Kejanggalan Temuan Roy Suryo Soal Skripsi Jokowi: Tak Ada Lembar Pengesahan hingga Perbedaan Ketikan
TRIBUNSOLO.COM – Beberapa waktu lalu seorang advokat Muhammad Taufiq resmi mendaftarkan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (14/4/2025).
Koordinator Tim Hukum Andhika Dian Prasetyo menjelaskan pihaknya menggugat karena Jokowi belum pernah menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik.
Baca juga: Datangi Rumah Jokowi di Solo, Hercules Soal Ijazah Jokowi: Tak Usah Cari Masalah untuk Bikin Sensasi
Gugatan ini pun menjadi sorotan karena ada banyak pihak yang terlibat.
Diketahui pada gugatan tersebut Muhammad Taufiq menggugat empat pihak, yaitu Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Terkait hal ini, sejumlah massa yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Selasa (15/04/2025).
Kedatangan ini untuk meminta klarifikasi terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
Dalam aksi tersebut, beberapa perwakilan massa, termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifauzia, melakukan audiensi dengan pihak rektorat dan Fakultas Kehutanan UGM.
Roy Suryo menjelaskan bahwa pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh tim inti TPUA yang terdiri dari Pak Eggi Sudjana dan rekan-rekannya karena mereka mengalami kendala di perjalanan.
“Sayang memang pertemuan ini tidak bisa dihadiri oleh tim inti karena rombongan ada kendala di jalan,” ungkapnya usai audiensi.
Dalam audiensi tersebut, hanya tiga perwakilan yang diizinkan masuk, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifauzia.
Pertemuan berlangsung singkat dan sempat terjadi ketegangan.
“Sempat timbul eskalasi yang agak sempat meninggi, ini terus terang saja hampir saja kami walk out, karena agak meninggi. Meningginya ya karena ada saut-sautan debat, tapi enggak apa-apa, itu biasa,” tuturnya.
Baca juga: Gugatan Ijazah Jokowi Terus Bergulir, Sidang Perdana di PN Solo Digelar 24 April 2025
Roy Suryo menekankan bahwa pihaknya meminta untuk melihat skripsi Joko Widodo, merujuk pada Undang-Undang No 14 Tahun 2008 yang memperbolehkan akses publik terhadap karya ilmiah.
“Undang-undang itu membolehkan setiap orang untuk melihat skripsi karya orang lain, itu enggak boleh dilarang. Akhirnya tadi ditunjukkan,” ujarnya.
Setelah melihat skripsi tersebut, Roy Suryo mencatat adanya perbedaan dalam ketikan.
“Yang jelas skripsinya Jokowi itu memang ada perbedaan ketikan, antara ketikan batang tubuh yang diketik dengan mesin tik biasa, dan di depan itu dengan cetakan yang tidak pada Zamannya,” jelasnya.
Ia juga menyoroti tidak adanya lembar pengesahan dari dosen penguji di skripsi tersebut.
“Meskipun dosen pengujinya bisa disebutkan tadi oleh kawan-kawannya, tapi faktanya tidak ada,” tegasnya.
Pertemuan juga membahas lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Joko Widodo.
Namun, ia mengungkapkan bahwa mereka tidak dapat melihat ijazah asli Joko Widodo karena ijazah tersebut tidak disimpan di kampus.
“Memang kita tidak bisa melihat ijazah asli karena memang ijazah asli tidak disimpan di kampus. Ijazah asli insya Allah besok akan dilihat oleh teman-teman yang bergerak ke Solo,” tuturnya.
Roy Suryo menyatakan bahwa ia tidak dapat ikut ke Solo untuk melihat ijazah tersebut karena harus kembali ke Jakarta.
“Saya memang tidak bergerak ke Solo besok karena saya harus pulang ke Jakarta. Tapi, moga-moga besok dapat diperlihatkan,” ujarnya.
Artikel ini tayang di Kompas.com
(*)