap sebesar Rp22,5 miliar.

Dan akhirnya pada 19 Maret 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dipimpin Djuyamto menjatuhkan vonis lepas (ontslag van rechtsvervolging) kepada tiga korporasi besar dalam perkara korupsi ekspor CPO.

Tiga grup korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group,

Ketiga korporasi kakap CPO itu pun akhirnya lolos dari segala tuntutan jaksa Kejagung yakni pidana denda masing-masing Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 17 triliun.

Penulis: Abdul Qodir

Leave a comment