Informasi Terpercaya Masa Kini

Dapur MBG di Kalibata Berhenti Beroperasi Usai Dana Hampir Rp 1 Miliar Belum Dibayar

0 11

JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, terpaksa berhenti beroperasi sejak akhir Maret 2025.

Penyebabnya terkait dugaan penggelapan dana operasional oleh pihak pengelola dana, Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) yang hampir mencapai Rp1 miliar.

Dilansir dari Tribun Jakarta, dapur MBG Kalibata dioperasikan oleh Ira Mesra, mitra Yayasan MBN dan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sejak Februari 2025, Ira telah menyuplai 65.025 porsi makanan dalam dua tahap pelaksanaan program.

Namun hingga dapur berhenti beroperasi, Ira belum menerima satu rupiah pun dari yayasan untuk menutup biaya operasional.

Baca juga: Dana MBG Hampir Rp1 Miliar Diduga Digelapkan Yayasan di Jakarta Selatan

Kuasa hukum Ira, Danna Harly menjelaskan, bahwa seluruh pengeluaran, seperti untuk bahan pangan, listrik, peralatan dapur, sewa tempat, bahkan gaji juru masak, ditanggung oleh kliennya secara mandiri.

“Kita tidak bisa lagi memberikan modal karena dua tahap, 60 ribu porsi. Kita tidak dibayar sepeserpun,” kata Harly.

Ironisnya, Harly mengatakan, bahwa Yayasan MBN sebenarnya telah menerima dana sebesar Rp 386.500.000 dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang menaungi program ini.

Akan tetapi, dana tersebut tidak pernah diteruskan kepada Ira selaku mitra pelaksana di lapangan.

Baca juga: Transportasi Publik Gratis Diperluas, Akan Berlaku untuk MRT dan LRT Jakarta bagi 15 Golongan Masyarakat

Saat Ira berupaya menagih pembayaran, justru muncul klaim sepihak dari yayasan bahwa Ira memiliki tunggakan sebesar Rp45.314.249.

Tunggakan ini merujuk pada invoice yang dikatakan berasal dari pembelian barang oleh SPPG atau yayasan di lapangan.

Namun, Harly dan kliennya membantah hal tersebut. Menurut Harly, seluruh kegiatan dan pengadaan dilakukan oleh Ira sendiri, tanpa campur tangan pihak yayasan.

“Fakta di lapangannya, seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ibu Ira,” tegas Harly.

Akibat kasus ini, Ira mengalami kerugian hampir Rp 1 miliar, tepatnya Rp 975.375.000, dan memutuskan menempuh jalur hukum.

Baca juga: Ini Alasan Mengapa TransJakarta dan Ambulans Bisa Kena Tilang ETLE

Ira resmi melaporkan Yayasan MBN ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan dana.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 10 April 2025.

Kasus ini memunculkan keprihatinan soal pengelolaan dana bantuan sosial, serta lemahnya sistem pengawasan dan pelaporan.

Harly mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera turun tangan untuk mengambil langkah tegas terkait kasus ini.

“Tapi yang paling penting sekarang bagaimana BGN memfasilitasi masalah ini,” kata Harly.

Leave a comment